BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Makanan yang halal dan baik merupakan tuntunan
agama. Halal dari segi dhahiriyah dan sumber untuk mendapatkan makanan tersebut
apakah melalui cara – cara yang halal. Memakan makanan yang halal dan baik
merupakan bukti ketaqwaan kita kepada Allah, karena memakan makanan halal dan
baik merupakan salah satu ibadah.
Allah membolehkan manusia seluruhnya memakan makanan
yang telah diberikan Allah di bumi ini, yang halal dan yang baik saja, serta
meninggalkan yang haram.Allah menyeru manusia supaya menikmati makanan –
makanan yang baik dalam kehidupan mereka dan menjahui makanan – makanan yang
tidak baik, karena dunia diciptakan untuk seluruh manusia. Karunia Allah bagi
setiap manusia adalah sama, baik beriman atau tidak beriman. Dalam makalah ini
akan dibahas tentang makanan yang halal dan baik yang meliputi, hadits tentang
makanan halal dan baik, pengertian makanan halal dan baik, manfaat dari makanan
halal.
B.
Rumusan
Masalah
1)
Bagaimana
“makanan” dalam Alquran?
2)
Bagaimana penafsiran
ayat-ayat tentang makanan dalam Alquran?
C.
Tujuan
Pembahasan
1)
Untuk mengetahui
ayat makanan dalam Alquran
2)
Untuk mengetahui
penafsiran ayat-ayat tentang makanan dalam Alquran
BAB
II
AYAT-AYAT
TENTANG MAKANAN
A. Makanan Dalam Surat Al Baqarah Ayat 172-173
Allah SWT berfirman
dalam surat Al Baqarah ayat 172 dan 173 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
[172] إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ[173]
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang
baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi
dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
1. Tafsir Surat al Baqarah Ayat 172
Di dalam ayat ini ditegaskan agar seseorang mukmin makan makanan
yang baik yang diberikan Allah, dan rezeki yang diberikan-Nya itu haruslah
disyukuri. Dalam ayat 168 perintah makan makanan yang baik-baik ditujukan
kepada manusia umumnya. Karenanya perintah itu diiringi dengan larangan
mengikuti ajaran setan. Sedangkan dalam ayat ini perintah ditujukan kepada
orang mukmin saja agar mereka makan rezeki Allah yangbaik-baik, sebab itu,
perintah ini diiringi dengan perintah mengsyukurinya.[1]
Kesadaran iman yang bersemi di hati mereka menjadikan ajakan Allah
kepada orang-orang beriman sedikit berbeda dengan ajakannya kepada seluruh
manusia. Bagi orang-orang mukmin, tidak lagi di sebut kata halal, sebagaimana
yang di sebut pada ayat 168 yang lalu, karena keimanan yang bersemi di dalam
hati merupakan jaminan kejauhan mereka dari yang tidak halal. Mereka disina
bahkan di perintah untuk bersyukur disertai dengan dorongan kuat yang tercermin
pada penutup ayat 172 ini, yaitu bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar
hanya kepadanya kami menyembah.
Syukur adalah mengakui dengan tulus
bahwa anugerah yang diperoleh semata-mata bersumber dari Allah sambil
menggunakannya sesuai tujuan penganugerahannya, atau menempatkan pada tempat
semestinya.
Setelah menekankan perlunya makanan yang baik-baik, di jelaskannya
makanan yang buruk, dalam bentuk redaksi yang mengesankan bahwa hanya yang
disebut itu yang terlarang, walau pada hakikatnya tidak demikian.[2]
2. Tafsir Surat al Baqarah Ayat173
Yang di maksud bangkai adalah binatang yang berhembus
nyawanya tidak melalui cara yang sah seperti yang mati tercekik, terpukul,
jatuh, di tanduk, di terkam binatang buas, namun tidak sempat disembelih, dan
yang di sembelih untuk berhala. Di kecualikan dari pengertian bangkai adalah
binatang air (ikan dan sebagainya) dan belalang.
Binatang yang mati kerena faktor ketuaan atau mati karena
terjangkit penyakit pada dasarnya mati karena zat beracun, sehingga bila
dikonsumsi manusia, sangat mungkin mengakibatkan keracunan. Demikian juga
binatang karena tercekik dan dipukul, darahnya mengendap di dalam tubuhnya. Ini
mengidap zat beracun yang sangat membahayakan manusia.
