Kamis, 24 April 2014

proposal hadis



HADIS TENTANG PERNIKAHAN  KETIKA SEDANG BERIHRAM DALAM SUNAN AL-NASA’I
 (kritik Sanad Dan Matan Dalam Sunan Nasa’i Juz 6 Kitab Nikah No 3273)


A.      Latar Belakang Masalah
Telah kita yakini bersama bahwa Alquran adalah sumber utama ajaran islam dan sebagai pedoman hidup bagi kaum muslimin. Sedangkan hadis sebagai pernyataan, pengalaman, taqriri dan hal ihwal nabi Muhammad SAW merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Alquran. Kehidupan kita akan selamat sejahtera apabila menaati aturan-aturan yang berlaku dalam Alquran dan sunnah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Thaha ayat 123-124 sebagai berikut:
قال اهبطا منها جميعا بعضكم لبعض عدو فإنما يأتينكم مني هدى فمن اتبع هداي فلا يضل ولا يشقى
Allah berfirman: "Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.
ومن أعرض عن ذكري فإن له معيشة ضنكا ونحشره يوم القيامة أعمى

Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta".
Ayat di atas juga ditegaskan lagi dalam hadis nabi Muhammad SAW.
يا أيها الناس أني قد تركت فيكم ما إن اعتصمتم به فلن تضلوا أبدا كتاب الله وسنة نبيه
Wahai sekalian manusia, telah aku tinggalkan dua perkara yang apabila kalian berpegang teguh kepada keduanya, niscaya kalian tidak akan tersesat, yaitu kitabullah dan sunah Nabinya (HR. Baihaqi )
Allah sudah menegaskan bahwa rujukan untuk menegaskan suatu hukum atau menyelesaikan suatu masalah selain Alquran adalah hadis. Hadis sejalan dengan Alquran yang memaparkan secara rinci dan parsial, menghususkan yang umum, membatasi yang mutlak, menjelaskan yang global, menerangkan yang samar, dan menjelaskan tentang hukum-hukum yang di dalam Alquran masih sulit untuk di pahami.[1]
Kedudukan hadis dalam ajaran islam sama pentingnya dengan Alquran, walaupun kedudukan hadis adalah kedua setelah Alquran dalam sumber hukum Islam. Salah satu fungsi hadis adalah memberikan penjelasan terhadap Alquran. Banyak ayat-ayat Alquran yang membutuhkan penjelasah hadis secara praktis yang merupakan tugas Nabi SAW. Penolakan terhadap penjelasan Nabi terhadap Alquran sama dengan menolak Alquran.
Hal terpenting mempelajari sebuah agama adalah sumber ajarannya. Banyak pemeluk agama yang terkejut ketika ditanya, apa sumber ajaran agama yang anda peluk. Begi orang islam, sumber ajaran agamanya Alquran yang dicatat dalam mushaf, dan sunnah Rasul (petunjuk Muhammad Rasulullah dalam melaksanakan Alquran) yang dicatat dalam kitab-kitab hadis. Memahami Alquran harus mengetahui berbagai informasi tentang peristiwa atau berbagai hal yang melingkupinya ketika itu. Kelompok ayat Alquran ibarat gambar, perlu diberi konfigurasi yang mengitarinya, bukan diletakkan di depan dinding putih dengan konfigurasi itu, situasi batin gambar lebih dapat diterka bila dibandingkan dengan gambar yang berlatarbelakang dinding putih. Informasi sebagai konfigurasi kelompok ayat-ayat Alquran itu terdapat dalam penuturan sejarah, yang mudah di dapatkan dalam catatan hadis.[2]
Hadis sebagai umberr ajaran islam yang kedua setelah Alquran, bagi umat islam yang mempercayainya, merupakan hazanah dan warisan yang sangat berharga. Untuk membuktikan itu, berbagai upaya dilakukan para ahli, guna menjaga dan memelihara dari berbagai upaya negatif yang dilakukan pihak-pihak yang akan mengotorinya dalam upaya menyesatkan.[3]
