Kamis, 24 April 2014

hadis maudhu' dan ruang lingkupnya



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Seluruh umat islam telah menerima paham, bahwa hadis Rasulullah SAW. Itu sebagai pedoman hidaup yang utama, setelah Alquran. Tingkah laku manusia yang tidak ditegaskan hukumnya, tidak diterangkan cara mengamalkannya, tidak diperincikan menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat yang masih mutlak dalam Alquran, dan hendaklah dicarikan penyelesaiannya dalam hadis.
Hadis memiliki banyak ragam, secara umum hadis ada dua macam yakni ,yang pertama hadis dilihat dari segi kualitasnya ada tiga macam, yakni, hadis shahih, hasan, dan dhaif. Sedangkan yang kedua yakni hadis dilihat dari kuantitasnya ada dua macam, yakni, hadis mutawatir dan hadis ahad.
Untuk mengetahui mana hadis yang dapat diterima dan tidaknya kita harus mempelajari ilmu hadis salah satunya dengan mempelajari hadis maudlu’, hadis maudlu’ ialah hadis yang dicipta dan dibuat oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan itu dibangsakan kepada Rasulullah SAW. Secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja maupun tidak.
  
B.  Rumusan Masalah
1.         Apa saja macam-macam  hadis maudlu’?
2.         Bagaimana kriteria hadis maudlu’?

C.  Tujuan Pembahasan
Berpijak pada rumusan masalah maka tujuan masalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui macam-macam hadis maudlu’
2.      Untuk mengetahui kriteria hadis maudlu’







BAB II
HADIS MAUDLU’
A.      Pengertian Hadis Maudlu’
Secara bahasa kata maudlu’ berarti sesuatu yang yang digugurkan (al masqhat) yang ditinggalkan (al-matruk), dan di ada-adakan (al-muftara).
Hadis maudlu’ ialah hadis yang dicipta dan dibuat oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan itu dibangsakan kepada Rasulullah SAW. Secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja maupun tidak.
Yang dikatakan dengan rawi yang berdusta kepada Rasulullah SAW. Ialah mereka yang pernah berdusta dalam membuat hadis, walaupun hanya sekali seumur hidupnya. Hadis yang mereka riwayatkan tidak dapat diterima, biar mereka telah taubat sekalipun. Berlainan halnya dengan periwayatan orang yang pernah bersaksi palsu, jika ia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka dapat diterima. [1]

