BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seluruh umat
islam telah menerima paham, bahwa hadis Rasulullah SAW. Itu sebagai pedoman
hidaup yang utama, setelah Alquran. Tingkah laku manusia yang tidak ditegaskan
hukumnya, tidak diterangkan cara mengamalkannya, tidak diperincikan menurut
petunjuk dalil yang masih utuh, tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat yang
masih mutlak dalam Alquran, dan hendaklah dicarikan penyelesaiannya dalam
hadis.
Hadis
memiliki banyak ragam, secara umum hadis ada dua macam yakni ,yang pertama
hadis dilihat dari segi kualitasnya ada tiga macam, yakni, hadis shahih, hasan,
dan dhaif. Sedangkan yang kedua yakni hadis dilihat dari kuantitasnya ada dua
macam, yakni, hadis mutawatir dan hadis ahad.
Untuk
mengetahui mana hadis yang dapat diterima dan tidaknya kita harus mempelajari
ilmu hadis salah satunya dengan mempelajari hadis maudlu’, hadis maudlu’ ialah hadis
yang dicipta dan dibuat oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan itu dibangsakan
kepada Rasulullah SAW. Secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja maupun
tidak.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja
macam-macam hadis maudlu’?
2.
Bagaimana
kriteria hadis maudlu’?
C. Tujuan Pembahasan
Berpijak pada rumusan masalah maka tujuan
masalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui macam-macam hadis maudlu’
2. Untuk
mengetahui kriteria hadis maudlu’
BAB
II
HADIS
MAUDLU’
A. Pengertian Hadis Maudlu’
Secara
bahasa kata maudlu’ berarti sesuatu yang yang digugurkan (al masqhat) yang
ditinggalkan (al-matruk), dan di ada-adakan (al-muftara).
Hadis
maudlu’ ialah hadis yang dicipta dan dibuat oleh seseorang (pendusta), yang
ciptaan itu dibangsakan kepada Rasulullah SAW. Secara palsu dan dusta, baik hal
itu disengaja maupun tidak.
Yang
dikatakan dengan rawi yang berdusta kepada Rasulullah SAW. Ialah mereka yang
pernah berdusta dalam membuat hadis, walaupun hanya sekali seumur hidupnya.
Hadis yang mereka riwayatkan tidak dapat diterima, biar mereka telah taubat
sekalipun. Berlainan halnya dengan periwayatan orang yang pernah bersaksi
palsu, jika ia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka dapat diterima. [1]
B. Latar Belakang Munculnya Hadis Maudlu’
Mengenai latar belakang timbulnya
pemalsuan hadis, para Ulama hadis seperti Salahudin Al-Adhlabi, membagi menjadi
dua sebab yakni:
1. Sebab
Disengaja
Penyebab timbulnya hadis palsu dalam
kategori disengaja memiliki tiga alasan:
a) Niat
untuk menghancurkan islam dari dalam.
Dalam hal ini, tidak sedikit orang zindiq
yang mengambil peran nyata. Mereka dengan serta merta menciptakan
hadis-hadis palsu sebagai serangan terhadap islam dan Nabi Muhammad SAW. Dengan
tindakan seperti itu, mereka mengira akidah umat islam akan hancur dan agama
islam akan porak-poranda.
b) Pembelaan
terhadap aliran-aliran tertentu.
Sebab-sebab pemalsuan hadis dalam poin
ini memiliki beberapa kecenderungan, diantaranya adalah:
1) Pembelaan
terhadap aliran politik.
Pertentangan politik dikalangan sahabat
mengekibatkan munculnya berbagai macam aliran. Masing-masing aliran berusaha
membuat hadis palsu demi membela aliran yang bersangkutan, terutama tentang
pandangan-pandangan politiknya.[2]
2) Pembelaaan
terhadap agama
Persoalan keagamaan baik berkenaan
dengan aqidah, ushu, furu’, atau yang lain, telah memasuki ruang
perdebatan. Hal ini memunculkan hadis-hadis palsu yang mengukuhkan suatu
pendapat atau menolak pendapat lain yang bertentangan, bahkan, ada hadis yang
secara tegas yang menyebutkan sebuah aliran tertentu, dan nama pemimpinnya
sekaligus.
3) Pembelaan
terhadap aliran geografis.