Kedudukan hadis sebagai salah satu sumber ajaran islam telah disepakati oleh hapir seluruh ulama dan umat islam. Dalam sejarah, hanya ada sekelompok kecil dari kalangan ulama dan umat islam yang telah menolak hadis nabi sebagai salah stu sumber ajaran islam. Mereka ini dikenal dengan sebutan ingkar al-sunnah, al-Syafi’i telah menulis bantahan terhadap argumen-argumen mereka dan membuktikan keabsahan hadis (al-sunnah) sebagai salah satu sumber ajaran agama islam. Istilah untuk golongan inkar al-sunnah, dikatakan oleh al-Syafi’i sebagai golongan yang telah menolak seluruh hadis al-ta’ifah al-lati raddat al-akbar kullaha. Hal ini mengisyaratkan pentingnya kedudukan hadis sebagai sumber ajaran islam, dan peranan untuk menjelaskan isi kandungan Alquran dan sebagai legislator  (pembuat hukum).[4]
Kebanyakan orang beranggapan bahwa hadis shahih selalu benar dan tidak perlu dipermasalahkan. Anggapan ini bisa dibilang keliru, hadis shahih dari segi sanad bisa jadi tidak shahih dari segi matan (isinya). Ini adalah fakta yang cukup menyakitkan bagi kaum konservatif. Pukulan berat yang dapat meruntuhkan samua bangunan ilmu hadis yang menjulang tinggi berabad-abad lamanya.
Terdapat banyak hadis-hadis yang diriwayatkan oleh imam yang terkemuka akan tetapi hadisnya sangat bertentangan dengan Alquran dan patut untuk dipertentangkan dan dipermasalahkan baik dari segi sanad ataupun matan, salah satunya termasuk hadis mengenai “pernikahan Ketika Sedang Berihram” , dengan hadis sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَجَّاجِ، قَالَ: حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، جَعَلَتْ أَمْرَهَا إِلَى الْعَبَّاسِ، فَأَنْكَحَهَا إِيَّاهُ»[5]
Menceritakan kepada kami Utsman bin Abdullah, berkata: menceritakan kepada kami Ibrahim bin al-Hajjaj, berkata: menceritakan kepada kami Wuhaib dari Ibnu Juraih dari Atho’ dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi saw. Menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram Maimunah menyerahkan urusannya kepada Ibnu Abbas, kemudian ia menikahkannya dgn beliau.
hadis ini terkesan bertentangan dengan Alquran, dan hadis ini adalah hadis yang mempunyai kualitas yang terbaik yang terdapat pada kitab sunan al-Nasa’i yaitu kitab yang disusun oleh Imam Nasa’i berdasarkan koleksi yang sangat ketat.
Menelusuri hadis pada sumber aslinya tidak semudah menelusuri ayat-ayat Alquran. Untuk menelusuri ayat Alquran cukup dengan satu kitab saja, yaitu mushaf Alquran. Berbeda dengan menelusuri hadis, tidak cukup hanya menggunakan sebuah kamus dan sebuah buku rujukan yang disusun oleh pengumpul hadis karena hadis terhimpun dalam banyak kitab. Antara satu kitab dengan yang lainnya sering terjadi perbedaan lafal dalam memuat hadis yang sama. Untuk mengatasi semua itu, maka peneliti hadis sangat hati-hati dalam melaksanakan penelitian dan menelusuri hadis, agar dapat ditentukan kualitas hadis tersebut. Khususnya dalam kasus hadis tentang pernikahan Nabi dengan Maimunah ketika sedang berihram, hadis tersebut masih simpang siur, ada yang menguatkannya ada juga yang melemahkannya. Sehingga persoalan ini memerlukan sebuah kepastian, agar tidak membingungkan umat terutama kaum wanita. Berdasarkan latar belakang persoalan yang mengandung polemik tersebut, penulis memandang perlu penelitian terhadap kualitas hadis tersebut, menyangkut sanad dan matannya.

