Kamis, 24 April 2014

hukum merokok dalam islam



BAB 1
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Merokok dapat menyebebkan kanker, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Kita tentu sering melihat ataupun mendengar slogan – slogan seperti ini pada setiap iklan rokok yang tayang maupun papan iklan yang dipasang di jalan – jalan utama yang sering kita lalui. Namun kenyataannya hal ini tidak dapat mengurangi angka tingginya perokok aktif khususnya di negara – negara berkembang seperti Indonesia. Laporan WHO tahun 1983 menyebutkan, jumlah perokok meningkat 2,1 persen per tahun di negara berkembang, sedangkan di negara maju angka ini menurun sekitar 1,1 persen per tahun.
Merokok mengurangi usia harapan hidup rata-rata 10 tahun. Atau kalau anda tidak merokok berarti menambah usia harapan hidup rata-rata 10 tahun. Demikian antara lain hasil penelitian selama 50 tahun di Inggris mengenai dampak merokok terhadap kesehatan. Hasil penelitian yang dimuat di Jurnal Kesehatan Inggris ini menunjukkan, terdapat 20 penyakit yang terkait dengan kebiasaan merokok.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat disimpulkan permasalahan yang ditimbulakan sebagai berikut:
1.  Apa definisi dari rokok itu?
2.    Apa hukum merokok dikalangan masyarakat?

C.      Tujuan Pembahasan
1.    Agar mengetahui definisi dari merokok.
2.    Agar masyarakat lebih memahami tentang hukum haram tidaknya merokok.









BAB II
PEMBAHASAN
A.      Definisi Rokok
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
 biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema[1]

B.       Bahaya konsumsi tembakau dan rokok
Tembakau dan rokok mengendung zat-zat berbahaya. Tapi dalam mengkonsumsinya tidak ada larangan, Cuma di awasi dan dibatasi. Tembakau mengandung bahan yang bersifat psikoaktif. Untuk itu dalam setiap kemasan rokok selalu ada tulisan peringatan yang intinya mengatakan bahwa merokok membahayakan kesehatan. Rokok dapat menyebabkan kecanduan dan ketergantungan.
Menurut para ahli, seorang perokok atau yang menghisap asap rokok secara tidak sengaja akan mudah terserang penyakit, terutama saluran pernafasan, paru-paru, jantung, kanker, pembuluh dara impotensi, ganguan kehamilan dan janin, dan sebagainya. Tembakau dan rokok termasuk zat adiktif, yakni zat yang menimbulkan ketagihan (addiction) dan ketergantungan (dependence).
Organisasi kesehatan dunia WHO pada tahun 1998 melakukan penelitian tentang tembakau dan rokok, dan antara lainmelontarkan enam hal. Pertama, rokok adalah pintu pertama ke narkotika. Kedua, rokok merupakan pembunuh nomor tiga setelah jantung dan kangker. Ketiga, satu batang rokok menyebabkan umur seseorang memedek 12 menit. Keempat, di dunia, 10.000 orang perhari mati karena merokok. Kelima, di Indonesia, 57.000 orang pertahun mati karena rokok. Keenam, kenaikan konsumsi rokok di Indonesia rata-rata sebesar 44 persen (tertinggi di dunia).
Daun tembakau (nicotiana tabacum) yang merupakan bahan pokok untuk membuat rokok mengandung nikotin dan berbagai nyawa kimia lainnya yang berefek racun. Nikotin yang terdapat pada daun tembakau merupakan zat beracun, yang dalam dosis 60 mg saja dapat berakibat fatal. Pemerintah Inggris misalnya, menggolongkan nikotin sebagai racun kelas satu dan dipergunakan untuk membunuh serangga (insektisida).
Seorang yang kecanduan rokok, jika dihentikan akan mengalami gejala ketagihan tembakau atau rokok, antara lain, perasaan tidak enak pada mulut, emosional, cemas dan gelisah, konsentrasi terganggu, kepala nyeri, mengantuk, dan gangguan pencernaan, karena tidak dilarang, maka rokok dikonsumsi secara terbuka, dan oleh segala lapis masyarakat. Umumnya perokok laki-laki jauh lebih banyak dibandingkan perokok perempuan.
Seseorang yang telah mencoba rokok beberapa kali biasanya akan ketagihan dan sulit sekali berhenti. Kalau tidak merokok serasa ada yang “hilang” dari dirinya. Frekuensi merokok biasanya akan jika seseorang diterpa masalah yang cukup rumit, terutama masalah yang sifatnya psikologis. [2]

