Selasa, 04 November 2014

nasakh dalam Alquran



A.  Pengertian Nasakh
Secara etimologi, kata nasakh dalam bahasa Arab diartikan dengan mengubah, mengganti, menghapus atau disebut dengan menghilangkan. Dan ada pula yang mengartikan nasakh dengan memindahkan atau mengganti.[1] Sedangkan nasakh menurut istilah ialah membatalkan sesuatu hukum dengan dalil yang datang kemudian.[2]
Menurut para Ulama ushul fiqh terdapat beberapa definisi mengenai nasakh diantaranya sebagai berikut:
1)   Zaky al-Din Syakban mendefinisikannya berikut ini:
Penghapusan ketentuan hukum syara’ dengan suatu dalil syara’ yang datang kemudian dari ketentuan hukum semula.
2)   Menurut Abdul Wahab Khalaf nasakh ialah: pembatalan pengamalan (penggunaan) hukum syara’ dengan suatu ketentuan dalil yang datang kemudian. Pembatalan tersebut baik secara jelas atau samar-samar, secara kully atau juziy karena adanya ketentuan yang dikehendaki.
3)   Selanjutnya menurut Muhammad bin Umar al-Kkabbaziy menjelaskan bahwa yang dimaksud nasakh adalah: penjelasan berakhirnya masa berlaku ketentuan hukum syara’ yang didasarkan menurut perkiraan kita dengan jalan adanya wahyu yang datang kemudian.[3]
Dari ketiga definisi diatas dapat disimpulkan bahwa nasakh itu ialah menghapuskan dan membatalkan pemberlakuan suatu ketentuan hukum syara’ dan menggantinya dengan suatu hukum syara’ yang baru. Ketentuan hukum syara’ yang baru atau yang datang terakhir disebut dengan istilah nasikh. Adapun ketentuan hukum syara’ yang dihapus atau yang di batalkan – karena adanya ketentuan hukum yang baru disebut dengan mansukh[4].
B.  Syarat-syarat Nasakh
Yang dimaksud dengan syarat-syarat nasakh disini ialah hal-hal yang mengikat pelaksanaan nasakh. Menurut Zahra ada empat syarat bagi nasakh.
1.    Hukum yang dibatalkan itu bukan persoalan yang berlkaitan dengan hukum yang sifatnya permanen dan abadi.
2.    Hukum yang dibatalkan itu bukan persoalan yang semata-mata berpijak pada akal dilihat dari  segi baik dan buruknya ; seperti beriman kepada Allah, zalim dan dusta.
3.     Hendaklah nash yang membatalkan itu datang kemudian, karena nasakh menjelaskan pemberlakuan suatu ketentuan hukum. Oleh karena itu,  nasikh (yang membatalkan) datang sesudah ketentuan hukum yang dibatalkan dan kedua ketentuan hukum tersebut nasikh-mansukhnya mempunyai kekuatan yang sama.
4.    Hendaklah nasakh itu berkenaan dengan nasakh dhamaniy  yaitu perlawanan dua ketentuan hukum yang tak ada jalan untuk mengkompromikan.
Sementara itu imam Ghazali juga menyebutkan empat macam syarat berlakunya nasakh, adapun ke empat macam syarat tersebut adalah:
Pertama, hukum yang dibatalkan itu adalah hukum syara’ bukan yang berdasarkan  ketentuan akal. Kedua, hukum yang dibatalkan itu merupakan khitab (tuntutan) syara’. Tidak disebut nasakh jika pembatalan hukum itu bagi mukallaf yang telah meninggal.
