HADIS
TENTANG PERNIKAHAN KETIKA SEDANG
BERIHRAM DALAM SUNAN AL-NASA’I
(kritik Sanad Dan Matan Dalam Sunan Nasa’i Juz
6 Kitab Nikah No 3273)
A. Latar Belakang Masalah
Telah kita yakini bersama bahwa Alquran
adalah sumber utama ajaran islam dan sebagai pedoman hidup bagi kaum muslimin.
Sedangkan hadis sebagai pernyataan, pengalaman, taqriri dan hal ihwal nabi
Muhammad SAW merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Alquran. Kehidupan
kita akan selamat sejahtera apabila menaati aturan-aturan yang berlaku dalam
Alquran dan sunnah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Thaha ayat 123-124
sebagai berikut:
قال اهبطا منها
جميعا بعضكم لبعض عدو فإنما يأتينكم مني هدى فمن اتبع هداي فلا يضل ولا يشقى
Allah berfirman: "Turunlah kamu berdua dari surga
bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika
datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikut
petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.
ومن أعرض عن ذكري فإن له معيشة ضنكا
ونحشره يوم القيامة أعمى
Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya
baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari
kiamat dalam keadaan buta".
Ayat di atas juga ditegaskan lagi dalam hadis nabi Muhammad SAW.
يا أيها الناس أني قد تركت
فيكم ما إن اعتصمتم به فلن تضلوا أبدا كتاب الله وسنة نبيه
Wahai sekalian manusia, telah aku tinggalkan dua perkara yang
apabila kalian berpegang teguh kepada keduanya, niscaya kalian tidak akan
tersesat, yaitu kitabullah dan sunah Nabinya (HR. Baihaqi )
Allah sudah menegaskan bahwa rujukan
untuk menegaskan suatu hukum atau menyelesaikan suatu masalah selain Alquran
adalah hadis. Hadis sejalan dengan Alquran yang memaparkan secara rinci dan
parsial, menghususkan yang umum, membatasi yang mutlak, menjelaskan yang global,
menerangkan yang samar, dan menjelaskan tentang hukum-hukum yang di dalam
Alquran masih sulit untuk di pahami.[1]
Kedudukan hadis dalam ajaran islam sama
pentingnya dengan Alquran, walaupun kedudukan hadis adalah kedua setelah
Alquran dalam sumber hukum Islam. Salah satu fungsi hadis adalah memberikan
penjelasan terhadap Alquran. Banyak ayat-ayat Alquran yang membutuhkan
penjelasah hadis secara praktis yang merupakan tugas Nabi SAW. Penolakan
terhadap penjelasan Nabi terhadap Alquran sama dengan menolak Alquran.
Hal terpenting mempelajari sebuah agama
adalah sumber ajarannya. Banyak pemeluk agama yang terkejut ketika ditanya, apa
sumber ajaran agama yang anda peluk. Begi orang islam, sumber ajaran agamanya
Alquran yang dicatat dalam mushaf, dan sunnah Rasul (petunjuk Muhammad
Rasulullah dalam melaksanakan Alquran) yang dicatat dalam kitab-kitab hadis.
Memahami Alquran harus mengetahui berbagai informasi tentang peristiwa atau
berbagai hal yang melingkupinya ketika itu. Kelompok ayat Alquran ibarat
gambar, perlu diberi konfigurasi yang mengitarinya, bukan diletakkan di depan
dinding putih dengan konfigurasi itu, situasi batin gambar lebih dapat diterka
bila dibandingkan dengan gambar yang berlatarbelakang dinding putih. Informasi
sebagai konfigurasi kelompok ayat-ayat Alquran itu terdapat dalam penuturan
sejarah, yang mudah di dapatkan dalam catatan hadis.[2]
Hadis sebagai umberr ajaran islam yang
kedua setelah Alquran, bagi umat islam yang mempercayainya, merupakan hazanah
dan warisan yang sangat berharga. Untuk membuktikan itu, berbagai upaya
dilakukan para ahli, guna menjaga dan memelihara dari berbagai upaya negatif
yang dilakukan pihak-pihak yang akan mengotorinya dalam upaya menyesatkan.[3]
Kedudukan hadis sebagai salah satu
sumber ajaran islam telah disepakati oleh hapir seluruh ulama dan umat islam.
