BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Merokok dapat menyebebkan
kanker, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Kita tentu sering melihat
ataupun mendengar slogan – slogan seperti ini pada setiap iklan rokok yang
tayang maupun papan iklan yang dipasang di jalan – jalan utama yang sering kita
lalui. Namun kenyataannya hal ini tidak dapat mengurangi angka tingginya
perokok aktif khususnya di negara – negara berkembang seperti Indonesia.
Laporan WHO tahun 1983 menyebutkan, jumlah perokok meningkat 2,1 persen per
tahun di negara berkembang, sedangkan di negara maju angka ini menurun sekitar
1,1 persen per tahun.
Merokok mengurangi usia harapan
hidup rata-rata 10 tahun. Atau kalau anda tidak merokok berarti menambah usia
harapan hidup rata-rata 10 tahun. Demikian antara lain hasil penelitian selama
50 tahun di Inggris mengenai dampak merokok terhadap kesehatan. Hasil
penelitian yang dimuat di Jurnal Kesehatan Inggris ini menunjukkan, terdapat 20
penyakit yang terkait dengan kebiasaan merokok.
B. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang masalah di atas dapat disimpulkan permasalahan yang ditimbulakan
sebagai berikut:
1. Apa definisi dari rokok itu?
2. Apa hukum merokok dikalangan
masyarakat?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Agar mengetahui definisi dari
merokok.
2.
Agar masyarakat lebih memahami tentang hukum haram tidaknya merokok.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Rokok
Rokok adalah silinder dari
kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara)
dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah
dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar
asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk
kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong.
Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya
disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang
dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan
jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali
dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok
untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan
ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa
menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut
mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian
kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan
bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya
untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan
saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan
kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit
pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema[1]
B.
Bahaya konsumsi
tembakau dan rokok
Tembakau dan rokok mengendung zat-zat berbahaya. Tapi dalam mengkonsumsinya
tidak ada larangan, Cuma di awasi dan dibatasi. Tembakau mengandung bahan yang
bersifat psikoaktif. Untuk itu dalam setiap kemasan rokok selalu ada tulisan
peringatan yang intinya mengatakan bahwa merokok membahayakan kesehatan. Rokok
dapat menyebabkan kecanduan dan ketergantungan.
Menurut para ahli, seorang perokok atau yang menghisap
asap rokok secara tidak sengaja akan mudah terserang penyakit, terutama saluran
pernafasan, paru-paru, jantung, kanker, pembuluh dara impotensi, ganguan
kehamilan dan janin, dan sebagainya. Tembakau dan rokok termasuk zat adiktif,
yakni zat yang menimbulkan ketagihan (addiction) dan ketergantungan (dependence).
Organisasi kesehatan dunia WHO pada tahun 1998
melakukan penelitian tentang tembakau dan rokok, dan antara lainmelontarkan
enam hal. Pertama, rokok adalah pintu pertama ke narkotika. Kedua, rokok
merupakan pembunuh nomor tiga setelah jantung dan kangker. Ketiga, satu batang
rokok menyebabkan umur seseorang memedek 12 menit. Keempat, di dunia, 10.000
orang perhari mati karena merokok. Kelima, di Indonesia, 57.000 orang pertahun
mati karena rokok. Keenam, kenaikan konsumsi rokok di Indonesia rata-rata
sebesar 44 persen (tertinggi di dunia).
Daun tembakau (nicotiana tabacum) yang
merupakan bahan pokok untuk membuat rokok mengandung nikotin dan berbagai nyawa
kimia lainnya yang berefek racun. Nikotin yang terdapat pada daun tembakau
merupakan zat beracun, yang dalam dosis 60 mg saja dapat berakibat fatal.
Pemerintah Inggris misalnya, menggolongkan nikotin sebagai racun kelas satu dan
dipergunakan untuk membunuh serangga (insektisida).
