BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Secara epistimologi, hadis dipandang
sebagai sumber ajaran ke dua setelah Alquran, sebab ia termasuk bayan
(penjelas)terhadap ayat-ayat Alquran yang masih mujmal (global), amm (umum) dan
mutlaq (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri hadis juga berfungsi sebagai
penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh Alquran.
Oleh karena itu, diperlukan
pemahaman yang baik dan benar untuk mengkaji hadis, namun untuk memahami hadis
secara benar relatif tidak “gampang”, khususnya jika kita bertemu hadis-hadis
yang tampaknya bertentangan, untuk menyikapi permasalahan dalam memahami
hadis-hadis tersebut secara baik dan benar maka para ulama-ulama mempunyai
kaidah-kaidah dan metode dalam memahami dan dapat mempermudah dalam hal
tersebut.
Selain itu hadis juga tidak cukup
hanya dibaca dan dipelajari. Tapi kandungan-kandungan yang terdapat dalam suatu
hadis juga perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, untuk mengamalkannya
pun tidak boleh asal mengamalkan semua hadis yang ada tetapi diperlukan metode
ataupun cara tertentu, salah satunya dengan cara memahami hadis dengan jalan takqid
dilalah alfazh (memantapkan suatu makana hadis).
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa penyebab adanya perubahan
makna dalam suatu hadis?
2.
Bagaimana cara memahami hadis
dengan jalan memantapkan suatu makana hadis?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk mengetahui penyebab adanya
perubahan makna dalam suatu hadis.
2.
Untuk mengetahui cara memahami
hadis dengan jalan memantapkan suatu makna hadis
BAB II
MEMAHAMI HADIS
DENGAN CARA MEMANTAPKAN MAKNA HADIS
(Ta’kid
Dilalat Alfazh)
Salah satu hal yang penting dalam
memahami sebuah hadis adalah memastikan
makna yang ditunjukkan oleh lafazh-lafazh hadis karena penunjukkan makna lafazh
dalam suatu hadis itu berubah-ubah dari satu masa ke masa lain dan dari satu
lingkungan ke lingkungan yang lain. Hal ini sudah di maklumi oleh semua orang
yang mempelajari perkembangan bahasa dan lafazh-lafazhnya, serta peran zaman
dan tempat yang mempengaruhinya.
Sejumlah orang memang adakalahnya
membuat istilah dengan memakai lafazh-lafazh untuk menunjukkan makna tertentu
yang belum ada istilahnya. Akan tetapi, hal yang sangat menghawatirkan dalam
hal ini ialah berkaitan dengan kata-kata yang digunakan di dalam sunnah dan
Alqurna, lalu diartikan sesuai dengan istilah masa kini yang akibatnya akan
menimbulkan kekacauan dan kekeliruan.
Imam Ghazali telah mengingatkan
adanya pergantian nama-nama pada berbagai ilmu dan perbendaharaan kata,
sehingga pengertiannya berbeda dari yang
biasa di artikan oleh masa sebelumnya, Imam Ghazali juga memperingatkan
pengaruh buruk dari ergantian ini, yang akibatnya akan menyesatkan pemahaman
bagi orang-orang yang tidak mengarti batasan-batasannya. Imam Ghazali dalam
menanggapi masalah ini ia telah menulis
sebuah pasal tersendiri dalam kitab ihyanya yang diberi judul dengan istilah “kitabul ilmi”. Dalam
bukunya ini, imam Ghazali berkata “perlu diketahui bahwa timbulnya
kekacauan berupa pencampuradukkan antara
peristilahan dalam ilmu syariat dengan ilmu yang tercela diakibatkan adanya
penyimpangan konotasi nama-nama yang terpuji dan menggantinya dengan konotasi
lain, lalu diterapkan untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan, sehingga
pengertiannya berbeda dengan yang diartikan oleh ulama shaleh terdahulu pada
abad pertama. [1]
Apabila
pada masa Imam Ghazali dijumpai adanya pencampuradukan ilmu cabang ilmu
tersebut, maka dengan berkembangnya zaman akan terjadi lebih banyak lagi
penyimpangan diberbagai bidang ilmu sehingga semakin sulit dipantau.
Perubahan
ini terus berlangsung dan meluas seiring dengan pergantian zaman dan perubahan
tempat, serta perkembangan ilmu pengetahuan manusia, sehingga antara
peristilahan syariat dan peristilahan tradisi atau peristilahan masa kini
terjadi pemisahan yang semakin melebar. Jika terjadi percampur adukkan dalam
tahap seperti ini, maka akn timbul kekeliruan dan pemahaman yang buruk dan
tidak diinginkan. Sebagaimana akan timbul penyimpangan dan pergantian yang
sengaja.[2]
Para
cendekiawan dan para peneliti dari kalangan ulama umat ini telah memperingatkan
agar peristilahan syariat tidak diartikan dengan peristilahan mutakhir yang
dibuat oleh perkembangan zaman.