Dalam sejarah, hanya ada sekelompok kecil dari kalangan ulama dan umat islam
yang telah menolak hadis nabi sebagai salah stu sumber ajaran islam. Mereka ini
dikenal dengan sebutan ingkar al-sunnah, al-Syafi’i telah menulis
bantahan terhadap argumen-argumen mereka dan membuktikan keabsahan hadis
(al-sunnah) sebagai salah satu sumber ajaran agama islam. Istilah untuk
golongan inkar al-sunnah, dikatakan oleh al-Syafi’i sebagai golongan
yang telah menolak seluruh hadis al-ta’ifah al-lati raddat al-akbar kullaha.
Hal ini mengisyaratkan pentingnya kedudukan hadis sebagai sumber ajaran
islam, dan peranan untuk menjelaskan isi kandungan Alquran dan sebagai
legislator (pembuat hukum).[4]
Kebanyakan orang beranggapan bahwa hadis
shahih selalu benar dan tidak perlu dipermasalahkan. Anggapan ini bisa dibilang
keliru, hadis shahih dari segi sanad bisa jadi tidak shahih dari segi matan
(isinya). Ini adalah fakta yang cukup menyakitkan bagi kaum konservatif.
Pukulan berat yang dapat meruntuhkan samua bangunan ilmu hadis yang menjulang
tinggi berabad-abad lamanya.
Terdapat banyak
hadis-hadis yang diriwayatkan oleh imam yang terkemuka akan tetapi hadisnya
sangat bertentangan dengan Alquran dan patut untuk dipertentangkan dan
dipermasalahkan baik dari segi sanad ataupun matan, salah satunya termasuk
hadis mengenai “pernikahan Ketika Sedang Berihram” , dengan hadis sebagai
berikut:
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَجَّاجِ، قَالَ: حَدَّثَنَا
وُهَيْبٌ، عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ «أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ،
جَعَلَتْ أَمْرَهَا إِلَى الْعَبَّاسِ، فَأَنْكَحَهَا إِيَّاهُ»[5]
Menceritakan
kepada kami Utsman bin Abdullah, berkata: menceritakan kepada kami Ibrahim bin
al-Hajjaj, berkata: menceritakan kepada kami Wuhaib dari Ibnu Juraih dari Atho’
dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi saw. Menikahi Maimunah ketika beliau sedang
ihram Maimunah menyerahkan urusannya kepada Ibnu Abbas, kemudian ia
menikahkannya dgn beliau.
hadis
ini terkesan bertentangan dengan Alquran, dan hadis ini adalah hadis yang
mempunyai kualitas yang terbaik yang terdapat pada kitab sunan al-Nasa’i yaitu
kitab yang disusun oleh Imam Nasa’i berdasarkan koleksi yang sangat ketat.
Menelusuri
hadis pada sumber aslinya tidak semudah menelusuri ayat-ayat Alquran. Untuk
menelusuri ayat Alquran cukup dengan satu kitab saja, yaitu mushaf Alquran.
Berbeda dengan menelusuri hadis, tidak cukup hanya menggunakan sebuah kamus dan
sebuah buku rujukan yang disusun oleh pengumpul hadis karena hadis terhimpun
dalam banyak kitab. Antara satu kitab dengan yang lainnya sering terjadi
perbedaan lafal dalam memuat hadis yang sama. Untuk mengatasi semua itu, maka
peneliti hadis sangat hati-hati dalam melaksanakan penelitian dan menelusuri
hadis, agar dapat ditentukan kualitas hadis tersebut. Khususnya dalam kasus
hadis tentang pernikahan Nabi dengan Maimunah ketika sedang berihram, hadis
tersebut masih simpang siur, ada yang menguatkannya ada juga yang
melemahkannya. Sehingga persoalan ini memerlukan sebuah kepastian, agar tidak
membingungkan umat terutama kaum wanita. Berdasarkan latar belakang persoalan
yang mengandung polemik tersebut, penulis memandang perlu penelitian terhadap
kualitas hadis tersebut, menyangkut sanad dan matannya.