Diantara contoh jenis hadis palsu jenis
ini adalah: “sesungguhnya bila Allah murka maka dia akan menurunkan wahyu dalam
bahasa Arab, tetapi bila dia dalam keadaan lega, maka dia akan menurunkan wahyu
dalam bahasa Persia.
c) Terdorong
oleh motif-motif duniawi
Penyebab semacam ini timbul akibat
adanya motif-motif tertentu, diantaranya dalah:
1) Ingin
dekat penguasa.
Dalam hal ini, seseorang melakukan
pemalsuan hadis yang sesuai dengan keinginan pengusa yang dimaksud, sebagai
upaya untuk meraih harta dan jabatan. Sebagai contoh adalah hadis yang
disebutkan oleh Ibnu al-Jauzi, bahwa ada sepuluh ahli hadis yang didatangkan ke
hadapan al-Mahdi, diantaranya dalah Ghiyath ibnu Ibrahim. Al Mahdi adalah
seorang penguasa yang menyukai burung darah. Lalu ia berkata kepada Ghiyath: “
ceritakanlah kepadaku sebuah hadis, wahai Ghiyath!” kemudian Ghiyath
menceritakan kepadanya sebuah hadis yang (katanya) berasal dari Abu Huraira:
“tak ada yang bisa di banggakan, kecuali sepatu (onta) mata kaki (kuda), atau
pedang,’” dengang menambahkan “atau sayap burung darah”. Lalu al-Mahdi
memerintahkan, agar Ghiyath diberi sepuluh ribu dirham.
2)
2. Sebab
tidak disengaja
C. Kriteria Umum Hadis Maudlu’
Para
ulama ketika menetapkan kriteria hadis shahih dan hasan relatif sama, tanpa
banyak perbedaan. Al-Husain ibn Abd Allah al-Thibi, Ibnu Al-Shalah, Ahmad Umar
Hasyim, dan Syubih Al-Shalih, yaitu setiap hadis yang sanadnya bersambung,
diriwayatkan oleh periwayat yang dhobit, sanad atau matan hadis terlepas dari
syad dan sanad atau matan hadis terlepas dari illat. Kriteria hadis hasan sama
dengan hadis shahih hanya seorang periwatannya kurang dhobit.
Berbeda
dengan penetapan kriteria shahih dan hasan, mereka berbeda dalam menetapkan
kriteria-kriteria hadis maudlu’ baik dilihat dari segi kuantitas maupun
kualitas. dalam berbagai literatur ulama hadis diketehui terjadi perbedaan
penentuan jumlah kriteria hadis maudlu’ maupun maksud yang dikandung oleh
kriteria-kriteria itu.
Untuk
memberikan gambaran tentang ketentuan para ulama itu, berikut dikemukakan
kriteria-kriteria kritik hadis maudlu’ melalui sebuah ihtisar agar lebih mudah
dipahami. Jika dianalisis dan diklasifikasi serta kriteria yang sama dijadikan
satu, maka kriteria hadis maudlu’ dapat dipaparkan sebagai berikut:
a) Dalam
sanad
1. Atas
dasar pengakuan para pembuat hadis palsu, sebagaimana pengekuan Abu Ismah Nuh
bin Abi Mariam bahwa dia telah membuat hadis tentang fadhilah membaca Alquran,
surat demi surat, Ghias bin Ibrahim dan lain-lain. Dalam kaitannya dengan
masalah ini Al- Suyuti mengatakan, bahwa surat-surat Alquran yang didapati
dalam hadis-hadis shahih mengenai keutamaanny hanyalah surat Alfatihah,
Albaqara, Ali Imran, dan tujuh surat yang panjang (dari surat Albaqarah hingga
surat Albaraah), surat Al kahfi, surat Yasin, surat Al dukhon, surat Al Mulk,
Al Zalzalah, Al Nur, Al Kafirun, Al Ihlas, dan Al Mu’awidhatain. Selain
terhadap surat-surat tersebut hadisnya bukan hadis shahih.
2. Adanya
qorinah (dalil) yang menunjukkan kebohongannya seperti menurut pengakuannya ia
meriwayatkan dari seorang syaih tapi ternyata ia belum pernah bertemu secara
langsung; atau pernah menerima hadis di suatu daerah, tapi ia sendiri belum
pernah melakukan rihlah (perjalanan) kedaerah tersebut; atau pernah menerima
hadis dari syaih tapi syeh tersebut diketahui telah meninggal ketika ia masih
kecil.