B.       Identifikasi Masalah
Hadis yang akan di kaji adalah hadis tentang Pernikahan Nabi dengan Maimunah ketika sedang berihram dalam kitab Sunan al-Nasa’i no indeks 3273. berangkat dari latar belakang di atas, maka dapat diidentifikasikan beberapa masalah, sebagai berikut:
1.      Hadis tersebut mempunyai banyak pemahaman yang berbeda-beda serta sangat kontradiksi dengan Alquran
2.      Timpul keraguan terhadap otentitas dan kehujjahan hadis tersebut


C.      Batasan Masalah

Pembahaan penelitian ini hanya sebatas pada dua permasalahan dua permasalahan yaitu hanya terbatas pada kajian study sanad dan matan hadis yang dilanjutkan dengan pengkritikan sanad dan matan hadis. Dengan tujuan untuk mengeksplorasi hadis-hadis tentang pernikahan Nabi ketika sedang berihram dalam kitab sunan al-Nasa’i, serta menunjukkan kebolehan melakukan pernikahan ketika sedang berihram seperti yang terteta pada hadis tersebut dalam kitab sunan al-Nasa’i, juz 6 kitab nikah, bab rukhsoh fii nikah al-muhrim, no. 3273. Untuk itu penulis mencoba untuk menganalisa dan mengkritik hadis tersebut pada kitab al-Nasa’i secara mendalam.







D.      Rumusan Masalah
Setelah di lakukan proses identifikasi masalah di atas, maka untuk memudahkan penulis terhadap  kelangsungan penelitian ini penulis perlu memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana kualitas sanad hadis tentang  hadis pernikahan ketika sedang berihram dalam kitab al-Nasa’i no indeks 3273?
2.      Bagaiman kualitas matan hadis tentang pernikahan ketika sedang berihram dalam kitab al-Nasa’i no indeks 3273?


E.       Tujuan Penelitian
Berpijak pada rumusan masalah di atas maka penelitian ini bertujuan untuk:
1.    Mengetahui kualitas sanad hadis tentang pernikahan ketika sedang berihram dalam kitab al-Nasa’i no indeks 3273
2.    Mengetahui kualitas matan hadis tentang pernikahan ketika sedang berihram dalam kitab al-Nasa’i no indeks 3273


F.       Penegasan Judul
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam memaknai judul penelitian ini, maka istilah-istilah tersebut akan diuraikan atau dijelaskan secara singkat maksud dari masing-masing kata yang terdapat dalam judul penelitian ini, yaitu sebagai berikut:
1.      Hadis: sesuatu yang baru, segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan ataupun ketetapan.[6]
2.      Pernikahan: bergabung, aqad, perjanjian, suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dan wanita.[7]
3.      Ihram:  berniat untuk memulai beribadah haji.[8]
4.      Kritik:  kajian dan pengkajian terhadap sesuatu, yang dimaksud disini ialah kajian atau pengujian terhadap hadis tersebut.
5.      Sanad: sandaran yang kita bersandar kepadanya,[9] jalan yang dapat menghubungkan matnu’l-hadis kepada Nabi Muhammad.[10]
6.      Matan:  punggung jalan (muka jalan) tanah yang keras dan tinggi, teks-teks hadis baik yang bersumber kepada Nabi, sahabat maupun tabi’in.[11]

G.      Kegunaan Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sabagai berikut:
1.    Secara akademik, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemikiran wacana keagamaan dan untuk melakukan penelitian lebih mendalam lagi seputar pambahasan ini dan merupakan pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang wacana hadis.
2.    Secara sosial, memberi pemahaman kepada masyarakat awam sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dan prasangka yang tidak baik, bagi mereka yang kurang memahami permasalahan agama secara mendalam. Serta memberikan pemahaman yang berkenaan dengan ilmu hadis terhadap perkembangan agama islam di masyarakat.