B. Identifikasi Masalah
Hadis
yang akan di kaji adalah hadis tentang Pernikahan Nabi dengan Maimunah ketika
sedang berihram dalam kitab Sunan al-Nasa’i no indeks 3273. berangkat dari
latar belakang di atas, maka dapat diidentifikasikan beberapa masalah, sebagai
berikut:
1. Hadis
tersebut mempunyai banyak pemahaman yang berbeda-beda serta sangat kontradiksi
dengan Alquran
2. Timpul
keraguan terhadap otentitas dan kehujjahan hadis tersebut
C. Batasan Masalah
Pembahaan
penelitian ini hanya sebatas pada dua permasalahan dua permasalahan yaitu hanya
terbatas pada kajian study sanad dan matan hadis yang dilanjutkan dengan
pengkritikan sanad dan matan hadis. Dengan tujuan untuk mengeksplorasi
hadis-hadis tentang pernikahan Nabi ketika sedang berihram dalam kitab sunan
al-Nasa’i, serta menunjukkan kebolehan melakukan pernikahan ketika sedang
berihram seperti yang terteta pada hadis tersebut dalam kitab sunan al-Nasa’i,
juz 6 kitab nikah, bab rukhsoh fii nikah al-muhrim, no. 3273. Untuk itu penulis
mencoba untuk menganalisa dan mengkritik hadis tersebut pada kitab al-Nasa’i
secara mendalam.
D. Rumusan Masalah
Setelah
di lakukan proses identifikasi masalah di atas, maka untuk memudahkan penulis
terhadap kelangsungan penelitian ini
penulis perlu memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
kualitas sanad hadis tentang hadis pernikahan
ketika sedang berihram dalam kitab al-Nasa’i no indeks 3273?
2. Bagaiman
kualitas matan hadis tentang pernikahan ketika sedang berihram dalam kitab
al-Nasa’i no indeks 3273?
E. Tujuan Penelitian
Berpijak pada rumusan
masalah di atas maka penelitian ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui
kualitas sanad hadis tentang pernikahan ketika sedang berihram dalam kitab
al-Nasa’i no indeks 3273
2. Mengetahui
kualitas matan hadis tentang pernikahan ketika sedang berihram dalam kitab
al-Nasa’i no indeks 3273
F. Penegasan Judul
Untuk
menghindari kesalahpahaman dalam memaknai judul penelitian ini, maka
istilah-istilah tersebut akan diuraikan atau dijelaskan secara singkat maksud
dari masing-masing kata yang terdapat dalam judul penelitian ini, yaitu sebagai
berikut:
1. Hadis:
sesuatu yang baru, segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi baik berupa
perkataan, perbuatan ataupun ketetapan.[6]
2. Pernikahan:
bergabung, aqad, perjanjian, suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan
seksual antara pria dan wanita.[7]
3. Ihram:
berniat untuk memulai beribadah haji.[8]
4. Kritik:
kajian dan pengkajian terhadap sesuatu,
yang dimaksud disini ialah kajian atau pengujian terhadap hadis tersebut.
5. Sanad:
sandaran yang kita bersandar kepadanya,[9]
jalan yang dapat menghubungkan matnu’l-hadis kepada Nabi Muhammad.[10]
6. Matan:
punggung jalan (muka jalan) tanah yang
keras dan tinggi, teks-teks hadis baik yang bersumber kepada Nabi, sahabat
maupun tabi’in.[11]
G. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat berguna sabagai berikut:
1. Secara
akademik, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemikiran
wacana keagamaan dan untuk melakukan penelitian lebih mendalam lagi seputar
pambahasan ini dan merupakan pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam
bidang wacana hadis.
2. Secara
sosial, memberi pemahaman kepada masyarakat awam sehingga tidak menimbulkan
kesalah pahaman dan prasangka yang tidak baik, bagi mereka yang kurang memahami
permasalahan agama secara mendalam. Serta memberikan pemahaman yang berkenaan
dengan ilmu hadis terhadap perkembangan agama islam di masyarakat.
H. Kerangka Teoristik
Penelitian ini
akan membahas mengenai hadis tentang pernikahan ketika sedang berihram, di
dalam hadis ini diterangkan bahwa Nabi menikahi Maimunah ketika Nabi sedang
berihram, padahal menikah saat berihram itu dihukumi haram. Dalam penelitian
ini spesifikasinya dan spesialisasinya bertujuan untuk memberikan sebuah
penjelasan yang tepat yang tidak bertentangan dengan riwayat-riwayat lainnya.
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan empat langkah. Langkah pertama menguji
ketsiqahan para periwayat. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi terwujud –
tidaknya syarat adl dan dhabit pada periwayat. Cara yang dilakukan adalah
dengan menelusuri biografi masing-masing periwayat dalam kitab Tarajum
(biografi) untuk mendapatkan data-data periwayat tersebut yang meliputi antara
lain : nama lengkapnya, tempat dan tahun dilahirkan dan wafatnya, guru-gurunya,
murid-muridnya dan yang paling penting kualitas jarh dan ta’dilnya.