3. Meriwayatkan
hadis sendirian, sementara diri rawi dikenal sebagai pembohong, sementara itu,
tidak ditemukan dalam riwayat lain. Maka yang demikian itu ditetapkan sebagai
hadis maudlu’[3]
4. Bertentangan
dengan realita historis periwayat.
5. Keadaan
periwayat dan dorongan psilogisnya.[4]
b) Dalam Matan
1. Buruknya
redaksi hadis, padahal nabi Muhammad SAW adalah seorang yang sangat fasih dalam
bebahasa, santun, dan enak dirasakan. Dari redaksi yang jelek ini akan
berpengaruh kepada makna ataupun maksud dari hadis nabi SAW. Kecuali bila
siperowi menjelaskan bahwa hadis itu benar-benar menunjukkan dari nabi saw.
2. Maknanya
rusak. Ibnu Hajar menerangkan bahwa kejalasan lafaz ini dititik beratkan pada
kerusakan arti, sebab dalam sejarah tercatat “ periwayatan hadis tidak mesti bi
Al Lafzi akan tetapi ada yang bi al makna, terkecuali bila dikatakan
bahwa lafalnya dari nabi, baru dikatakan hadis palsu.
3. Matannya
bertentangan dengan akal kenyataan, bertentangan dengan Alquran atau hadis
lebih kuat, ijmak. Seperti hadis yang menyebutkan bahwa umur dunia 7000 tahun.
Hadis ini bertentangan dengan Q.S. Al A’raf ayat 187, yang intinya bahwa umur
dunia itu hanya diketahui oleh Allah.
4. Matannya
menyebutkan janji yang sangat besar atas perbuatan yang kecila atau ancaman
yang besar atas perkara yang kecil. Seperti hadis yang menyatakan bahwa anak
hasil perzinaan tidak masuk surga hingga tuju turunan. Ini menyalahi Q.S. al
Anam ayat 164 yang menyetakan bahwa “ tidaklah seseorang (yang bersalah)
memikul dosa orang lain.
5. Hadis
yang bertentangan dengan kenyataan sejarah yang benar-benar terjadi di masa
Rasulullah SAW, dan jelas tampak kebohongannya, seperti hadis tentang ketentuan
jizyah (pajak) pada penduduk khaibar. Ada beberapa hal yang menjadi kelemahan
hadis tersebut. Pertama, dikatakan bahwasanya hal itu diriwayatkan dari Saad
Ibnu Mu’ad, padahal Sa’ad telah meninggal sebelum perang Khondaq. Kedua,
kawajiban jizyah saat itu belum diterapkan.
6. Hadis
yang terlalu melebih- lebihkan salah satu sahabat seperti hadis yang artinya “
Bahwasanya Nabi SAW memegang tangan Ali Bin Abi Thalib disuatu majlis diantara
para sahabat yang lain..., kemudian Nabi bersabda: “ inilah wasiatku dan
saudaraku, dan kholifah setelahku...” kemudian sahabat yang lainnya sepakat.
D. Macam-macam Hadis Maudlu’
Hadis
maudlu’ adalah hadis yang di buat dan di hubungkan kepada Nabi SAW, atau kepada
shabat, atau kepada tabi’in, dan materinya bersifat mendustakan. Hadis maudlu’
hukumnya bathil dan haram meriwayatkannya, kecuali untuk menakuti supaya tidak
membuat hadis maudlu’, atau mengajar agar mengetahui hadis maudlu’.
Adapun hadis maudlu’
itu ada beberapa macam yaitu:
1) Seseorang
mengatakan sesuatu, yang sebenarnya keluar dari dirinya sendiri, kemudia dia
meriwayatkannya dengan menghubungkannya kepada Rasulullah SAW.
2) Seseorang
mengambil perkataan dari sebagian ahli fiqh atau yang lainnya, kemudian dia
menghubungkannya kepada Nabi SAW.
3) Seseorang
melakukan kesalahan dalam meriwayatkan sesuatu hadis dengan tidak ada unsur
kesengajaan mendustakan kepada Nabi SAW, sehingga riwayatnya itu menjadi
maudlu’, seperti peristiwa yang terjadi pada Habib bin Musa Al-Zahid dalam
hadis:
من
كثرت صلاته با ليل حسن وجهه با لنهار
“barang siapa banyak shalatnya di malam hari wajahnya indah
berseri di malam hari”.