H.      Kerangka Teoristik
Penelitian ini akan membahas mengenai hadis tentang pernikahan ketika sedang berihram, di dalam hadis ini diterangkan bahwa Nabi menikahi Maimunah ketika Nabi sedang berihram, padahal menikah saat berihram itu dihukumi haram. Dalam penelitian ini spesifikasinya dan spesialisasinya bertujuan untuk memberikan sebuah penjelasan yang tepat yang tidak bertentangan dengan riwayat-riwayat lainnya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan empat langkah. Langkah pertama menguji ketsiqahan para periwayat. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi terwujud – tidaknya syarat adl dan dhabit pada periwayat. Cara yang dilakukan adalah dengan menelusuri biografi masing-masing periwayat dalam kitab Tarajum (biografi) untuk mendapatkan data-data periwayat tersebut yang meliputi antara lain : nama lengkapnya, tempat dan tahun dilahirkan dan wafatnya, guru-gurunya, murid-muridnya dan yang paling penting kualitas jarh dan ta’dilnya.
Langkah kedua adalah menguji persambungan sanadnya. Langkah ini ditempuh untuk menilai terwujud-tidaknya syarat persambungan sanad para periwayat. Cara ini dilakukan dengan menganalisis redaksi tahammul wa al-ada’ yang digunakan oleh para periwayat.
Langkah ketiga adalah menguji apakah matan hadits terbebas dari unsur syudzudz. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui terpenuhi-tidaknya syarat bebas dari syadz atau syudzudz. Cara yang dilakukan adalah mengkofirmasikan teks matan dan atau maknanya dengan dalil Naqli, yaitu dengan mendatangkan ayat dan semua matan yang sama atau satu tema  dari jalur sanad lainnya, untuk dianalisis dan dibandingkan guna menentukan mana matan yang mahfudz dan mana matan yang syadz.
Langkah keempat adalah menguji apakah matan hadits terbebas dari unsur illat atau tidak. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah syarat terbebas dari illat itu terpenuhi atau tidak. Cara yang dilakukan adalah mengkofirmasikan teks matan dan atau maknanya dengan dalil Aqli, ilmu pengetahuan, panca indera dan fakta sejarah. Apabila teks matan dan atau maknanya kontradiksi dengan semua itu, maka matan hadits dapat dinyatakan dhaif. Dalam segi praktis, hasil penelitian ini diharapkan agar mendapatkan kepastian tentang nilai pada hadis tersebut untuk dijadikan landasan atau pedoman.

I.         Telaah Pustaka
Karya tulis ini lebih menspesifikkan bahasannya pada hadis pernikahan ketika sedang berihram pada kitab al-Nasa’i nomor 3273. Pembahasan dalam penelitian literatur ini banyak menyinggung masalah tersebut, namun sejauh pengetahuan penulis dalam literatur yang ada, baik buku, skripsi, maupun literatur yang lainnya belum ditemukan pembahasan yang lebih spesifik mengenai hadis tersebut.