Langkah
kedua adalah menguji persambungan sanadnya. Langkah ini ditempuh untuk menilai
terwujud-tidaknya syarat persambungan sanad para periwayat. Cara ini dilakukan
dengan menganalisis redaksi tahammul wa al-ada’ yang digunakan oleh para
periwayat.
Langkah
ketiga adalah menguji apakah matan hadits terbebas dari unsur syudzudz. Langkah
ini dilakukan untuk mengetahui terpenuhi-tidaknya syarat bebas dari syadz atau
syudzudz. Cara yang dilakukan adalah mengkofirmasikan teks matan dan atau
maknanya dengan dalil Naqli, yaitu dengan mendatangkan ayat dan semua matan
yang sama atau satu tema dari jalur
sanad lainnya, untuk dianalisis dan dibandingkan guna menentukan mana matan
yang mahfudz dan mana matan yang syadz.
Langkah
keempat adalah menguji apakah matan hadits terbebas dari unsur illat atau
tidak. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah syarat terbebas dari illat
itu terpenuhi atau tidak. Cara yang dilakukan adalah mengkofirmasikan teks
matan dan atau maknanya dengan dalil Aqli, ilmu pengetahuan, panca indera dan
fakta sejarah. Apabila teks matan dan atau maknanya kontradiksi dengan semua
itu, maka matan hadits dapat dinyatakan dhaif. Dalam segi praktis, hasil
penelitian ini diharapkan agar mendapatkan kepastian tentang nilai pada hadis
tersebut untuk dijadikan landasan atau pedoman.
I.
Telaah
Pustaka
Karya
tulis ini lebih menspesifikkan bahasannya pada hadis pernikahan ketika sedang
berihram pada kitab al-Nasa’i nomor 3273. Pembahasan dalam penelitian literatur
ini banyak menyinggung masalah tersebut, namun sejauh pengetahuan penulis dalam
literatur yang ada, baik buku, skripsi, maupun literatur yang lainnya belum
ditemukan pembahasan yang lebih spesifik mengenai hadis tersebut.
J.
Metode
Penelitian
Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan karya ilmiyah ini adalah sebagai berikut:
1. Metode
penelitian
Penelitian ini termasuk
dalam penelitian non-empirik yang menggunakan metode library research (penelitian
pustakaan). Leh karena itu sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian
ini berasal dari bahan-bahan tertulis baik berupa literatur berbahasa Arab
maupun Indonesia yang mempunyai relefansi dengan permasalahan penelitian ini.
2. Data
dan Sumber Data
a) Data
Data yang diperlukan dalam penelitian
ini adalah data yang berkaitan dengan sanad dan matan hadis tentang pernikahan
Nabi ketika sedang berihrah, untuk mengetahui kualitas hadis sanad dan matan
hadis tersebut, diperlukan data tentang mukharrij hadis dan biografinya, Untuk
menelusuri biografi masing-masing periwayat yang tercantum dalam sanad dari
hadits yang diteliti, yaitu hadits riwayat Al-Nasa’I, penelitian ini
menggunakan rujukan kitab-kitab biografi sebagai berikut :Tahdzib al-Tahdzib
karya Ibn Hajar. Taqrib al-Tahdzib karya Ibn Hajar juga. Al-Kasyif karya
Al-Dzahabi. Khulashah Tadzhib Tahdzib al-Kamal karya Al-Khazraji. Keempat kitab
biografi ini disusun berdasarkan sistematika alfabetis. Serta penilaian para
ulama hadis kepada mereka. Di samping itu juga diperlukan data-data tentang
matan hadis seabagai kesempurnaan penelitian tersebut.
b) Sumber
Data
Sumber data yang diperlukan dalam penelitian
ini adalah kitab-kitab hadis yang menerangkan tentang hadis-hadis pernikahan
Nabi ketika berihram, yaitu kitab Sunan al-Nasa’i, shahihul Bukhari, Sunan Abu
Dawud, sunan Turmuzi, Shahihul Muslim. Kitab-kitab hadis tersebut digunakan
sebagai bahan rujukan untuk menghimpun dan mengumpulkan hadis-hadis yang
terkait. Sedangkan informasi tentang mukharrij dan periwayat hadis serta
biografinya menggunakan kitab-kitab rijal al-hadis, seperti kitab tahzib
at-tahzib dan lain-lain.