B.       Latar Belakang Munculnya Hadis Maudlu’
Mengenai latar belakang timbulnya pemalsuan hadis, para Ulama hadis seperti Salahudin Al-Adhlabi, membagi menjadi dua sebab yakni:
1.    Sebab Disengaja
Penyebab timbulnya hadis palsu dalam kategori disengaja memiliki tiga alasan:
a)      Niat untuk menghancurkan islam dari dalam.
Dalam hal ini, tidak sedikit orang zindiq yang mengambil peran nyata. Mereka dengan serta merta menciptakan hadis-hadis palsu sebagai serangan terhadap islam dan Nabi Muhammad SAW. Dengan tindakan seperti itu, mereka mengira akidah umat islam akan hancur dan agama islam akan porak-poranda.
b)      Pembelaan terhadap aliran-aliran tertentu.
Sebab-sebab pemalsuan hadis dalam poin ini memiliki beberapa kecenderungan, diantaranya adalah:
1)      Pembelaan terhadap aliran politik.
Pertentangan politik dikalangan sahabat mengekibatkan munculnya berbagai macam aliran. Masing-masing aliran berusaha membuat hadis palsu demi membela aliran yang bersangkutan, terutama tentang pandangan-pandangan politiknya.[2]
2)      Pembelaaan terhadap agama
Persoalan keagamaan baik berkenaan dengan aqidah, ushu, furu’, atau yang lain, telah memasuki ruang perdebatan. Hal ini memunculkan hadis-hadis palsu yang mengukuhkan suatu pendapat atau menolak pendapat lain yang bertentangan, bahkan, ada hadis yang secara tegas yang menyebutkan sebuah aliran tertentu, dan nama pemimpinnya sekaligus.
3)      Pembelaan terhadap aliran geografis.
Diantara contoh jenis hadis palsu jenis ini adalah: “sesungguhnya bila Allah murka maka dia akan menurunkan wahyu dalam bahasa Arab, tetapi bila dia dalam keadaan lega, maka dia akan menurunkan wahyu dalam bahasa Persia.
c)      Terdorong oleh motif-motif duniawi
Penyebab semacam ini timbul akibat adanya motif-motif tertentu, diantaranya dalah:
1)      Ingin dekat penguasa.
Dalam hal ini, seseorang melakukan pemalsuan hadis yang sesuai dengan keinginan pengusa yang dimaksud, sebagai upaya untuk meraih harta dan jabatan. Sebagai contoh adalah hadis yang disebutkan oleh Ibnu al-Jauzi, bahwa ada sepuluh ahli hadis yang didatangkan ke hadapan al-Mahdi, diantaranya dalah Ghiyath ibnu Ibrahim. Al Mahdi adalah seorang penguasa yang menyukai burung darah. Lalu ia berkata kepada Ghiyath: “ ceritakanlah kepadaku sebuah hadis, wahai Ghiyath!” kemudian Ghiyath menceritakan kepadanya sebuah hadis yang (katanya) berasal dari Abu Huraira: “tak ada yang bisa di banggakan, kecuali sepatu (onta) mata kaki (kuda), atau pedang,’” dengang menambahkan “atau sayap burung darah”. Lalu al-Mahdi memerintahkan, agar Ghiyath diberi sepuluh ribu dirham.
2)       
2.    Sebab tidak disengaja
C.      Kriteria Umum Hadis Maudlu’
Para ulama ketika menetapkan kriteria hadis shahih dan hasan relatif sama, tanpa banyak perbedaan. Al-Husain ibn Abd Allah al-Thibi, Ibnu Al-Shalah, Ahmad Umar Hasyim, dan Syubih Al-Shalih, yaitu setiap hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh periwayat yang dhobit, sanad atau matan hadis terlepas dari syad dan sanad atau matan hadis terlepas dari illat. Kriteria hadis hasan sama dengan hadis shahih hanya seorang periwatannya kurang dhobit.
Berbeda dengan penetapan kriteria shahih dan hasan, mereka berbeda dalam menetapkan kriteria-kriteria hadis maudlu’ baik dilihat dari segi kuantitas maupun kualitas. dalam berbagai literatur ulama hadis diketehui terjadi perbedaan penentuan jumlah kriteria hadis maudlu’ maupun maksud yang dikandung oleh kriteria-kriteria itu.
Untuk memberikan gambaran tentang ketentuan para ulama itu, berikut dikemukakan kriteria-kriteria kritik hadis maudlu’ melalui sebuah ihtisar agar lebih mudah dipahami. Jika dianalisis dan diklasifikasi serta kriteria yang sama dijadikan satu, maka kriteria hadis maudlu’ dapat dipaparkan sebagai berikut:
a)    Dalam sanad
1.    Atas dasar pengakuan para pembuat hadis palsu, sebagaimana pengekuan Abu Ismah Nuh bin Abi Mariam bahwa dia telah membuat hadis tentang fadhilah membaca Alquran, surat demi surat, Ghias bin Ibrahim dan lain-lain. Dalam kaitannya dengan masalah ini Al- Suyuti mengatakan, bahwa surat-surat Alquran yang didapati dalam hadis-hadis shahih mengenai keutamaanny hanyalah surat Alfatihah, Albaqara, Ali Imran, dan tujuh surat yang panjang (dari surat Albaqarah hingga surat Albaraah), surat Al kahfi, surat Yasin, surat Al dukhon, surat Al Mulk, Al Zalzalah, Al Nur, Al Kafirun, Al Ihlas, dan Al Mu’awidhatain. Selain terhadap surat-surat tersebut hadisnya bukan hadis shahih.
2.    Adanya qorinah (dalil) yang menunjukkan kebohongannya seperti menurut pengakuannya ia meriwayatkan dari seorang syaih tapi ternyata ia belum pernah bertemu secara langsung; atau pernah menerima hadis di suatu daerah, tapi ia sendiri belum pernah melakukan rihlah (perjalanan) kedaerah tersebut; atau pernah menerima hadis dari syaih tapi syeh tersebut diketahui telah meninggal ketika ia masih kecil.
3.    Meriwayatkan hadis sendirian, sementara diri rawi dikenal sebagai pembohong, sementara itu, tidak ditemukan dalam riwayat lain. Maka yang demikian itu ditetapkan sebagai hadis maudlu’[3]
4.    Bertentangan dengan realita historis periwayat.
5.    Keadaan periwayat dan dorongan psilogisnya.[4]
b)    Dalam Matan
1.    Buruknya redaksi hadis, padahal nabi Muhammad SAW adalah seorang yang sangat fasih dalam bebahasa, santun, dan enak dirasakan. Dari redaksi yang jelek ini akan berpengaruh kepada makna ataupun maksud dari hadis nabi SAW. Kecuali bila siperowi menjelaskan bahwa hadis itu benar-benar menunjukkan dari nabi saw.
2.    Maknanya rusak. Ibnu Hajar menerangkan bahwa kejalasan lafaz ini dititik beratkan pada kerusakan arti, sebab dalam sejarah tercatat “ periwayatan hadis tidak mesti bi Al Lafzi akan tetapi ada yang bi al makna, terkecuali bila dikatakan bahwa lafalnya dari nabi, baru dikatakan hadis palsu.
3.    Matannya bertentangan dengan akal kenyataan, bertentangan dengan Alquran atau hadis lebih kuat, ijmak. Seperti hadis yang menyebutkan bahwa umur dunia 7000 tahun. Hadis ini bertentangan dengan Q.S. Al A’raf ayat 187, yang intinya bahwa umur dunia itu hanya diketahui oleh Allah.
4.    Matannya menyebutkan janji yang sangat besar atas perbuatan yang kecila atau ancaman yang besar atas perkara yang kecil. Seperti hadis yang menyatakan bahwa anak hasil perzinaan tidak masuk surga hingga tuju turunan. Ini menyalahi Q.S. al Anam ayat 164 yang menyetakan bahwa “ tidaklah seseorang (yang bersalah) memikul dosa orang lain.
5.    Hadis yang bertentangan dengan kenyataan sejarah yang benar-benar terjadi di masa Rasulullah SAW, dan jelas tampak kebohongannya, seperti hadis tentang ketentuan jizyah (pajak) pada penduduk khaibar. Ada beberapa hal yang menjadi kelemahan hadis tersebut. Pertama, dikatakan bahwasanya hal itu diriwayatkan dari Saad Ibnu Mu’ad, padahal Sa’ad telah meninggal sebelum perang Khondaq. Kedua, kawajiban jizyah saat itu belum diterapkan.
6.    Hadis yang terlalu melebih- lebihkan salah satu sahabat seperti hadis yang artinya “ Bahwasanya Nabi SAW memegang tangan Ali Bin Abi Thalib disuatu majlis diantara para sahabat yang lain..., kemudian Nabi bersabda: “ inilah wasiatku dan saudaraku, dan kholifah setelahku...” kemudian sahabat yang lainnya sepakat.