Seorang yang kecanduan rokok, jika dihentikan akan
mengalami gejala ketagihan tembakau atau rokok, antara lain, perasaan tidak
enak pada mulut, emosional, cemas dan gelisah, konsentrasi terganggu, kepala
nyeri, mengantuk, dan gangguan pencernaan, karena tidak dilarang, maka rokok
dikonsumsi secara terbuka, dan oleh segala lapis masyarakat. Umumnya perokok
laki-laki jauh lebih banyak dibandingkan perokok perempuan.
Seseorang yang telah mencoba rokok beberapa kali
biasanya akan ketagihan dan sulit sekali berhenti. Kalau tidak merokok serasa
ada yang “hilang” dari dirinya. Frekuensi merokok biasanya akan jika seseorang
diterpa masalah yang cukup rumit, terutama masalah yang sifatnya psikologis. [2]
C.
Hukum Merokok
Masyarakat mengakui bahwa industri rokok telah
membarikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar. Industri rokok juga
telah memberikan pendapatan yang cukup besar bagi negara. Bahkan, tembakau
sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian petani.
Namun disisi yang lain merokok dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi
terjadinya pemborosan, secara ekonomi, penanggulangan bahaya merokok juga cukup
besar.
Pro-kontra hukum merokok menyeruak ke publik setelah
muncul tuntutan beberapa kelompok masyarakat yang meminta kejelasan hukum
rokok. Masyarakat merasa bingung karena ada yang mengharamkan, ada yang minta
pelarangan terbatas, dan ada yang meminta tetap pada setatus makruh. Terdapat
beberapa ketentunan hukum di bawah ini:
1.
Ijtima` ulama komisi fatwa MUI
se-Indonesia III sepakat adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok,
yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram).
2.
Peserta ijtima` ulama komisi fatwa
se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan:
a)
Di tempat umum
b)
Oleh anak-anak
c)
Oleh wanita hamil[3]
Dasar- dasar
penetapan yang dipakai di antaranya:
1)
Firman Allah SWT dalam QS Al A’raf
ayat 157
يَأْمُرُهُمْ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...
Nabi yang
umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di
sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka
dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk
2)
Firman Allah SWT dalam QS al- Isra`
ayat 26-27
وَلا تُبَذِّرْ
تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ
الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا...
menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
3)
Hadis Nabi SAW
لا ضرور ولا ضرار
Tidak boleh
membuat mudharat kepada diri sendiri dan tidak boleh membuat mudharat kepada
kepada orang lain.
4)
Kaidah Fiqhiyah
الضر يدفع بقدر الإمكان
Yang
menimbulkan mudharat harus dihilangkan atau dihilangkan
5)
Kaidah fiqhiyah
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Penetapan
hukum itu tergantung ada atau tidak adanya ilat[4]
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Rokok adalah silinder dari
kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara)
dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah
dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar
asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Pro-kontra hukum merokok menyeruak ke publik setelah
muncul tuntutan beberapa kelompok masyarakat yang meminta kejelasan hukum
rokok. Masyarakat merasa bingung karena ada yang mengharamkan, ada yang minta
pelarangan terbatas, dan ada yang meminta tetap pada setatus makruh. Terdapat
beberapa ketentunan hukum di bawah ini:
1)
Ijtima` ulama komisi fatwa MUI
se-Indonesia III sepakat adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok,
yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram).
2)
Peserta ijtima` ulama komisi fatwa
se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan:
a)
Di tempat umum
b)
Oleh anak-anak
c) Oleh wanita
hamil
DAFTAR
PUSTAKA
Elham Cahyantoro, “Makalah PAI Hukum Larangan
MerokoK”, di akses pada tanggal 20 sep 2013, dalam
http://mbenxxcaem.blogspot.com/2011/09/makalah-pendidikan-agama-islam-hukum.html
M. Arief
Hakim. Bahaya Narkoba Alkohol.
Bandung: Nuansa. 2004.
Majlis
Ulama Indonesia. Ijma` Ulama. Jakarta: MUI. 2009.

0 komentar:
Posting Komentar