Selasa, 22 April 2014

makalah memahami hadis dengan jalan ta'qid dilalah al-lafdzi



BAB I
PENDAHULUAN

A.                          Latar Belakang Masalah
            Secara epistimologi, hadis dipandang sebagai sumber ajaran ke dua setelah Alquran, sebab ia termasuk bayan (penjelas)terhadap ayat-ayat Alquran yang masih mujmal (global), amm (umum) dan mutlaq (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri hadis juga berfungsi sebagai penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh Alquran.
            Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik dan benar untuk mengkaji hadis, namun untuk memahami hadis secara benar relatif tidak “gampang”, khususnya jika kita bertemu hadis-hadis yang tampaknya bertentangan, untuk menyikapi permasalahan dalam memahami hadis-hadis tersebut secara baik dan benar maka para ulama-ulama mempunyai kaidah-kaidah dan metode dalam memahami dan dapat mempermudah dalam hal tersebut.
            Selain itu hadis juga tidak cukup hanya dibaca dan dipelajari. Tapi kandungan-kandungan yang terdapat dalam suatu hadis juga perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, untuk mengamalkannya pun tidak boleh asal mengamalkan semua hadis yang ada tetapi diperlukan metode ataupun cara tertentu, salah satunya dengan cara memahami hadis dengan jalan takqid dilalah alfazh (memantapkan suatu makana hadis).
B.                          Rumusan Masalah
1.    Apa penyebab adanya perubahan makna dalam suatu hadis?
2.    Bagaimana cara memahami hadis dengan jalan memantapkan suatu makana hadis?

C.                          Tujuan Pembahasan
1.    Untuk mengetahui penyebab adanya perubahan makna dalam suatu hadis.
2.    Untuk mengetahui cara memahami hadis dengan jalan memantapkan suatu makna hadis




BAB II
MEMAHAMI HADIS DENGAN CARA MEMANTAPKAN MAKNA HADIS
(Ta’kid Dilalat Alfazh)