Darah, yakni darah yang mengalir,
bukan yang subtansi asalnya membeku seperti limpah dan hati. Daging babi, yakni
seluruh tubuh babi, termasuk tulang, lemak dan kulitnya.
Binatang yang (ketika disembelih) disebut
nama selain Allah. Ini berarti ia baru haram dimakan bila disembelih dalam
keadaan menyebut selain nama Allah. Adapun bila tidak disebut namanya, maka
binatang halal yang disembelih demikian, masih dapat ditoleransi untuk dimakan.
Kasih sayang Allah melimpah kepada mahluk, karena itu ia selalu
menghendaki kemudahan buat manusia. Dia tidak menetapkan sesuatu yang
menyulitkan mereka, dan mereka itu pula larangan di atas dikecualikan oleh
lanjutan ayat: siapa yang berada dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang
ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya.[3]
Keadaan terpaksa adalah keadaan yang di duga dapat mengakibatkan
kematian, sedang tidak menginginkannya adalah tidak memakannya padahal ada
makanan halal yang dapat dia makan, tidak pula memakannya memenuhi keinginan seleranya.
Sedang yang dimaksud tidak melampaui batas adalah tidak memakannya dalam kadar
yang melibihi kebutuhan menutup rasa lapar dan memelihara jiwanya. Keadaan
terpaksa dengan ketentuan demikian ditetapkan Allah, karena sesungguhnya Allah
maha pengampun lagi maha penyayang.[4]
Penutup ayat ini dipahami juga oleh sementara ulama sebagai
isyarat bahwa keadaan darurat tidak di alami seseorang kecuali akibat dosa yang
dilakukannya, yang dipahami dari kata maha pengampun. Keputus-asaan yang
mengantar seseorang merasa jiwanya terancam tidak akan menyentuh hati seorang
mukmin, sehinngga dia kan bertahan dan bertahan sampai datangnya jalan keluar
dan pertolongan Allah. Bukankah Allah telah menganugerahkan kemampuan kepada
manusia untuk tidak menyentuh makanan, melalui ketahanan yang dimilikinya, juga
lemak, daging, dan tulang yang membungkus badannya?
Penjelasan tentang makanan-makanan yang diharamkan di atas,
dikemukakan dalam konteks mencela masyarakat jahiliyah, baik di Makkah maupun
di Madinah, yang memakannya. Mereka misalnya membolehkan memakan binatang yang
mati tanpa di sembelih dengan alasan bahwa yang disembelih/dicabut nyawanya
oleh manusia halal, maka mengapa haram yang dicabut sendiri nyawanya oleh
Allah?
Penjelasan tentang keburukan ini dilanjutkan dengan uraian ulang
tentang mereka yang menyembunyikan kebenaran, baik menyangkut kebenaran Nabi
Muhammad, urusan kiblat, haji dan umrah, maupun menyembunyikan atau akan
menyembunyikan tuntunan Allah menyengkut makanan. Orang-orang Yahudi misalnya,
menghalalkan hasil suap, orang-orang Nasrani membenarkan sedikit minuman keras,
kendati dalam kehidupan sehari-hari tidak sedikit dari mereka yang meminumnya
dengan banyak.[5]
3. Munasabah
Di dalam ayat 168, dibolehkan untuk memanfaatkan rezeki yang
terdapat di bumi sebagai rezeki yang halal dan baik, Allah melarang mengikuti
langkah-langkah setan. Termasuk mengikuti pemimpin yang tidak bertanggungjawab,
yang berani mengharamkan beberapa jenis makanan menurut keinginan dan hawa
nafsu mereka sendiri.
Di dalam ayat ini, di ulangi lagi perintah makan makanan yang
baik-baik, dan bersyukur kepada Allah, karena memang dialah yang berhak di
sembah dan menerima syukur. Ditegaskan lagi bahwa makanan yang diharamkan Allah
hanya empat macam saja yaitu: bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Adapun makanan lain seperti yang
di haramkan oleh pemimpin-pemimpin kaum musyrikin itu adalah halal dan baik.[6]
B. Makanan Dalam Surat Al Maidah Ayat 4,
87-88 dan 93-97
1. Surat Al Maidah ayat 4 sebagai berikut:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi
mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan
yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk
berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka
makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".
