A. Pengertian Nasakh
Secara
etimologi, kata nasakh dalam bahasa Arab diartikan dengan mengubah, mengganti,
menghapus atau disebut dengan
menghilangkan. Dan ada pula yang mengartikan nasakh dengan
memindahkan atau mengganti.[1]
Sedangkan nasakh menurut istilah ialah membatalkan sesuatu hukum dengan
dalil yang datang kemudian.[2]
Menurut
para Ulama ushul fiqh terdapat beberapa definisi mengenai nasakh
diantaranya sebagai berikut:
1) Zaky
al-Din Syakban mendefinisikannya berikut ini:
Penghapusan ketentuan
hukum syara’ dengan suatu dalil syara’ yang datang kemudian dari
ketentuan hukum semula.
2) Menurut
Abdul Wahab Khalaf nasakh ialah: pembatalan pengamalan (penggunaan)
hukum syara’ dengan suatu ketentuan dalil yang datang kemudian.
Pembatalan tersebut baik secara jelas atau samar-samar, secara kully
atau juziy karena adanya ketentuan yang dikehendaki.
3) Selanjutnya
menurut Muhammad bin Umar al-Kkabbaziy menjelaskan bahwa yang dimaksud nasakh
adalah: penjelasan berakhirnya masa berlaku ketentuan hukum syara’ yang
didasarkan menurut perkiraan kita dengan jalan adanya wahyu yang datang
kemudian.[3]
Dari
ketiga definisi diatas dapat disimpulkan bahwa nasakh itu ialah menghapuskan
dan membatalkan pemberlakuan suatu ketentuan hukum syara’ dan
menggantinya dengan suatu hukum syara’ yang baru. Ketentuan hukum syara’
yang baru atau yang datang terakhir disebut dengan istilah nasikh.
Adapun ketentuan hukum syara’ yang dihapus atau yang di batalkan –
karena adanya ketentuan hukum yang baru disebut dengan mansukh[4].
B. Syarat-syarat Nasakh
Yang
dimaksud dengan syarat-syarat nasakh disini ialah hal-hal yang mengikat
pelaksanaan nasakh. Menurut Zahra ada empat syarat bagi nasakh.
1. Hukum
yang dibatalkan itu bukan persoalan yang berlkaitan dengan hukum yang sifatnya
permanen dan abadi.
2. Hukum
yang dibatalkan itu bukan persoalan yang semata-mata berpijak pada akal
dilihat dari segi baik dan buruknya ;
seperti beriman kepada Allah, zalim dan dusta.
3. Hendaklah nash yang membatalkan itu datang
kemudian, karena nasakh menjelaskan pemberlakuan suatu ketentuan hukum.
Oleh karena itu, nasikh (yang
membatalkan) datang sesudah ketentuan hukum yang dibatalkan dan kedua ketentuan
hukum tersebut nasikh-mansukhnya mempunyai kekuatan yang sama.
4. Hendaklah
nasakh itu berkenaan dengan nasakh dhamaniy yaitu perlawanan dua ketentuan hukum yang tak
ada jalan untuk mengkompromikan.
Sementara
itu imam Ghazali juga menyebutkan empat macam syarat berlakunya nasakh, adapun
ke empat macam syarat tersebut adalah:
Pertama,
hukum yang dibatalkan itu adalah hukum syara’ bukan yang berdasarkan ketentuan akal. Kedua, hukum yang dibatalkan
itu merupakan khitab (tuntutan) syara’. Tidak disebut nasakh jika
pembatalan hukum itu bagi mukallaf yang telah meninggal.
Ketiga,
hendaklah tuntutan pembatalan hukum itu bukan ketentuan hukum yang berkaitan
dengan waktu, dimana bila berakhirnya waktu maka berakhir pula berlakunya hukum
tersebut.
C. Waktu Nasakh dan Kaidah Pelaksanaan-Nya
Para
ulama telah sepakat bahwa nasakh itu hanya ada pada nash wahyu. Abdul Karim
Zaidan menjelaskan bahwa waktu terjadinya nasakh itu hanya terjadi
ketika Nabi SAW. Masih hidup dan tidak boleh sesudah wafat Nabi. Hal ini
mengigat bahwa wahyu tidak turun lagi sudah diturunkan setelah wafat Nabi.
Jika
terjadi nasakh sesudah wafat Nabi , hal itu berkaitan dengan hukum-hukum
furu’ yang boleh jadi dan dapat diterima apakah sifatnya penggantian atau dapat
diterima.
Oleh
karena itu, ada satu kaidah yang harus diperhatikan dalam memahami nasakh
ini. Dijelaskan bahwa dalam nasakh tersebut, sesungguhnya nasikh harus
merupakan dalil yang kuat atau lebih kuat dari mansukh atau yang
dibatalkan dan nasikh tersebut datang kemudian bukan sebelum mansukh.
Atas dasar kaidah ini, maka terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi
pegangan dalam hal nasakh hukum ini:
Abdul Karim Zaidan menyebutkan sebagai berikut:
a. Nash
Alquran boleh dibatalkan sebagian oleh sebagian yang lain, karena ia mempunyai
kekuatan yang sama.
b. Nash
Alquran di nasakh dengan sunnah mutawatir dan begitu pula sebaliknya.