D.      Macam-macam Hadis Maudlu’
Hadis maudlu’ adalah hadis yang di buat dan di hubungkan kepada Nabi SAW, atau kepada shabat, atau kepada tabi’in, dan materinya bersifat mendustakan. Hadis maudlu’ hukumnya bathil dan haram meriwayatkannya, kecuali untuk menakuti supaya tidak membuat hadis maudlu’, atau mengajar agar mengetahui hadis maudlu’.
Adapun hadis maudlu’ itu ada beberapa macam yaitu:
1)      Seseorang mengatakan sesuatu, yang sebenarnya keluar dari dirinya sendiri, kemudia dia meriwayatkannya dengan menghubungkannya kepada Rasulullah SAW.
2)      Seseorang mengambil perkataan dari sebagian ahli fiqh atau yang lainnya, kemudian dia menghubungkannya kepada Nabi SAW.
3)      Seseorang melakukan kesalahan dalam meriwayatkan sesuatu hadis dengan tidak ada unsur kesengajaan mendustakan kepada Nabi SAW, sehingga riwayatnya itu menjadi maudlu’, seperti peristiwa yang terjadi pada Habib bin Musa Al-Zahid dalam hadis:
من كثرت صلاته با ليل حسن وجهه با لنهار
“barang siapa banyak shalatnya di malam hari wajahnya indah berseri di malam hari”.
4)      Seseorang melakukan kesalahan dalam memberi hukum maudhu’ terhadap suatu hadis secara terbatas, tetapi sebenarnya riwayat itu shahih dari selain Nabi, yang ada kalanya dari sahabat, tabiin, atau dari orang-orang yang yang datang sesudahnya, sehingga orang yang melakukannya memperoleh teguran salah atau keliru dalam menganggap hadis itu marfu’. Akan tetapi, jika seseorang itu memasukkan riwayat yang demikian ke adalam klasifikasi hadis maudlu’, maka dia adalah salah, sebab ada perbedaan antara hadis maudlu’ di dalam kitab-kitab karangannya, dimana sebagian sanad hadis-hadis itu shahih dari selain Nabi.[5]