3. Metode
Pengumpulan Data
dalam metode
pengumpulan data, digunakan metode dokumentasi. Metode ini diterapkan terbatas
pada benda-benda tertulis seperti buku, jurnal ilmiyah atau dokumentasi
tertulis lainnya. Dalam penelitian hadis, penerapan motode dokumentasi ini
dilakukan dengan dua teknik pengumpulan data yaitu:
a. Takhrij Al-Hadis secara singkat
dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mengeluarkan hadis dari sumber asli.[12]
Maka Takhrij Al-Hadis merupakan lengkah awal untuk mengetahui kuantitas
sanad dan kualitas suatu hadis.
b. Kegiatan
I’tibar dalam istilah ilmu hadis adalah menyertakan sanad-sanad lain
untuk suatu hadis tertentu, yang hadis itu pada bagian sanadnya tampak hanya
mendapat seorang periwayat saja.[13]
c. Analisa
sanad hadis, yaitu dengan meneliti kapasitas keilmuan dan integrasi para
periwayat hadis tersebut.
d. Analisis
matan hadis, yaitu dengan cara membanding-bandingkan matan hadis yang ditemukan
dan melakukan analisa terhadap matan-matan yang ditemukan.
e. Mengambil
simpulan (natijah) terhadap hasilpenelitian kualitas hadis tentang pernikahan
ketika sedang berihram baik dari segi sanad maupun matannya.
4. Metode
Analisis Data
Metode analisis data berarti
menjelaskan data-data yang diperoleh melelui penelitian. Dari penelitian hadis
yang secara dasar terbagi dalam dua kompenen, yakni sanad dan matan, maka
analisis data hadis akan meliputi dua komponen tersebut.
Dalam penelitian sanad, digunakan metode
kritik sanad dengan pendekatan keilmuan rijal al-hadis dan al-jarh wa
al-ta’dil, serta mencermati silsilah guru murid dan proses penerimaan hadis
tersebut (tahammul wa ada’). hal itu dilakukan untuk mengetahui
integritas dan tingkatan intelektualitas seorang rawi serta validitas pertemuan
antara mereka selaku guru murid dalam periwayatan hadis.
Dalam penelitian matan, analisis
data akan dilakukan dengan menggunakan analisis is (content analysis).
Pengevaluasian atas otentitas matan diuji pada tingkat kesesuain hadis (isi
berita) dengan cara menkomparasaikan redaksi matan hadis yang menjadi objek
penelitian dengan keseluruhan redaksi matan yang semakna dan yang
dikeluarkanoleh mukharrij yang lain. Sedangkan untuk pemahaman matan
hadis dikonfirmasikan pada tingkat kesesuaian hadis (isi beritanya) penegasa
eksplisit Alquran, logika atau akal sehat, fakta sajarah, informasi hadis-hadis
lain yamh bermutu shahih, serta hal-hal yang oleh masyarakat umum diakui
sebagai bagian integral ajaran islam.
K. Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan dalam penelitian karya ini
adalah sebagaimana berikut, Bab Pertama: Pendahuluan merupakan
pertanggungjawaban metodologis yang terdiri dari Latar Belakang Masalah,
Identifikasi Masalah, Batasan Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian,
Penegasan Judul, Kegunaan Penelitian, Kerangka Teoristik, Telaah Pustaka,
Metode Penelitian, Sistematika Penulisan, dan Out Line.
Bab kedua: adalah
sebagai pengantar untuk memasuki pembahasan pada bab ketiga dipaparkan menjadi
empat sub tema yaitu: tentang pernikahan, pengertian dari Ihram, Teori
Keshahihan Hadis, dengan pembahasan di dalamnya Kriteria Keshahihan Sanad dan Kriteria
Keshahihan Matan, Teori Kehujjahan Hadis, dengan pembahasan di dalamnya,
pengertian hadis shahih hadis hasan hadis dhoif dan macam-macamnya.
Bab ketiga: penelitian
hadis tersebut dipaparkan menjadi tujuh sub tema pembahasan, yaitu mengenai
Biografi Imam Nasa’i, Kitab Imam Nasa’i, Data Hadis Tentang Pernikahan Ketika
Sedang Ihramd dari beberapa Imam lainnya, Skema Sanad hadis, Takhrij Hadis,
I’tibar Hadis , Kritik Sanad Dan Matan Hadis.