A. Tafsir Surat al Maidah Ayat 4
Ayat ini
menerangkan tentang dua makanan yang dihalalkan:
1)
Makanan
yang baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya
dan tidak ada nas yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya,
maka harus dipatuhi ketentuan itu, seperti sabda Nabi yang artinya sebagai
berikut:
Dari Ibnu
Abbas berkata:”Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang yang bertaring
dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas.”
2)
Binatang
buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang terlatih sehingga
buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau
diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya terlebih
dahulu, sebelum diberi oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti
haramnya bangkai.
Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa
hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepas
binatang, si pemburu membaca basmala. Hukum membaca basmalah itu wajib menurut
sebagian ulama seperti Abu Hanifah, menurut imam Syafi’i hukumnya sunnah.
Kemudian akhir ayat ini menerangkan
supaya tetap bertakwa, yaitu mematuhi semua perintah Allah dan menjauhi
larangannya, karena Allah sangat menghitung semua amal hambanya tanpa ada yang
tertinggal adan tersembunyi baginya.[7]
B. Munasabah
Setelah ayat yang lalu menerangkan tentang makanan yang
diharamkan, maka ayat ini menerangkan tentang makanan yang dihalalkan.
C. Sabab Nuzul
Ayat ini diturunkan oleh sebab Adi bin Hatim dan Zaid bin Muhallil
bertanya kepada Rasulullah SAW : “ ya Rasulullah, kami ini orang yang suka
berburu dengan anjing, dan kadang-kadang anjing dapat menangkap sapi, keledai,
dan biri-biri. Sebagian ada yang bisa kami sembelih dan sebagian lagi langsung
mati tidak sempat disembelih, sedangkan Allah telah mengharamkan makan bangkai;
mana lagi yang dihalalkan untuk kami? maka turunlah ayat ini.[8]
2. Surat Al Maidah ayat 87-88
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا
أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا
اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi
baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah
yang kamu beriman kepada-Nya.
A. Tafsir
Batas yang dapat diketahui oleh akal, pikiran dan perasaan,
misalnya batas mengenai banyak sedikitnya serta manfaat dan mudharatnya, suatu
hal yang perlu kita ingat ialah prinsip yang terdapat dalam syariat islam,
bahwa apa yang dihalalkan oleh agama, adalah karena ia bermanfaat dan tidak
berbahaya; sebaliknya apa yang diharamkannya adalah karena ia berbahaya dan
tidak bermanfaat, atau karena bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya. Oleh
sebab itu tidak boleh mengubah-ubah sendiri hukum-hukum agama yang telah di
tetapkan Allah dan Rasulnya. Allah maha mengetahui apa yang baik dan bermanfaat
bagi hambanya dan apa yang berbahaya bagi mereka. Dia maha pengasih terhadap
mereka.[9]
Ayat 88 pada surat ini, Allah memerintahkan kepada hambanya agar
mereka makan rezeki yang halal dan baik, yang telah dikaruniakannya kepada
mereka “halal” disini mengendung pengertian, halal bendanya dan halal cara
memperolehnya. Sedangkan “baik” adalah dari segi kemanfaatannya. Yaitu yang
mengendung manfaat dan maslahat bagi tubuh, mengendung gizi, vitamin, protein
dan sebagainya. Makan tidak baik, selain tidak mengendung gizi, juga jika
dikonsumsi akan merusak kesehatan.
Prinsip halal dan baik itu hendaklah senantiasa menjadi perhatian
dalam menentukan makanan dan minuman yang akan dimakan untuk diri sendiri dan
untuk keluarga, karena makanan dan minuman itu tidak hanya berpengaruh terhadap
jasmani melainkan juga terhadap rohani.[10]
Tidak ada halangan bagi orang-orang mukmin yang mampu, untuk
menikmati makanan dan minuman yang enak, dan untuk mengedakan hubungan dengan
istri, akan tetapi haruslah menaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
syara’, yaitu: baik, halal, dan menurut ukuran yang layak dan tidak berlebihan.