Ketiga, hendaklah tuntutan pembatalan hukum itu bukan ketentuan hukum yang berkaitan dengan waktu, dimana bila berakhirnya waktu maka berakhir pula berlakunya hukum tersebut.
Keempat, hendaklah khitab yang menjadi pembatalan (nasakh) itu datangnya kemudian dari yang dibatalkan (mansukh). Dari keempat syarat yang dikemukakan oleh Al-Ghazali ini pada dasarnya tidak terdapat perbedaan yang mendasar dengan apa yang disebutkan oleh Abu Zahra, kecuali dari segi redaksiaonal yang secara subtansial tidak berbeda.[5]
C.  Waktu Nasakh dan Kaidah Pelaksanaan-Nya
Para ulama telah sepakat bahwa nasakh itu hanya ada pada nash wahyu. Abdul Karim Zaidan menjelaskan bahwa waktu terjadinya nasakh itu hanya terjadi ketika Nabi SAW. Masih hidup dan tidak boleh sesudah wafat Nabi. Hal ini mengigat bahwa wahyu tidak turun lagi sudah diturunkan setelah wafat Nabi.
Jika terjadi nasakh sesudah wafat Nabi , hal itu berkaitan dengan hukum-hukum furu’ yang boleh jadi dan dapat diterima apakah sifatnya penggantian atau dapat diterima. 
Oleh karena itu, ada satu kaidah yang harus diperhatikan dalam memahami nasakh ini. Dijelaskan bahwa dalam nasakh tersebut, sesungguhnya nasikh harus merupakan dalil yang kuat atau lebih kuat dari mansukh atau yang dibatalkan dan nasikh tersebut datang kemudian bukan sebelum mansukh. Atas dasar kaidah ini, maka terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi pegangan dalam hal nasakh hukum ini:
Abdul Karim Zaidan menyebutkan sebagai berikut:
a.    Nash Alquran boleh dibatalkan sebagian oleh sebagian yang lain, karena ia mempunyai kekuatan yang sama.
b.    Nash Alquran di nasakh dengan sunnah mutawatir dan begitu pula sebaliknya. Karena sunnah mutawatir itu sama seperti Alquran dan sumbernya adalah satu yaitu wahyu.
c.    Ijmak tidak boleh membatalkan bagi Alquran dan sunnah
d.   Ijmak ditetapkan atas dasar nash Alquran dan sunnah, tidak boleh dibatalkan oleh ijmak yang lain
e.    Qiyas tidak dapat menjadi nasakh bagi nash Alquran, sunnah dan ijmak
D.  Pandangan Ulama Tentang  Nasakh
Mengenai persoalan nasakh manshukh para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat bahwa didalam Alquran ada nasakh-mansukh. Ada juga golongan lain yang meniadakan nasikh mansukh dalam Alquran. Ke dua golongan tersebut ialah:
1.    Golongan yang menyetujui adanya nasakh mereka ialah Syafii, Para jumhur ulama klasik termasuk didalamnya Annahhas, Assayuti, As saukani dan lain-lain. Dasar teori nasakh dalam konteks makna tersebut antara lain:
a)         Q.S. al Baqarah: 106
 ما ننسخ من أية او ننسها نأ ت بخير منها او ننسها نأ ت بخير أو مثلها                                                      
,,apa-apa yang kami hapuskan dari sesuatu ayat atau kami lupakan, maka kami datangkan yang lebih baik dari padanya atau yang sebanding dengannya. (al Baqarah 106).
b)          Q.S. an-Nahl : 101;
واذابد لنا ءاية مكا ن ءاية والله أعلم بما ينزل قالوا انما انت مفتر بل أكثرهم لا يعلمون