E.       Contoh Berbagai Macam Hadis Maudhu’

1.    Contoh hadis maudlu’ yang berkaitan dengan ibadah

من سمّى في وضوئه لم يزل ملكان يكتبان له الحسنات حتّى يحدث من ذلك الوضوء
Artinya: barang siapa yang membaca tasmiyah (basmalah) pada waktu dia berwudhu maka dua malaikat tetap mencatatkan kebaikan baginya, sampai wudhunya itu batal.
Penjelasan: hadis ini hadis maudlu’ = palsu
·         Dalam sanandnya ada rawi yang bernama Ulwan al Kalbi. Rawi ini dikenal suka memalsukan hadis
·         Imam al Suyuti dalam kitab al maudlu’ aat mengatakan: Ulwan Al Kalbi ini seorang rawi yang terkenal  memalsukan hadis.
2.    Contoh hadis maudlu’ yang berkaitan dengan membaca shalawat
الصلاة عليّ افضل من عتق الرقاب
Mengucapkan shalawat atasku itu lebih utama dari pada memerdekakan hamba.

Penjelasan: hadis ini maudhu’= palsu
·         Ibnu Hajar al Asqalani seorang ulama hadis terkenal mengetakan hadis ini adalah dusta, dan hanya di adakan oleh orang atas naa Rasulullah SAW.  
Komentar: mengucapkan salawat atas Nabi adalah anjuran agama sebagaimana tersebut dalam surat Al Ahzab ayat 56, firman Allah sebagai berikut:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.
3.    Contoh hadis maudlu’ yang berkaitan dengan membaca shalawat
ان الله عز وجل وملائكته يصلون على اصحاب العمائم يوم الجمعة
Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya memberi salawat atas orang yang memakai surban pada hari jumat
Penjelasan: hadis ini hadis maudlu’= palsu
·         Diriwayatkan oleh At Thabrani dari jalan Ala bin Amar al Hanafi.
·         Hadis ini oleh Ibnu Jauzi telah dimasukkan dalam pembicaraan hadis palsu dalam kitabnya Al maudlu’at, kemudian beliau mengatakan: hadis ini tidak ada aslnya sebabnya ialah karena hadis ini hanyalah diriwayatkan melalui jalan Aiyub saja.
·         Ibnu Hajar al Haitsami mengatakan: dalam sanad hadis ini ada rawi yang bernama Aiyyub bin Mudrik. Menurut penelitian Ibnu Ma’in, dia adalah seorang pendusta besar.[6]