Karena sunnah mutawatir itu sama seperti Alquran dan sumbernya adalah satu
yaitu wahyu.
c. Ijmak
tidak boleh membatalkan bagi Alquran dan sunnah
d. Ijmak
ditetapkan atas dasar nash Alquran dan sunnah, tidak boleh dibatalkan oleh
ijmak yang lain
e. Qiyas
tidak dapat menjadi nasakh bagi nash Alquran, sunnah dan ijmak
D. Pandangan Ulama Tentang Nasakh
1. Golongan
yang menyetujui adanya nasakh mereka ialah Syafii, Para jumhur ulama
klasik termasuk didalamnya Annahhas, Assayuti, As saukani dan lain-lain. Dasar
teori nasakh dalam konteks makna tersebut antara lain:
a)
Q.S. al Baqarah:
106
ما ننسخ من أية او ننسها
نأ ت بخير منها او ننسها نأ ت بخير أو مثلها
,,apa-apa yang kami hapuskan dari sesuatu ayat atau
kami lupakan, maka kami datangkan yang lebih baik dari padanya atau yang
sebanding dengannya. (al Baqarah 106).
b)
Q.S. an-Nahl : 101;
واذابد
لنا ءاية مكا ن ءاية والله أعلم بما ينزل قالوا انما انت مفتر بل أكثرهم لا يعلمون
dan apabila kami letakkan suatua
ayat ditempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih
mengetahui apa yang diturunkannya, mereka berkata: “ sesungguhnya kamu adalah
orang yang mengada-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.
c)
Adanya kenyataan
, bahwa beberapa ayat-ayat ada yang menunjukkan
segala kontradiksi. Misalnya dalam penelitian an
Nahas (388) terdapat ayat yang berlawanan dengan ayat-ayat yang lain berjumlah
seratus ayat, sehingga menurutnya realitas yang ditemukannnya tersebut,
mengindikasikan adanya ayat-ayat yang di mansukh.
2. Golongan
yang kedua yakni golongan yang mengingkari adanya nasakh mereka ialah: Abu
muslim islahan, Al fahrur Razy, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Dr. Taufik Sidqi dan lain-lain. Alasan
mereka antara lain:
a)
Jika didalam Alquran
ada ayat-ayat yang mansukhah berarti membatalkan seluruh isinya.
Membatalkan itu berarti menetapkan bahwa didalam Alquran ada yang batal (yang
salah). Padahal Allah telah menerangkan ciri Alquran antara lain dalam
Q.S.Fusssilat:42;
لا
يأ تيه البا طل من بين يديه ولا من خلفه تنزل من حكيم حميد
Yang tidak datang kepada (Alquran) kebatilan baik
dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Tuhan yang maha bijaksana
lagi maha terpuji.
b)
Alquran adalah
syariat yang diabadikan hingga akhir zaman, dan menjadi hujjah bagi manusia
sepanjang zaman.
c)
Alquran, 2 (al
Baqarah); 106, tidak memastikan kepada adanya nasakh ayat Alquran karena
mungkin yang dimaksud adalah:
1. Mukjizat.
2. Kitab-kitab
terdahulu seperti Taurat, Zabur, Injil dan sebagainya. Yang dinasikh
hukumnya oleh Nabi Muhammad SAW.
3. Makna
nasakh dalam arti memindahkan/ mengutip/ menukil ayat-ayat dari lauh
mahfuz kepada Nabi yang kemudian ditulis kedalam mushaf.
E. Macam dan Hikmah Nasakh
a. Macam-macam
naskh
Nasakh memiliki tiga pola
antara lain:
1) Ayat
yang teksnya di nasakh, namun hukumnya tetap berlaku. Contoh. Di antara ayat
rejam: الشيخ واليخة اذا زنيا فأرجوهما البتة نكالا من
الله والله عزيز حكيم
(orang tua laki-laki dan perempuan apabila keduanya
berzina, maka rejamlah keduanya itu dengan pasti sebagai siksaan dari Allah.
Dan Allah maha pemurah lagi maha bijaksana).
2) Ayat
yang hukumnya di nasakh, namun teksnya masih tetap. Misalnya nash hukum ida selama
satu tahun, sedang nashnya masih tetap. Mengenai nasakh macam ini banyak
dikarang kitab-kitab yang di dalamnya para pengarang menyebutkan bermacam-macam
ayat, padahal setelah diteliti ayat tersebut hanya sedikit jumlahnya.
3) Ayat
yang teks dan hukumnya sekaligus dinasakh. Misalnya yang di riwayatkan oleh
Imam Muslim dan yang lain, dari Aisya, ia berkata:
كان فيما انزل عشر رضعات معلومات
يحرمن فنسحن بخمس معمومات
b. Hikmah
nasakh secara umum
1) Untuk
menunjukkan bahwa syariat islam adalah syariat yang paling sempurna
2) Untuk
menjaga kemaslahatan manusia
3) Untuk
menguji kualitas keimanan umat manusia
4) Untuk
menambah kebaikan bagi umat manusia yang mau mengamalkannya dalam segala
kondisi
5) Untuk
memberi dispensasi dan keringanan bagi umat manusia
6) Untuk
menjaga agar perkembangan hukum islam selalu relevan dengan semua situasi dan
kondisi umat yang mengamalkan dan mengaktualkan.[7]
[1]Romli, Muqaranah
Mazahib Fil Ushul (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), 247.
[2]Hanafi, Ushul
Fiqh (Jakarta: PT Aka, 1962), 92.
[3]Ibid.
[4]Ibid.
[6]Manna Khalil al
Qattan, Studi Ilmu-ilmu Quran (Jakarta: Litera Antar Nusa,2009), 8.
[7]Tim Penyusun
MKD, Study Al quran (Surabaya: IAIN SA Press, 2011), 133.

0 komentar:
Posting Komentar