Maka pada akhir ayat ini Allah memperingatkan orang beriman agar mereka
berhati-hati dan bertakwa kepadanya dalam soal makanan, minuman dan
kenikmatan-kenikmatan lainnya. Janganlah mereka menetapkan hukum-hukum menurut
kemauan sendiri dan tidak pula berlebihan dalam menikmati apa-apa yang telah
dihalalkannya. Dalam ayat lain Allah berfirman:[11]
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (al A’raf:31)
Agama islam sangat mengutamakan kesederhanaan. Ia tidak
membenarkan umatnya berlebih-lebihan dalam makan, minum, berpakain dan
sebagainya, bahkan dalam beribadah. Sebaliknya, juga tidak dibenarkannya seseorang
terlalu menahan diri dari menikmati sesuatu, padahal ia mampu untuk
memperolehnya. Apalagi bila sifat menahan diri itu sampai mendorongnya untuk
mengharmkan apa-apa yang telah dihalalkan syara’.
Setiap orang beriman diperintahkan Allah SWT. Untuk senantiasa
mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (mengandung gizi dan vitamin yang
cukup). Jadi bagian ayat yang tersembunyi halal dan baik (halalan tayyiba)tersebut
diatas mengandung makna dua aspek yang akan melekat pada setiap rezeki makanan
yang dikonsumsi manusia. Aspek pertama, hendaklah makanan di dapatkan dengan
cara yang halal yang sesuai dengan syariat islam yang dicontohkan Rasul. Dalam
hal ini mengandung makna perintah untuk bermuamalah yang benar. Sementara dalam
aspek baik atau tayyib adalah dari sisi kandungan zat makanan yang
dikonsumsi. Makanan handaknya mengandung zat yang dibutuhkan oleh tubuh, baik
mutu maupun jumlah. Makanan gizi berimbang adalah dianjurkan. Ada makanan halal
tetapi todak tayyib, misalnya Rasul mencontohkan kepada, kulit dan
jeroan binatang sembelihan dibuang. Bahkan beliau bersabda jangan memakan
tulang karena tulang adalah makanan untuk saudaramu dari bangsa jin. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa bagian-bagian tersebut ternyata banyak mengendung
zat penyebab kadar kolesterol darah dalam tubuh manusia cepat meningkat.
B. Asbabun Nuzul
Diriwayatkan oleh At tirmizi dan selainnya dari Ibnu Abbas
bahwasanya telah datang beberapa orang sahabat kepada Rasulullah dan berkata,
“wahai Rasulullah sungguh aku jika memakan daging syahwatku kepada perempuan
akan semakin tinggi. Oleh sebab itu aku mengharamkan daging atas diriku
sendiri, lalu turunllah ayat 87 ini.
Dijelaskan dalam riwayat lain termasuk riwayat As saddi bahwa yang
dimaksud para sahabat dalam hadis ini ada sepuluh orang diantaranya Usman bin
Mazh’un dan Ali bin Abi Thalib. Dalam riwayat Ikrimah diantaranya mereka adalah
Usman bin Mazh’un, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Masud, al Miqdad bin al Aswad, dan
Slim Maulana abu Huzaifah. Sedang dalam riwayat mujadid, diantara mereka itu
ada Usman bin Mazh’un dan Ibnu Masud.[12]
C. Munasabah Ayat
Larangan mengharamkan makanan yang halal. Pada ayat yang lalu
telah dijelaskan bagaimana Allah memuji orang Nasrani yang dianggap mempunyai
hubungan yang lebih baik dengan kaum
muslimin dibandingkan dengan sikap orang yahudi. Diantara mereka ada para
pendeta dan alim ulama yang selalu menjauhi kenikmatan dunia. Bahkan, mereka
sering berlebihan dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Pada ayat ini
Allah memerintahkan orang muslimin untuk tidak mengharamkan rezeki yang
dihalalkan Allah dan tidak melampaui batas.[13]
3. Surat Al Maidah ayat 93
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ
فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ
اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِين
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu,
apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang
saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga)
bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan.