C.      Hukum Merokok
Masyarakat mengakui bahwa industri rokok telah membarikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar. Industri rokok juga telah memberikan pendapatan yang cukup besar bagi negara. Bahkan, tembakau sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian petani. Namun disisi yang lain merokok dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi terjadinya pemborosan, secara ekonomi, penanggulangan bahaya merokok juga cukup besar.
Pro-kontra hukum merokok menyeruak ke publik setelah muncul tuntutan beberapa kelompok masyarakat yang meminta kejelasan hukum rokok. Masyarakat merasa bingung karena ada yang mengharamkan, ada yang minta pelarangan terbatas, dan ada yang meminta tetap pada setatus makruh. Terdapat beberapa ketentunan hukum di bawah ini:
1.      Ijtima` ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia III sepakat adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram).
2.      Peserta ijtima` ulama komisi fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan:
a)      Di tempat umum
b)      Oleh anak-anak
c)      Oleh wanita hamil[3]
Dasar- dasar penetapan yang dipakai di antaranya:
1)   Firman Allah SWT dalam QS Al A’raf ayat 157
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...
Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk
2)   Firman Allah SWT dalam QS al- Isra` ayat 26-27
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا...
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
3)   Hadis Nabi SAW
لا ضرور ولا ضرار
Tidak boleh membuat mudharat kepada diri sendiri dan tidak boleh membuat mudharat kepada kepada orang lain.
4)   Kaidah Fiqhiyah
الضر يدفع بقدر الإمكان
Yang menimbulkan mudharat harus dihilangkan atau dihilangkan
5)   Kaidah fiqhiyah
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Penetapan hukum itu tergantung ada atau tidak adanya ilat[4]

BAB III
PENUTUPAN
A.   Kesimpulan

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Pro-kontra hukum merokok menyeruak ke publik setelah muncul tuntutan beberapa kelompok masyarakat yang meminta kejelasan hukum rokok. Masyarakat merasa bingung karena ada yang mengharamkan, ada yang minta pelarangan terbatas, dan ada yang meminta tetap pada setatus makruh. Terdapat beberapa ketentunan hukum di bawah ini:
1)        Ijtima` ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia III sepakat adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram).
2)        Peserta ijtima` ulama komisi fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan:
a)      Di tempat umum
b)      Oleh anak-anak
c)      Oleh wanita hamil








DAFTAR PUSTAKA

Elham Cahyantoro, “Makalah PAI Hukum Larangan MerokoK”, di akses pada tanggal 20 sep 2013, dalam http://mbenxxcaem.blogspot.com/2011/09/makalah-pendidikan-agama-islam-hukum.html
M. Arief  Hakim. Bahaya Narkoba Alkohol.  Bandung: Nuansa.  2004.
Majlis Ulama Indonesia. Ijma` Ulama. Jakarta: MUI. 2009.



[1] Elham Cahyantoro, “Makalah PAI Hukum Larangan MerokoK”, di akses pada tanggal 20 sep 2013, dalam http://mbenxxcaem.blogspot.com/2011/09/makalah-pendidikan-agama-islam-hukum.html
[2] M. Arief  Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol, (Bandung: Nuansa, 2004) hal. 63-64 
[3] Majlis Ulama Indonesia, Ijma` Ulama, ( Jakarta: MUI, 2009) hal.56-57
[4] Ibid. 58-59

0 komentar:

Posting Komentar