4) Seseorang
melakukan kesalahan dalam memberi hukum maudhu’ terhadap suatu hadis secara
terbatas, tetapi sebenarnya riwayat itu shahih dari selain Nabi, yang ada
kalanya dari sahabat, tabiin, atau dari orang-orang yang yang datang
sesudahnya, sehingga orang yang melakukannya memperoleh teguran salah atau
keliru dalam menganggap hadis itu marfu’. Akan tetapi, jika seseorang itu
memasukkan riwayat yang demikian ke adalam klasifikasi hadis maudlu’, maka dia
adalah salah, sebab ada perbedaan antara hadis maudlu’ di dalam kitab-kitab
karangannya, dimana sebagian sanad hadis-hadis itu shahih dari selain Nabi.[5]
E. Contoh Berbagai Macam Hadis Maudhu’
1. Contoh
hadis maudlu’ yang berkaitan dengan ibadah
من
سمّى في وضوئه لم يزل ملكان يكتبان له الحسنات حتّى يحدث من ذلك الوضوء
Artinya: barang siapa yang membaca tasmiyah
(basmalah) pada waktu dia berwudhu maka dua malaikat tetap mencatatkan kebaikan
baginya, sampai wudhunya itu batal.
Penjelasan: hadis ini hadis maudlu’ = palsu
·
Dalam sanandnya
ada rawi yang bernama Ulwan al Kalbi. Rawi ini dikenal suka memalsukan hadis
·
Imam al Suyuti
dalam kitab al maudlu’ aat mengatakan: Ulwan Al Kalbi ini seorang rawi yang
terkenal memalsukan hadis.
2. Contoh
hadis maudlu’ yang berkaitan dengan membaca shalawat
الصلاة
عليّ افضل من عتق الرقاب
Mengucapkan shalawat atasku itu
lebih utama dari pada memerdekakan hamba.
Penjelasan: hadis ini maudhu’= palsu
·
Ibnu Hajar al
Asqalani seorang ulama hadis terkenal mengetakan hadis ini adalah dusta, dan
hanya di adakan oleh orang atas naa Rasulullah SAW.
Komentar:
mengucapkan salawat atas Nabi adalah anjuran agama sebagaimana tersebut dalam
surat Al Ahzab ayat 56, firman Allah sebagai berikut:
إِنَّ اللَّهَ
وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sesungguhnya
Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang
beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan
kepadanya.
3. Contoh
hadis maudlu’ yang berkaitan dengan membaca shalawat
ان
الله عز وجل وملائكته يصلون على اصحاب العمائم يوم الجمعة
Sesungguhnya Allah dan
para malaikatnya memberi salawat atas orang yang memakai surban pada hari jumat
Penjelasan: hadis ini hadis maudlu’= palsu
·
Diriwayatkan
oleh At Thabrani dari jalan Ala bin Amar al Hanafi.
·
Hadis ini oleh
Ibnu Jauzi telah dimasukkan dalam pembicaraan hadis palsu dalam kitabnya Al
maudlu’at, kemudian beliau mengatakan: hadis ini tidak ada aslnya sebabnya
ialah karena hadis ini hanyalah diriwayatkan melalui jalan Aiyub saja.
·
Ibnu Hajar al
Haitsami mengatakan: dalam sanad hadis ini ada rawi yang bernama Aiyyub bin
Mudrik. Menurut penelitian Ibnu Ma’in, dia adalah seorang pendusta besar.[6]
F. Hukum meriwayatkan hadis Maudlu’
1. Secara
mutlaq, meriwayatkan hadis-hadis palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang
sudah jelas mengetahui bahwa hadis itu adalah palsu.
2. Bagi
mereka yang meriwayatkannya dengan tujuan untuk membri tahu pada orang bahwa
hadis ini adalah palsu, (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkannya atau
membacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
3. Mereka
tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna
hadis tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi
sesudah mendapat penjelasan oleh para ahli hadis bahwa riwayat atau hadis yang
dia riwayatkan atau mengamalkan itu adalah hadis yang palsu, maka hendaklah
segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad
lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya haram (berdosa).
G. Sumber-sumber Hadis Maudlu’
Para
iama hadis telah menyusun berbagai kitab yang menjelaskan hadis-hadis maudlu’.
Untuk itu, mereka mencurahkan segala kamampuan untuk membela kaum muslim agar
tidak terjerumus dalam kebathilan, dan untuk memurnikan agama yang penuh pesona.