A. Tafsir
Ayat 93 surat al Maidah diatas berhubungan dengan ayat yang lalu
sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul dengan menegaskan bahwa: tidak ada
dosa bagi orang-orang yang beriman dengan iman yang benar dan mengerjakan amal
shaleh, yakni yang bermanfaat dan sesuai dengan nilai-nilai ilahi, tidak ada
dosa bagi mereka, menyangkut apa yang telah mereka makan dan minum dari makanan
dan minuman yang terlarang sebelum turunnya larangan apabila mereka bertakwa
dan beriman serta mengerjakan amal-amal shaleh, kemudian walau berlalu masa
yang panjang maka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka tetap juga
bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai al-muhsinin, yakni orang-orang
yang mantap upayanya berbuat kebajikan, atau membudaya dalam tingkah lakunya
kebajikan.[14]
Pengulangan kata bertakwa dan beriman dapat dipahami dalam arti
penekanan serta perbedaan objek takwa dan iman. Seperti terbaca diatas, kata
takwa yang pertama disusul dengan iman dan amal shaleh; yang kedua takwa dengan
iman saja; dan yang ketiga adalah takwa dengan ihsan, Athtabari memahami takwa
dan iman yang pertama dalam arti menerima tuntunan ilahi, memebenarkan dengan
tulus, serta mengamalkan dengan penuh kesungguhan. Sedang yang kedua adalah
upaya mempertahankan keimanan dan ketakwaan pertama itu, serta mengasah dan
mengasuhnya; sedang yang ketiga, adalah meningkatkannya dengan berbuat ihsan
dan amalan-amalan sunnah.
B. Asbabunnuzul
Ayat ini melukiskan berhasilnya syaitan mengadu domba orang-orang
yang beriman sebab minum arak dan main judi. Orang-orang yang berat
meninggalkan minuman itu, memperbincangkan najis yang telah diminum oleh
orang-orang yang gugur di peperangan Uhud. Maka Allah menurunkan ayat ini (surat
al Maidah:93) sebagai penjelasan tentang kedudukan mereka yang gugur sebelum
turunnya ayat larangan minum arak dan main judi. Diriwayatkan oleh an-Nasai dan
al-Baihaqi yang bersumber dari ibnu Abbas.[15]
4. Surat al Maidah ayat 94
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ
مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ
يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu
dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu
supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat
melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab
yang pedih.
A.
Tafsir
Dimulainya ayat ini dan ayat-ayat serupa dengan panggila mesra,
bertujuan mengantarkan mitra dialog untuk memenuhi perintah ayat ini. Panggilan
mesra itu adalah: hai orang-orang beriman, betapapun tingkat keimanan kamu,
sesungguhnya Allah pasti akan menguji kamu, yakni akan memperlakukan kamu
dengan perlakuan siapa yang ingin tahu. Ujian itu antara lain dengan sesuatu
yang pada hakikatnya mudah dan tidak melampaui kemampuan kamu.
Ujian itu terlaksana ketika
kamu dalam keadaan berihram untuk haji atau umrah. Sesuatu itu dari yakni
berupa binatang buruan yang mudah di dapat oleh tangan kamu jika kamu
menginginkannya dalam keadaan hidup dan mudah pula mendapatkannya dengan
menggunakan tombak kamu jika kamu menghendaki binatang buruan itu terbunuh
olehmu. Tujuan ujian adalah supaya Allah mengetahui dalam kenyataan sehingga
tidak dapat diingkari oleh pelakunya siapa yang takut kepadanya, meskipun dia
ghaib, yakni tidak dilihat dan terjangkau hakikatnya oleh siapapun. Barang
siapa yang memaksakan diri melanggar batas yang ditetapkaan Allah sesudah itu,
yakni sesudah peringatan ini, maka baginya azab yang pedih.[16]
Pada ayat pertama surah ini telah ditegaskan dibenarkannya
melakukan perburuan binatang darat, asal seseorang tidak dalam keadaan
berihram. Allah melalui ayat ini menetapkan bahwa akan ada ujian menyangkut hal
tersebut. Sementara ulama mengemukan bahwa ujian itu dialami oleh kaum muslimin
pada masa nabi SAW. Dalam perjalananmereka melakukan umrah hudaibiyah.ketika
itu aneka binatang buruan berkeliaran dan dengan mudah dapat ditangkap. Tapi
bersyukur mereka menyadari ujian itu dan berhasil lulus. Bani Israil pernah
diuji dengan larangan menggail ikan pada hari sabtu tapi ternyata mereka gagal
dalam ujian.