F.       Hukum meriwayatkan hadis Maudlu’
1.      Secara mutlaq, meriwayatkan hadis-hadis palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadis itu adalah palsu.
2.      Bagi mereka yang meriwayatkannya dengan tujuan untuk membri tahu pada orang bahwa hadis ini adalah palsu, (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkannya atau membacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
3.      Mereka tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadis tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapat penjelasan oleh para ahli hadis bahwa riwayat atau hadis yang dia riwayatkan atau mengamalkan itu adalah hadis yang palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya haram (berdosa).
G.      Sumber-sumber Hadis Maudlu’
Para iama hadis telah menyusun berbagai kitab yang menjelaskan hadis-hadis maudlu’. Untuk itu, mereka mencurahkan segala kamampuan untuk membela kaum muslim agar tidak terjerumus dalam kebathilan, dan untuk memurnikan agama yang penuh pesona. Di antara kitab-kitab sumber hadis maudlu’ yang terpenting adalah sebagai berikut:
1)      Al-Maudhu’at karya Imam al-Hafizh Abul Faraj Abdurrahman bin al-Jauzi (w. 597 h).
Kitab ini merupakan kitab yang pertama dan paling luas bahasannya di bidang ini. Akan tetapi kekurangan kitab ini adalah banyak sekali mamuat hadis yang tidak dapat dibuktikan kepalsuannya, melainkan hanya bersetatus dhaif, bahkan ada di antaranya yang bersetatus hasan dan shahih. Hal ini melibihi batas dan hanya dikira-kira saja.
Syaikhul islam Ibnu Hajar berkata” kebanyakan hadis dalam kitab ibnu al-Jauzi adalah hadis maudhu’, dan hadis yang mendapat kritik itu sangat sedikit dibandingkan dengan hadis yang tidak mendapat kritik”. Selanjutnya ia berkata, “kekurangan kitab ini adalah bahwa penulisannya menganggap hadis yang bukan maudhu’ sebagai hadis maudhu’; sebaliknya kekurangan pada mustadrak Hakim adalah bahwa al-Hakim menganggap hadis yang tidak shahih sebagai hadis shahih. Dengan demikian, kritik terhadap kedua kitab ini harus diperhatikan, karena pembicaraan yang mengungkap ketidak-sportifan kadua kitab itu akan menjadikannya tidak dimanfaatkan kecuali oleh orang yang alim dalam bidang ini.”
Oleh karena itu, para ulama menyusun kitab untuk memberi koreksi terhadap kitab Ibnu al-Jauzi dengan menguji dan membersihkannya dari kesalahan.
2)       Al-La’ali al-Mashnu’ah Fi al-Ahadis al-Maudhu’ah karya Al Hafizh Jalaluddin al-Suyuti (w. 911 H)
Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab Ibnu al-Jauzi disertai penjelasan tentang kedudukan hadis-hadis yang bukan maudhu’ ditambah dengan hadis-hadsi maudhu’ yang belum disebutkan oleh Ibnu al-Jauzi. Dengan demikian kitab ini sangat komplet dan besar manfaatnya.
3)      Tanzih al-Syari’ah al-Marfu’ah ‘an al-Hadis al-Syani’ah al-Maudhu’ah karya al-Hafizh abau al-Hasan Ali bin Muhammad bin Iraq al-Kannani (w. 963 H )
Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab Ibnu al-Jauzi dan tambahan al-Suyut serta tambahan ulama lainnya dalam kitab mereka. Kitab ini diberih mukaddimah yang menyebutkan nama-nama rawi yang pendusta yang jumlahnya lebih dari 1.900 orang, dan hal ini merupakan suatu ilmu yang sangat berharga yang terkandung dalam kitab ini.
4)      Al-Manar al-Munif Fi al-Shahih wa al-Dhoif  karya al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H).
5)      Al-Mashnufi al-Hadis al-Maudhu karya Ali al-Qari (w. 1014 H).
Kedua kitab terakhir ini amat ringkas dan sangat bermanfaat.



DAFTAR PUSTAKA

DR. Muhid dkk.  metoologi penelitian Hadis. Surabaya:
Fathur Rahman. Ihtisar Mushthalahul Hadis. Bandung: PT Almaarif. 1974.
Idri. Stydy Hadis. Jakarta: Kencana. 2010.
M. Alawi Al- Maliki. Ilmu Ushul Hadis.  Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2006.
Munzier Suparta. Ilmu Hadis. Jakarta: Rajawali Press. 2010.
Qasim Koho. Himpunan Hadis Lemah Dan Palsu. Surabaya: Bin Ilmu.  2000.


[1]Fathur Rahman, Ihtisar Mushthalahul Hadis, (Bandung: PT Almaarif, 1974) hal.168
[2]DR. Muhid dkk, metoologi penelitian Hadis, (Surabaya:
[3] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta: Rajawali Press, 2010) hal.189
[4]Idri, Stydy Hadis, (Jakarta: Kencana, 2010) hal. 265.
[5] M. Alawi Al- Maliki, Ilmu Ushul Hadis, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) hal. 141-142
[6]Qasim Koho, Himpunan Hadis Lemah Dan Palsu, (Surabaya: Bin Ilmu, 2000) hal. 141

0 komentar:

Posting Komentar