            Salah satu hal yang penting dalam memahami sebuah hadis adalah  memastikan makna yang ditunjukkan oleh lafazh-lafazh hadis karena penunjukkan makna lafazh dalam suatu hadis itu berubah-ubah dari satu masa ke masa lain dan dari satu lingkungan ke lingkungan yang lain. Hal ini sudah di maklumi oleh semua orang yang mempelajari perkembangan bahasa dan lafazh-lafazhnya, serta peran zaman dan tempat yang mempengaruhinya.
            Sejumlah orang memang adakalahnya membuat istilah dengan memakai lafazh-lafazh untuk menunjukkan makna tertentu yang belum ada istilahnya. Akan tetapi, hal yang sangat menghawatirkan dalam hal ini ialah berkaitan dengan kata-kata yang digunakan di dalam sunnah dan Alqurna, lalu diartikan sesuai dengan istilah masa kini yang akibatnya akan menimbulkan kekacauan dan kekeliruan.
            Imam Ghazali telah mengingatkan adanya pergantian nama-nama pada berbagai ilmu dan perbendaharaan kata, sehingga pengertiannya berbeda  dari yang biasa di artikan oleh masa sebelumnya, Imam Ghazali juga memperingatkan pengaruh buruk dari ergantian ini, yang akibatnya akan menyesatkan pemahaman bagi orang-orang yang tidak mengarti batasan-batasannya. Imam Ghazali dalam menanggapi  masalah ini ia telah menulis sebuah pasal tersendiri dalam kitab ihyanya yang diberi  judul dengan istilah “kitabul ilmi”. Dalam bukunya ini, imam Ghazali berkata “perlu diketahui bahwa timbulnya kekacauan  berupa pencampuradukkan antara peristilahan dalam ilmu syariat dengan ilmu yang tercela diakibatkan adanya penyimpangan konotasi nama-nama yang terpuji dan menggantinya dengan konotasi lain, lalu diterapkan untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan, sehingga pengertiannya berbeda dengan yang diartikan oleh ulama shaleh terdahulu pada abad pertama. [1]
Apabila pada masa Imam Ghazali dijumpai adanya pencampuradukan ilmu cabang ilmu tersebut, maka dengan berkembangnya zaman akan terjadi lebih banyak lagi penyimpangan diberbagai bidang ilmu sehingga semakin sulit dipantau.
Perubahan ini terus berlangsung dan meluas seiring dengan pergantian zaman dan perubahan tempat, serta perkembangan ilmu pengetahuan manusia, sehingga antara peristilahan syariat dan peristilahan tradisi atau peristilahan masa kini terjadi pemisahan yang semakin melebar. Jika terjadi percampur adukkan dalam tahap seperti ini, maka akn timbul kekeliruan dan pemahaman yang buruk dan tidak diinginkan. Sebagaimana akan timbul penyimpangan dan pergantian yang sengaja.[2]
Para cendekiawan dan para peneliti dari kalangan ulama umat ini telah memperingatkan agar peristilahan syariat tidak diartikan dengan peristilahan mutakhir yang dibuat oleh perkembangan zaman.
Orang yang tidak mengindahkan kaidah ini pasti akan terjerumus ke dalam kekeliruan fatal, seperti yang kita lihat pada masa sekarang, sebagai contoh, dapat kita ambil kata-kata tashwir, seperti disebutkan dalam hadis-hadis shahih yang telah disepakati keshahihannya.salah satunya pada hadis dibawah ini:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِيْنَ يَصْنَعُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ :أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ
Artinya : Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: bahwasanya Rasulullah Sallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:”Mereka yang membuat gambar akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka:”hidupkanlah dari apa yang telah kamu buat itu,”(HR Al Bukhari, Muslim, An Nasa’I, Ahmad)
 Apakah yang dimaksud dengan tashwir dalam hadis-hadis, yang mengancam para pelakunya dengan siksaan yang sangat keras? Sebagian besar orang yang menekuni ilmu hadis dan ilmu fiqih memasukkan ke dalam ancaman tersebut, semua orang yang disebutkan dalam peristilahan sekarang dengan nama mushawwir (para fotografer), yaitu orang-orang yang menggunakan kamera untuk mengambil gambar dan hasilnya disebut foto. Apakah penamaan mushawwir yang ditujukan kepada pemilik kamera dan nama pekerjaannya disebut tashwir atau fotografi berdasarkan penamaan yang sesuai dengan istilah bahasa Arab? Tentunya tak seorangpun yang berprasangka bahwa pada saat orang-orang Arab membuat kalimat ini, terlintas dalam benak mereka pekerjaan tersebut. Dengan demikian, penamaannya bukanlah berdasarkan penamaan yang sesuai dengan pengertian bahasa. Tapi hanya sekeda kebiasaan setempat semata-mata, Lalu siapakah orang yang mula-mula menamakannya mushawir? Sebagai jawaban, dapat dikatakan bahwa yang memberinya nama demikian adalah tradisi mutakhir, yang kita sendiri, atau kakek moyang kita yang pada masanya muncul penemuan alat ini, lalu mereka memberinya nama tashwir (fotografi).[3]
Pada waktu yang sama mereka juga dapat menamakannya dengan sebutan lain untuk dijadikan istilah. Mereka bisa jadi menamaknnya dengan sebutan ask (pantulan) dan menamakan pelakunya dengan sebutan akkas (tukang memantulkan), sebagaimana pendapat penduduk Qathar dan Khalij karena jika pergi ke tukang akkas (fotografer) mereka akan berkata” aku ingin engkau membuat pantulan gambar diriku: sesudah itu, dia berkata kepadanya, “bisakah aku mengembil gambar pantulanku?”
Perkataan mereka lebih mendekati pengertian hakikat pekerjaan tersebut. Mengingat subjeknya adalah memantulkan gambar dengan memakai alat tertentu, perihalnya sama dengan memantulkan gambar diri pada cermin. Istilah inilah yang dikatakan Allamah Syaikh Muhammad Bakhit al-Muthi’ah, mufti negeri Mesir pada masanya, yaitu dalam risalahnya yang berjudl al-Jawabul Kahfi fi ibahati tashwir al fotografi ( jawaban yang memuaskan terhadap kebolehan memakai fotografi).
Sebagaimana disebut tashwir untuk pantulan fotografi menurut istilah sekarang. Juga nath (patung) disebut pula dengan istilah tashwirul mujassam. Jenis terakhir ini oleh ulama salaf disebut dengan istilah subjek yang ada bayangannya, yaitu sesuatu yang telah disepakati oleh mereka sebagai hal yang diharamkan, kecuali boneka untuk mainan anak-anak. Lalu, apakah penamaan tashwir ini dengan sebutan nath (patung) merupakan penamaan yang menyimpang dari ruang lingkup ancaman yang diberitakan oleh nas-nas syariat terhadap fotografi dan pelakunya? Tidak, karena istilah tashwir dan syariatnya ini lebih tepat jika diartikan sesuai dengan makna lughawi dan syariatnya, yakni patung bukan foto. Maka kurang tepat istilah tersebut pada hadis tadi, karena pengguna kata dalam masa hadis itu disampaikan sudah berbeda dengan masa sekarang.

BAB III
PENUTUP
A.                          Kesimpulan
Dari keterangan dan rumusan masalah diatas maka bisa disimpulkan sebagai berikut:
  1. Adanya perubahan dalam suatu makna lafazh dalam suatu hadis itu itu dikarenakan adanya perubahan dari satu masa ke masa lain dan dari satu lingkungan ke lingkungan yang lain. Hal ini dikarenakan oleh semua orang yang mempelajari perkembangan bahasa dan lafazh-lafazhnya, serta peran zaman dan tempat yang mempengaruhinya.
  2. Cara memahaminya yakni dengan cara bagaimana kita, menyesuaikan maknanya sesuai dengan masa yang ada, karena pengguna kata dalam masa hadis itu disampaikan sudah berbeda dengan masa sekarang.

DAFTAR PUSTAKA

            Yusuf Qardhawi.  pengantar Study Hadi., ter. Agus Suyadi Raharusun. Bandung: CV Pustaka Setia. 2007.
            Yusuf Qardhawi. Study Kritik al-Sunnah. ahli bahasa Bahrun Abu Bakar. Bandung: Trigenda Karya. 2004.
                Yusuf Qardhawi. Bagaimana Memahami Hadsi Nabi Ter. Muhammad al-Baqir. Bandung: Karisma.1997.


                [1]Yusuf Qardhawi, pengantar Study Hadis, ter. Agus Suyadi Raharusun, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007), hal.272
                [2]Yusuf Qardhawi, Study Kritik al-Sunnah, ahli bahasa Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Trigenda Karya) hal.219-220
                [3]Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadsi Nabi Ter. Muhammad al-Baqir, (Bandung: Karisma,1997) hal. 197.

0 komentar:

Posting Komentar