Jika yang dimaksud dengan ujian itu adalah yang terjadi pada masa
hudaibiyah, maka tentu saja ayat ini turun sebelum peristiwa itu. Ini terlihat
dari redaksinya yang menyatakan pasti akan menguji kamu. Pendapat ini tidak
sejalan dengan penndapat yang menyatakan bahwa ayat ini turun setelah peristiwa
hudaibiyah, tetapi dalam suasana haji wada’. Disisi lain, pendapat itu juga
tidak sejalan dengan pendapat yang menyatakan bahwa ujian yang dijanjikan ayat
ini adalah kandungan dari ayat 95. Ujian tersebut berkaitan dengan larangan
membunuh binatang, bukan ujian fisik atau mental yang berupa ketakutan,
kelaparan, kekurangan harta dan jiwa.
(baca QS. Al Baqarah:155).
5. Surat al Maidah Ayat 95
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ
حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ
النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ
كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ
أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang
buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya
dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang
dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara
kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar
kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan
makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari
perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang
kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya Allah Maha Kuasa lagi
mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
A.
Tafsir
Ayat ini adalah ujian yang dimaksud oleh ayat yang lalu. Demikian
hubungannya dengan ayat yang lalu mengikuti pandangan Alqurtubi. Berbeda dengan
ini adalah pandangan Albiqa’i yang menulis bahwa setelah menjelaskan adanya
ujian, ayat ini menegaskan ancaman yang diakibatkan oleh pelanggaran terhadap
apa yang diujikan itu. Karena itu, ayat ini mengajak mereka yang memiliki sifat
yang dapat menghalangi pelanggaran, yakni sifat iman dengan menyatakan: hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh atau menyembelih binatang
buruan yang halal dimakan diluar keadaan ihram, yakni jangan membunuhnya ketika
kamu sedang berihram, baik untuk haji, umrah, atau keduanya, demikian juga jika
kamu berada dalam wilayah tanah haram.
Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja dan
menyadari bahwa itu terlarang baginya, bahkan menurut imam malik, abu Hanifa
dan Syafi’i berdasarkan hadis Nabi SAW, walau tidak sengaja maka dendanya ialah
mengganti dengan binatang ternak serupa, yakni seimbang atau paling dekat
persamaannya dengan buruan yang dibunuhnya. Keserupaan itu ditetapkan menurut
putusan dua orang yang adil diantara kamu wahai kaum muslimin. Denda ini
sebagai had-y, yakni mempersembahkan kepada Allah yang dibawa sampai ke Ka’bah,
dalam arti disembelih disana untuk dibagikan kepada fakir miskin, atau dendanya
membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, makanan yang umum
dimakan, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya
dia, yakni yang melanggar itu merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya
melanggar ketentuan Allah.[17]
Karena pembunuhan semacam yang terlarang ini telah sering terjadi,
maka ayat ini menghilangkan kecemasan mereka dengan menegaskan bahwa: Allah
telah memaafkan apa yang telah lalu karena rahmatnya kepada kamu, sehingga
ketetapan ini tidak berlaku surut, dan barang siapa kembali mengerjakannya,
yakni membunuh buruan dalam keadaan dia berihram, niscaya Allah akan
menyiksanya. Jangan duga dia akan luput karena Allah maha kuasa lagi mempunyai
kekuasaan untuk menyiksa.
Binatang buruan yang terlarang dibunuh disini adalah binatang
darat. Adapun binatang laut, maka ia diperbolehkan, berdasarkan firmannya dalam
ayat berikutnya. Larangan membunuh binatang darat adalah binatang darat yang
halal dimakan, karena demikian itulah biasanya atau ketika itu tujuan
perburuan. Demikian pendapat mazhab Syafi’i, sedang mazhab Abu Hanifah
mengharamkan membunuh segala binatang darat baik ang dimakan dan yang tidak
dimakan, kecuali yang diizinkan untuk dibunuh, seperti kalajengking, ular,
tikus, dan anjing gila.
6. Surat al Maidah Ayat 96
أُحِلَّ صَيْدُ الْبَحْرِ لَكُمْ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal)
dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama
kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan
dikumpulkan.
A.
Tafsir
Karena redaksi ayat yang lalu berbicara tentang perburuan secara
umum, tanpa menjelaskan apakah ia menyangkut binatang darat atau laut, maka
melalui ayat ini dijelaskannya bahwa: dihalalkan bagi kamu berburu binatang
laut juga sungai, danau, dan makanannya yang berasal dari laut seperti, ikan,
udang atau apapun yang hidup disana dan tidak dapat hidup didarat walau telah
mati dan mengapung, adalah makanan lezat bagi kaum, baik bagi yang bertempat
tinggal tetap disatu tempat tertentu, dan juga bagi orang-orang yang dalam
perjalanan; dan diharamkan atas kamu menangkap atau membunuh binatang darat,
selama kamu dalam keadaan berihram, dan atau berada di tanah haram walaupun
berulang-ulang ihram itu kamu lakukan. Dan bertakwalah kepada Allah yang
kepadanyalah kamu akan dikumpulkan.