Di antara kitab-kitab sumber hadis maudlu’ yang terpenting adalah sebagai
berikut:
1) Al-Maudhu’at karya Imam al-Hafizh
Abul Faraj Abdurrahman bin al-Jauzi (w. 597 h).
Kitab
ini merupakan kitab yang pertama dan paling luas bahasannya di bidang ini. Akan
tetapi kekurangan kitab ini adalah banyak sekali mamuat hadis yang tidak dapat
dibuktikan kepalsuannya, melainkan hanya bersetatus dhaif, bahkan ada di
antaranya yang bersetatus hasan dan shahih. Hal ini melibihi batas dan hanya
dikira-kira saja.
Syaikhul
islam Ibnu Hajar berkata” kebanyakan hadis dalam kitab ibnu al-Jauzi adalah
hadis maudhu’, dan hadis yang mendapat kritik itu sangat sedikit dibandingkan
dengan hadis yang tidak mendapat kritik”. Selanjutnya ia berkata, “kekurangan
kitab ini adalah bahwa penulisannya menganggap hadis yang bukan maudhu’ sebagai
hadis maudhu’; sebaliknya kekurangan pada mustadrak Hakim adalah bahwa
al-Hakim menganggap hadis yang tidak shahih sebagai hadis shahih. Dengan
demikian, kritik terhadap kedua kitab ini harus diperhatikan, karena
pembicaraan yang mengungkap ketidak-sportifan kadua kitab itu akan menjadikannya
tidak dimanfaatkan kecuali oleh orang yang alim dalam bidang ini.”
Oleh
karena itu, para ulama menyusun kitab untuk memberi koreksi terhadap kitab Ibnu
al-Jauzi dengan menguji dan membersihkannya dari kesalahan.
2) Al-La’ali al-Mashnu’ah Fi al-Ahadis
al-Maudhu’ah karya Al Hafizh Jalaluddin al-Suyuti (w. 911 H)
Kitab ini merupakan
ringkasan dari kitab Ibnu al-Jauzi disertai penjelasan tentang kedudukan
hadis-hadis yang bukan maudhu’ ditambah dengan hadis-hadsi maudhu’ yang belum
disebutkan oleh Ibnu al-Jauzi. Dengan demikian kitab ini sangat komplet dan
besar manfaatnya.
3) Tanzih al-Syari’ah al-Marfu’ah ‘an al-Hadis
al-Syani’ah al-Maudhu’ah karya al-Hafizh abau al-Hasan Ali
bin Muhammad bin Iraq al-Kannani (w. 963 H )
Kitab ini merupakan
ringkasan dari kitab Ibnu al-Jauzi dan tambahan al-Suyut serta tambahan ulama lainnya
dalam kitab mereka. Kitab ini diberih mukaddimah yang menyebutkan nama-nama
rawi yang pendusta yang jumlahnya lebih dari 1.900 orang, dan hal ini merupakan
suatu ilmu yang sangat berharga yang terkandung dalam kitab ini.
4) Al-Manar al-Munif Fi al-Shahih wa al-Dhoif karya al-Hafizh Ibnu
Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H).
5) Al-Mashnufi al-Hadis al-Maudhu karya
Ali al-Qari (w. 1014 H).
Kedua kitab terakhir
ini amat ringkas dan sangat bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
DR.
Muhid dkk. metoologi penelitian Hadis.
Surabaya:
Fathur
Rahman. Ihtisar Mushthalahul Hadis. Bandung: PT Almaarif. 1974.
Idri.
Stydy Hadis. Jakarta: Kencana. 2010.
M.
Alawi Al- Maliki. Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2006.
Munzier
Suparta. Ilmu Hadis. Jakarta: Rajawali Press. 2010.
Qasim
Koho. Himpunan Hadis Lemah Dan Palsu. Surabaya: Bin Ilmu. 2000.
[1]Fathur Rahman, Ihtisar
Mushthalahul Hadis, (Bandung: PT Almaarif, 1974) hal.168
[2]DR. Muhid dkk, metoologi
penelitian Hadis, (Surabaya:
[3] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta:
Rajawali Press, 2010) hal.189
[4]Idri, Stydy Hadis, (Jakarta:
Kencana, 2010) hal. 265.
[5] M. Alawi Al- Maliki, Ilmu
Ushul Hadis, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) hal. 141-142
[6]Qasim Koho, Himpunan Hadis
Lemah Dan Palsu, (Surabaya: Bin Ilmu, 2000) hal. 141

0 komentar:
Posting Komentar