Bab
ke empat: adalah terdiri dari tiga sub tema yaitu, Penelitian sanad hadis
tentang pernikahan ketika berihram
dengan pembahasan di dalamnya, kualitas sanad hadis dan kualitas matan hadis,
kehujjahan hadis dan analisis.
Bab
kelima: penutup yang berisi kesimpulan dari hasil penelitian yang telah
dilakukan, dan kemudian diakhiri dengan saran-saran.
L. Out Line
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Identifikasi
Masalah
C. Batasan
Masalah
D. Rumusan
Masalah
E. Tujuan
Penelitian
F. Penegasan
Judul
G. Kegunaan
Penelitian
H. Kerangka
Teoristik
I. Telaah
Pustaka
J. Metode
Penelitian
K. Sistematika
Penulisan
L. Out
Line
BAB II: PERNIKAHAN NABI
KETIKA SEDANG BERIHRAM DAN TEORI KESAHIHAN HADIS
A.
Pengertian Nikah
dan ruang lingkupnya
B.
Pengertian ihram
dan ruang lingkupnya
C.
Teori Keshahihan
Hadis
1.
Kriteria
Keshahihan Sanad
2.
Kriteria
Keshahihan Matan
D.
Teori Kehujjahan
Hadis
1.
Hadis Shahih
2.
Hadis Hasan
3.
Hadis Dhoif
BAB III: BIOGRAFI IMAM NASA’I
A. Biografi
Imam Nasa’i
B. Kitab
Imam Nasa’i
C. Data
Hadis Tentang Pernikahan Ketika Sedang Ihram
D. Skema
Sanad
E. Takhrij
Hadis
F. I’tibar
Hadis
G. Kritik
Sanad Dan Matan Hadis
BAB IV: ANALISA
A.
Penelitian Sanad
Hadis Tentang Pernikahan Ketika Berihram
1.
Kualitas Sanad
2.
Kualitas Matan
B.
Kehujjahan Hadis
C.
Analisis
BAB V: PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR
PUSTAKA
Fatchur
Rahman. Ihtisar Musthalahul Hadis. Bandung: PT Al Ma’arif. 1974.
Idris
Ramulyo. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta:
PT Bumi Aksara. 1974.
Lahmuddin
Nasution. Fiqih 1. Surabaya:
IAIN. 1995.
M.
Syuhudi Ismail. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis Telaah Kritis Dan Tinjauan
Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: Bulan Bintang. 1995.
M.
Syuhudi Ismail. Metodelogi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: PT Bulan
Bitang. 1992.
M.
Zuhri. Telaah Matan Hadis. Yogyakarta: Lesfi. 2003.
Nasa’i.
Sunan al-Nasa’i. juz 6. kitab nikah. bab rukhsoh pernikahan muhrim.
no. 3273.
Sa’dullah
Assaa’idi. Hadis-hadis Sekte. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1996.
Tim
Penyusun MKD. Study Hadis. Surabaya:
IAIN Sunan Ampel Press. 2011.
[1]M.
Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis Telaah Kritis Dan Tinjauan
Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, (Jakarta: Bulan Bintang,1995) Hal. 90
[2] M.
Zuhri, Telaah Matan Hadis, (Yogyakarta: Lesfi, 2003) hal. 1
[3]M.
Syuhudi Ismail, Kaidah Keshahihan Sanad Hadis, (Jakarta:Bulan Bintang,
2005) hal. 107-108
[4]
Sa’dullah Assaa’idi, Hadis-hadis Sekte, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1996) hal. 5
[5]Nasa’i,
Sunan al-Nasa’i, juz 6, kitab nikah, bab rukhsoh pernikahan muhrim, no.
3273, h. 88.
[6]Tim
Penyusun Mkd, Study Hadis, (Surabaya: IAIN Press, 2011)
[7]Idris
Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 1974) hal. 23
[8]Lahmuddin
Nasution, Fiqih 1, (Surabaya:IAIN, 1995) hal. 214
[9]Tim
Penyusun MKD, Study Hadis, (Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press,2011) hal.
44
[10]Fatchur
Rahman, Ihtisar Musthalahul Hadis, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1974) hal.
40
[11]
Tim Penyusun MKD, Study Hadis, (Surabaya,IAIN Sunan Ampel Press,2011)
hal. 44
[12]M.
Syuhudi Ismail, Metodelogi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: PT Bulan
Bitang, 1992) hal. 41
[13]Ibid.
51

0 komentar:
Posting Komentar