Sementara ulama memehami kata-kata “binatang buruan laut” dalam
arti apa yang diperoleh dengan upaya, dan yang dimaksud dengan makanannya
adalah yang mengapung dan terdampar. Karena yang mengapung dan terdampar tidak
lagi diperolah dengan memburunya. Ada juga yang memahami kata makananya dalam
arti yang diasinkan dan dikeringkan.
Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa yang halal dari binatang laut
atau sungai hanya ikan saja, dan bahwa tidak dibenarkan memakan ikan yang
mengapung, antara lain atas dasar bahwa ia adalah bangkai. Ulama lain
mengecualikan dari larangan memakan bangkai, bangkai ikan dan belalang,
berdasarkan sabda Nabi tengtang air laut bahwa “ ia adalah yang suci airnya dan
halal bangkainya.” Beliau juga bersabda “dihalalkan untuk kita dua macam
bangkai, dan darah: ikan dan belalang, serta hati dan limpah.[18]
Ayat diatas menegaskan sekali larangan berburu binatang darat
dalam keadaan berihram atau ketika berada di tanah haram.
Pengulangan-pengulangan itu mengisyaratkan bahwa larangan ini berlaku kapan
saja, dan sepanjang makna berihram disandang oleh seseorang, walaupun telah
berulang dia dalam keadaan berihram.
Agaknya larangan berburu diatas, disamping untuk menghindarkan
sedapat mungkin yang berihram dari mengganggu mahluk Allah sambil memberi
penghormatan kepada ka’bah dan tanah haram, juga karena daerah haram adalah
daerah tandus, sedang penduduknya sangat mengandalkan perburuan untuk jaminan
hidup mereka. Jika dibenarkan bagi semua yang datang dari segala penjuru dan
yang pada umumnya berihram itu melakukan
perburuan, maka dihawatirkan akan punah atau sangat berkurang binatang-binatang
itu yang merupakan sumber hidup penduduk tanah haram. Agaknya berdasar hal ini
dapat dibenarkan menempuh kebijaksanaan perlindungan terhadap jenis-jenis
binatang tertentu guna memeliharanya dari kepunahan.[19]
Ayat ini ditutup dengan firmannya: dan bertakwalah kepada Allah
yang kepadanyalah kamu akan dikumpulkan, untuk mengisyaratkan bahwa pakaian
ihram yang dipakai seseorang saat melaksanakan haji atau umrah, setelah
meninggalkan pakaian sehari-hari dan kesibukan duniawi guna menuju kepada
Allah, serupa dengan keadaan pada hari kiamat nanti saat seseorang meninggalkan
segala sesuatu dan hanya menhadapkan diri kepada Allah semata.
7. Surat al Maidah Ayat 97
جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ
وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلائِدَ ذَلِكَ لِتَعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَأَنَّ اللَّهَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat
(peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram,
had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa
sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi
dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
A.
Tafsir
Setelah ayat yang lalu menetapkan larangan berburu binatang darat,
yang pada gilirannya memberi rasa aman kepada binatang, maka melalui ayat ini
Allah menetapkan tuntunan-Nya yang memberi rasa aman kepada manusia. Untuk
itulah maka ayat ini menegaskan bahwa: Allah telah menjadikan ka’bah, rumah
suci itu sebagai qiaman, yakni pusat peribadatan dan urusan dunia bagi manusia,
dan demikian pula bulan haram, bad-y, dan al qalaid, Allah mengsyariatkan yang
demikian itu, atau yang demikian itulah ketetapan yang hak, agar kamu tahu
melalui ketetapan itu bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di
langit, kerena itu diaturnya perjalanan planet-planet, matahari dna bulan agar
terjadi siang dan malam, dan silih berganti bulan dan tahun, serta apa yang ada
di bumi, sehingga dia pun mengetur dan menetapkan ketentuan-ketentuan hidup
mahluk termasuk manusia, dan dengan demikian mereka akan sampai kepada
kesimpulan bahwa sesungguhnya Allah yang mengatur dan menetapkan itu semua
adalah maha mengetahui segala sesuatu sebelum terjadi, lebih-lebih setelah
terjadinya.[20]
Ka’bah terambil dari
kata (كعب)
ka’aba yang antara lain berarti menonjol atau meninggi. Bangunan yang
ditinggikan dasar-dasarnya oleh Nabi Ibrahim dinamakan ka’bah karena
ketinggiannya menjadi menonjol dibandingkan
bangunan yang lain. Ketinggian ini dapat berarti ketinggian secara fisik
dapat juga berarti ketinggian kedudukannya dimata masyarakat Aarab ketika itu,
dan dimata Tuhan serta kaum muslimin hingga dewasa ini. Karena itu ia juga
dinamai Bait al Haram (rumah yang amat terhormat dan suci).