dan apabila kami letakkan suatua ayat ditempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkannya, mereka berkata: “ sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.
c)         Adanya kenyataan , bahwa beberapa ayat-ayat ada yang menunjukkan
segala kontradiksi. Misalnya dalam penelitian an Nahas (388) terdapat ayat yang berlawanan dengan ayat-ayat yang lain berjumlah seratus ayat, sehingga menurutnya realitas yang ditemukannnya tersebut, mengindikasikan adanya ayat-ayat yang di mansukh.
2.    Golongan yang kedua yakni golongan yang mengingkari adanya nasakh mereka ialah: Abu muslim islahan, Al fahrur Razy, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Dr. Taufik Sidqi dan lain-lain. Alasan mereka antara lain:
a)        Jika didalam Alquran ada ayat-ayat yang mansukhah berarti membatalkan seluruh isinya. Membatalkan itu berarti menetapkan bahwa didalam Alquran ada yang batal (yang salah). Padahal Allah telah menerangkan ciri Alquran antara lain dalam Q.S.Fusssilat:42;
لا يأ تيه البا طل من بين يديه ولا من خلفه تنزل من حكيم حميد

Yang tidak datang kepada (Alquran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Tuhan yang maha bijaksana lagi maha terpuji.
b)        Alquran adalah syariat yang diabadikan hingga akhir zaman, dan menjadi hujjah bagi manusia sepanjang zaman.
c)        Alquran, 2 (al Baqarah); 106, tidak memastikan kepada adanya nasakh ayat Alquran karena mungkin yang dimaksud adalah:
1.    Mukjizat.
2.    Kitab-kitab terdahulu seperti Taurat, Zabur, Injil dan sebagainya. Yang dinasikh hukumnya oleh Nabi Muhammad SAW.
3.    Makna nasakh dalam arti memindahkan/ mengutip/ menukil ayat-ayat dari lauh mahfuz kepada Nabi yang kemudian ditulis kedalam mushaf.
E.  Macam dan Hikmah Nasakh
a.    Macam-macam naskh
Nasakh memiliki tiga pola antara lain:
1)   Ayat yang teksnya di nasakh, namun hukumnya tetap berlaku. Contoh. Di antara ayat rejam: الشيخ واليخة اذا زنيا فأرجوهما البتة نكالا من الله والله عزيز حكيم
(orang tua laki-laki dan perempuan apabila keduanya berzina, maka rejamlah keduanya itu dengan pasti sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha pemurah lagi maha bijaksana).
2)   Ayat yang hukumnya di nasakh, namun teksnya masih tetap. Misalnya nash hukum ida selama satu tahun, sedang nashnya masih tetap. Mengenai nasakh macam ini banyak dikarang kitab-kitab yang di dalamnya para pengarang menyebutkan bermacam-macam ayat, padahal setelah diteliti ayat tersebut hanya sedikit jumlahnya.
3)   Ayat yang teks dan hukumnya sekaligus dinasakh. Misalnya yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lain, dari Aisya, ia berkata:
كان فيما انزل عشر رضعات معلومات يحرمن فنسحن بخمس معمومات
(di antara yang di turunkan kepada beliau adalah sepuluh susunana yang maklum itu menyebabkan muhrim, kemudian ketentuan ini di nasakh oleh susunan yang maklum). Kata Aiasya lima susunan itu termasuka ayat Alquran yang di baca,  pada lahirnya menunjukkan bahwa nashnya masih tetap. Tetapi tidak demikian halnya, karena ia tidak terdapat dalam mushaf usmani. Kesimpulan demikian di jawab, bahwa yang di maksud perkataan Aisyah tersebut ialah ketika beliau wafat, sebagian orang masih tetap membaca.[6]

b.    Hikmah nasakh secara umum
1)   Untuk menunjukkan bahwa syariat islam adalah syariat yang paling sempurna
2)   Untuk menjaga kemaslahatan manusia
3)   Untuk menguji kualitas keimanan umat manusia
4)   Untuk menambah kebaikan bagi umat manusia yang mau mengamalkannya dalam segala kondisi
5)   Untuk memberi dispensasi dan keringanan bagi umat manusia
6)   Untuk menjaga agar perkembangan hukum islam selalu relevan dengan semua situasi dan kondisi umat yang mengamalkan dan mengaktualkan.[7]














[1]Romli, Muqaranah Mazahib Fil Ushul (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), 247.
[2]Hanafi, Ushul Fiqh (Jakarta: PT Aka, 1962), 92.
[3]Ibid.
[4]Ibid.
[5]Ibid. 251
[6]Manna Khalil al Qattan, Studi Ilmu-ilmu Quran (Jakarta: Litera Antar Nusa,2009), 8.
[7]Tim Penyusun MKD, Study Al quran (Surabaya: IAIN SA Press, 2011), 133.

0 komentar:

Posting Komentar