J.        Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiyah ini adalah sebagai berikut:
1.      Metode penelitian
Penelitian ini termasuk dalam penelitian non-empirik yang menggunakan metode library research (penelitian pustakaan). Leh karena itu sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan-bahan tertulis baik berupa literatur berbahasa Arab maupun Indonesia yang mempunyai relefansi dengan permasalahan penelitian ini.
2.      Data dan Sumber Data
a)      Data
Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data yang berkaitan dengan sanad dan matan hadis tentang pernikahan Nabi ketika sedang berihrah, untuk mengetahui kualitas hadis sanad dan matan hadis tersebut, diperlukan data tentang mukharrij hadis dan biografinya, Untuk menelusuri biografi masing-masing periwayat yang tercantum dalam sanad dari hadits yang diteliti, yaitu hadits riwayat Al-Nasa’I, penelitian ini menggunakan rujukan kitab-kitab biografi sebagai berikut :Tahdzib al-Tahdzib karya Ibn Hajar. Taqrib al-Tahdzib karya Ibn Hajar juga. Al-Kasyif karya Al-Dzahabi. Khulashah Tadzhib Tahdzib al-Kamal karya Al-Khazraji. Keempat kitab biografi ini disusun berdasarkan sistematika alfabetis. Serta penilaian para ulama hadis kepada mereka. Di samping itu juga diperlukan data-data tentang matan hadis seabagai kesempurnaan penelitian tersebut.
b)      Sumber Data
 Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah kitab-kitab hadis yang menerangkan tentang hadis-hadis pernikahan Nabi ketika berihram, yaitu kitab Sunan al-Nasa’i, shahihul Bukhari, Sunan Abu Dawud, sunan Turmuzi, Shahihul Muslim. Kitab-kitab hadis tersebut digunakan sebagai bahan rujukan untuk menghimpun dan mengumpulkan hadis-hadis yang terkait. Sedangkan informasi tentang mukharrij dan periwayat hadis serta biografinya menggunakan kitab-kitab rijal al-hadis, seperti kitab tahzib at-tahzib dan lain-lain.
3.      Metode Pengumpulan Data
dalam metode pengumpulan data, digunakan metode dokumentasi. Metode ini diterapkan terbatas pada benda-benda tertulis seperti buku, jurnal ilmiyah atau dokumentasi tertulis lainnya. Dalam penelitian hadis, penerapan motode dokumentasi ini dilakukan dengan dua teknik pengumpulan data yaitu:
a.       Takhrij Al-Hadis secara singkat dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mengeluarkan hadis dari sumber asli.[12] Maka Takhrij Al-Hadis merupakan lengkah awal untuk mengetahui kuantitas sanad dan kualitas suatu hadis.
b.      Kegiatan I’tibar dalam istilah ilmu hadis adalah menyertakan sanad-sanad lain untuk suatu hadis tertentu, yang hadis itu pada bagian sanadnya tampak hanya mendapat seorang periwayat saja.[13]
c.       Analisa sanad hadis, yaitu dengan meneliti kapasitas keilmuan dan integrasi para periwayat hadis tersebut.
d.      Analisis matan hadis, yaitu dengan cara membanding-bandingkan matan hadis yang ditemukan dan melakukan analisa terhadap matan-matan yang ditemukan.
e.       Mengambil simpulan (natijah) terhadap hasilpenelitian kualitas hadis tentang pernikahan ketika sedang berihram baik dari segi sanad maupun matannya.
4.      Metode Analisis Data
Metode analisis data berarti menjelaskan data-data yang diperoleh melelui penelitian. Dari penelitian hadis yang secara dasar terbagi dalam dua kompenen, yakni sanad dan matan, maka analisis data hadis akan meliputi dua komponen tersebut.
 Dalam penelitian sanad, digunakan metode kritik sanad dengan pendekatan keilmuan rijal al-hadis dan al-jarh wa al-ta’dil, serta mencermati silsilah guru murid dan proses penerimaan hadis tersebut (tahammul wa ada’). hal itu dilakukan untuk mengetahui integritas dan tingkatan intelektualitas seorang rawi serta validitas pertemuan antara mereka selaku guru murid dalam periwayatan hadis.
Dalam penelitian matan, analisis data akan dilakukan dengan menggunakan analisis is (content analysis). Pengevaluasian atas otentitas matan diuji pada tingkat kesesuain hadis (isi berita) dengan cara menkomparasaikan redaksi matan hadis yang menjadi objek penelitian dengan keseluruhan redaksi matan yang semakna dan yang dikeluarkanoleh mukharrij yang lain. Sedangkan untuk pemahaman matan hadis dikonfirmasikan pada tingkat kesesuaian hadis (isi beritanya) penegasa eksplisit Alquran, logika atau akal sehat, fakta sajarah, informasi hadis-hadis lain yamh bermutu shahih, serta hal-hal yang oleh masyarakat umum diakui sebagai bagian integral ajaran islam.

K.      Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan dalam penelitian karya  ini adalah sebagaimana berikut, Bab Pertama: Pendahuluan merupakan pertanggungjawaban metodologis yang terdiri dari Latar Belakang Masalah, Identifikasi Masalah, Batasan Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Penegasan Judul, Kegunaan Penelitian, Kerangka Teoristik, Telaah Pustaka, Metode Penelitian, Sistematika Penulisan, dan Out Line.
Bab kedua: adalah sebagai pengantar untuk memasuki pembahasan pada bab ketiga dipaparkan menjadi empat sub tema yaitu: tentang pernikahan, pengertian dari Ihram, Teori Keshahihan Hadis, dengan pembahasan di dalamnya Kriteria Keshahihan Sanad dan Kriteria Keshahihan Matan, Teori Kehujjahan Hadis, dengan pembahasan di dalamnya, pengertian hadis shahih hadis hasan hadis dhoif dan macam-macamnya.
Bab ketiga: penelitian hadis tersebut dipaparkan menjadi tujuh sub tema pembahasan, yaitu mengenai Biografi Imam Nasa’i, Kitab Imam Nasa’i, Data Hadis Tentang Pernikahan Ketika Sedang Ihramd dari beberapa Imam lainnya, Skema Sanad hadis, Takhrij Hadis, I’tibar Hadis , Kritik Sanad Dan Matan Hadis.
Bab ke empat: adalah terdiri dari tiga sub tema yaitu, Penelitian sanad hadis tentang pernikahan  ketika berihram dengan pembahasan di dalamnya, kualitas sanad hadis dan kualitas matan hadis, kehujjahan hadis dan analisis.
Bab kelima: penutup yang berisi kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dan kemudian diakhiri dengan saran-saran.