Orang
yang tidak mengindahkan kaidah ini pasti akan terjerumus ke dalam kekeliruan
fatal, seperti yang kita lihat pada masa sekarang, sebagai contoh, dapat kita
ambil kata-kata tashwir, seperti disebutkan dalam hadis-hadis shahih
yang telah disepakati keshahihannya.salah satunya pada hadis dibawah ini:
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ قَالَ إِنَّ
الَّذِيْنَ يَصْنَعُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
وَيُقَالُ لَهُمْ :أَحْيُوْا مَا
خَلَقْتُمْ
Artinya : Dari Ibnu Umar Radhiyallahu
‘anhuma berkata: bahwasanya Rasulullah Sallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda:”Mereka yang membuat gambar akan disiksa pada hari kiamat dan akan
dikatakan kepada mereka:”hidupkanlah dari apa yang telah kamu buat itu,”(HR Al
Bukhari, Muslim, An Nasa’I, Ahmad)
Apakah yang dimaksud dengan tashwir dalam
hadis-hadis, yang mengancam para pelakunya dengan siksaan yang sangat keras?
Sebagian besar orang yang menekuni ilmu hadis dan ilmu fiqih memasukkan ke
dalam ancaman tersebut, semua orang yang disebutkan dalam peristilahan sekarang
dengan nama mushawwir (para fotografer), yaitu orang-orang yang
menggunakan kamera untuk mengambil gambar dan hasilnya disebut foto. Apakah
penamaan mushawwir yang ditujukan kepada pemilik kamera dan nama
pekerjaannya disebut tashwir atau fotografi berdasarkan penamaan yang
sesuai dengan istilah bahasa Arab? Tentunya tak seorangpun yang berprasangka
bahwa pada saat orang-orang Arab membuat kalimat ini, terlintas dalam benak
mereka pekerjaan tersebut. Dengan demikian, penamaannya bukanlah berdasarkan
penamaan yang sesuai dengan pengertian bahasa. Tapi hanya sekeda kebiasaan
setempat semata-mata, Lalu siapakah orang yang mula-mula menamakannya mushawir?
Sebagai jawaban, dapat dikatakan bahwa yang memberinya nama demikian adalah
tradisi mutakhir, yang kita sendiri, atau kakek moyang kita yang pada masanya
muncul penemuan alat ini, lalu mereka memberinya nama tashwir (fotografi).[3]
Pada
waktu yang sama mereka juga dapat menamakannya dengan sebutan lain untuk
dijadikan istilah. Mereka bisa jadi menamaknnya dengan sebutan ask (pantulan)
dan menamakan pelakunya dengan sebutan akkas (tukang memantulkan),
sebagaimana pendapat penduduk Qathar dan Khalij karena jika pergi ke tukang akkas
(fotografer) mereka akan berkata” aku ingin engkau membuat pantulan gambar
diriku: sesudah itu, dia berkata kepadanya, “bisakah aku mengembil gambar
pantulanku?”
Perkataan
mereka lebih mendekati pengertian hakikat pekerjaan tersebut. Mengingat
subjeknya adalah memantulkan gambar dengan memakai alat tertentu, perihalnya
sama dengan memantulkan gambar diri pada cermin. Istilah inilah yang dikatakan
Allamah Syaikh Muhammad Bakhit al-Muthi’ah, mufti negeri Mesir pada masanya,
yaitu dalam risalahnya yang berjudl al-Jawabul Kahfi fi ibahati tashwir al
fotografi ( jawaban yang memuaskan terhadap kebolehan memakai fotografi).
Sebagaimana
disebut tashwir untuk pantulan fotografi menurut istilah sekarang. Juga nath
(patung) disebut pula dengan istilah tashwirul mujassam. Jenis
terakhir ini oleh ulama salaf disebut dengan istilah subjek yang ada
bayangannya, yaitu sesuatu yang telah disepakati oleh mereka sebagai hal yang
diharamkan, kecuali boneka untuk mainan anak-anak. Lalu, apakah penamaan tashwir
ini dengan sebutan nath (patung) merupakan penamaan yang menyimpang dari
ruang lingkup ancaman yang diberitakan oleh nas-nas syariat terhadap fotografi
dan pelakunya? Tidak, karena istilah tashwir dan syariatnya ini lebih
tepat jika diartikan sesuai dengan makna lughawi dan syariatnya, yakni patung
bukan foto. Maka kurang tepat istilah tersebut pada hadis tadi, karena pengguna
kata dalam masa hadis itu disampaikan sudah berbeda dengan masa sekarang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari keterangan dan rumusan masalah
diatas maka bisa disimpulkan sebagai berikut:
- Adanya perubahan dalam suatu makna lafazh dalam suatu hadis itu itu dikarenakan adanya perubahan dari satu masa ke masa lain dan dari satu lingkungan ke lingkungan yang lain. Hal ini dikarenakan oleh semua orang yang mempelajari perkembangan bahasa dan lafazh-lafazhnya, serta peran zaman dan tempat yang mempengaruhinya.
- Cara memahaminya yakni dengan cara bagaimana kita, menyesuaikan maknanya sesuai dengan masa yang ada, karena pengguna kata dalam masa hadis itu disampaikan sudah berbeda dengan masa sekarang.
DAFTAR
PUSTAKA
Yusuf Qardhawi. pengantar Study Hadi., ter. Agus
Suyadi Raharusun. Bandung: CV Pustaka Setia. 2007.
Yusuf Qardhawi. Study Kritik
al-Sunnah. ahli bahasa Bahrun Abu Bakar. Bandung: Trigenda Karya. 2004.
Yusuf
Qardhawi. Bagaimana Memahami Hadsi Nabi Ter. Muhammad al-Baqir. Bandung:
Karisma.1997.

0 komentar:
Posting Komentar