L.       Out Line
BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Identifikasi Masalah
C.     Batasan Masalah
D.    Rumusan Masalah
E.     Tujuan Penelitian
F.      Penegasan Judul
G.    Kegunaan Penelitian
H.    Kerangka Teoristik
I.       Telaah  Pustaka
J.       Metode Penelitian
K.    Sistematika Penulisan
L.     Out Line


BAB II: PERNIKAHAN NABI KETIKA SEDANG BERIHRAM DAN TEORI KESAHIHAN HADIS
A.  Pengertian Nikah dan ruang lingkupnya
B.  Pengertian ihram dan ruang lingkupnya
C.  Teori Keshahihan Hadis
1.      Kriteria Keshahihan Sanad
2.      Kriteria Keshahihan Matan
D.  Teori Kehujjahan Hadis
1.    Hadis Shahih
2.    Hadis Hasan
3.    Hadis Dhoif



BAB III: BIOGRAFI  IMAM NASA’I
A.    Biografi Imam Nasa’i
B.     Kitab Imam Nasa’i
C.     Data Hadis Tentang Pernikahan Ketika Sedang Ihram
D.    Skema Sanad
E.     Takhrij Hadis
F.      I’tibar Hadis
G.    Kritik Sanad Dan Matan Hadis


BAB IV: ANALISA
A.  Penelitian Sanad Hadis Tentang Pernikahan  Ketika Berihram
1.      Kualitas Sanad
2.      Kualitas Matan
B.  Kehujjahan Hadis
C.  Analisis

BAB V: PENUTUP
A.  Kesimpulan
B.  Saran

DAFTAR PUSTAKA







DAFTAR PUSTAKA

Fatchur Rahman. Ihtisar Musthalahul Hadis. Bandung: PT Al Ma’arif. 1974.
Idris Ramulyo. Hukum Perkawinan Islam.  Jakarta: PT Bumi Aksara. 1974.
Lahmuddin Nasution.  Fiqih 1. Surabaya: IAIN. 1995.
M. Syuhudi Ismail. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis Telaah Kritis Dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: Bulan Bintang. 1995.
M. Syuhudi Ismail. Metodelogi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: PT Bulan Bitang. 1992.
M. Zuhri. Telaah Matan Hadis. Yogyakarta: Lesfi. 2003.
Nasa’i. Sunan al-Nasa’i.  juz 6.  kitab nikah. bab rukhsoh pernikahan muhrim. no. 3273.
Sa’dullah Assaa’idi. Hadis-hadis Sekte. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1996.
Tim Penyusun MKD.  Study Hadis. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press. 2011.



[1]M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis Telaah Kritis Dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, (Jakarta: Bulan Bintang,1995) Hal. 90
[2] M. Zuhri, Telaah Matan Hadis, (Yogyakarta: Lesfi, 2003) hal. 1
[3]M. Syuhudi Ismail, Kaidah Keshahihan Sanad Hadis, (Jakarta:Bulan Bintang, 2005) hal. 107-108
[4] Sa’dullah Assaa’idi, Hadis-hadis Sekte, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) hal. 5
[5]Nasa’i, Sunan al-Nasa’i, juz 6, kitab nikah, bab rukhsoh pernikahan muhrim, no. 3273, h. 88.
[6]Tim Penyusun Mkd, Study Hadis, (Surabaya: IAIN Press, 2011)
[7]Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 1974) hal. 23
[8]Lahmuddin Nasution, Fiqih 1, (Surabaya:IAIN, 1995) hal. 214
[9]Tim Penyusun MKD, Study Hadis, (Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press,2011) hal. 44
[10]Fatchur Rahman, Ihtisar Musthalahul Hadis, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1974) hal. 40
[11] Tim Penyusun MKD, Study Hadis, (Surabaya,IAIN Sunan Ampel Press,2011) hal. 44

[12]M. Syuhudi Ismail, Metodelogi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: PT Bulan Bitang, 1992) hal. 41
[13]Ibid. 51