Kata qiyaman terambil
dari kata qama yang biasa diterjemahkan berdiri. Kata ini kemudian
berkembang maknanya, sehingga digunakan juga dalam arti giat atau melaksanakan
sesuatu dengan sempurna. Dari sini kemudian ia bermakna mengatur guna
memperbaiki guna memberi manfaat, karena untuk melaksanakan sesuatu dengan
sempurna diperlukan kegiatan, dan biasanya kegiatan itu tidak dilaksanakan
sambil duduk, tetapi sambil berdiri.
Dapat juga dikatakan
bahwa untuk berdiri dengan kuat dan kokoh diperlukan pegangan atau tonggak yang
kukuh terhunjam ke bawah. Dari sini kata qiyaman dipahami juga dalam
arti tonggak yang menjadi pegangan untuk berdiri menegakkan, memelihara dan
mengatur kehidupan duniawi dan ukhrawi mereka.
Ka’bah sangat dihormati
dan diagungkan karena Allah menjadikannya sebagai kiblat dan arah yang harus
dituju. Ia adalah lambang kehadiran Allah. Kemana anda mengarah, maka disana
anda dinilai mengarah ke ka’bah dan demikian juga dalam hidup ini, kemanapun
anda mengarah maka anda akan bertemu dan berhadapan dengan Allah.[21]
C. Makanan Dalam Surat Al Nisa’ Ayat 9
Allah SWT
berfirman dalam surat Al Nisa’ ayat 9 sebagai berikut:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً
ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa
kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
A.
Tafsir
Ayat ini masih bersangkutan dengan ayat-ayat sebelumnya, masih
dalam rangka pemeliharaan anak yatim. Kalau di ayat-ayat sebelumnya sebuah
perintah kepada orang-orang yang menjadi wali pengawas anak yatim yang belum
dewasa, supaya harta anak yatim jangan dicurigai, lalu datang ayat menegaskan,
bahwa laki-laki dapat bagian dan perempuan dapat bagian, dan kemudian datang
pula perintah kalau ada anak yatim dan orang miskin hadir ketika tarikah dibagi
hendaklah mereka diberi rizki juga, maka sekarang ayat ini adalah peringatan
kepada orang-orang yang akan meninggal, dalam ayat mengatur wasiat atau harta
benda yang akan ditinggalkannya.
Untuk menjelaskan ayat ini kita nukilkan cerita tentang sahabat
Nabi yang terkemuka, yaitu Sa’ad bin Abu Waqqqash. Pada suatu hari ia ditimpa
sakit, padahal harta bendanya banyak. Lalu dia meminta fatwa kepada Rasulullah
karena ia bermaksud hendak mewasiatkan harta bendanya itu seluruhnya bagi
kepentingan umum. Mulanya beliau hendak mewasiatkan seluruh harta bendanya,
tetapi dilarang oleh Rasulullah. Kemudian ia berniat hendak memberikan separuh
saja, itupun dilarang oleh Rasulullah, kemudian hendak diberikan sebagai wasiat
sepertiga saja, lalu berkata Rasulullah SAW yang artinya:[22]
“sepertiga? Dan sepertiga itupun sudah banyak! Sesungguhnya engkau
tinggalkan pewaris-pewaris engkau itu dalam keadaan mampu, lebih baik dari pada
engkau tinggalkan mereka dalam keadaan melarat, menadahkan telapat tangan
kepada sesama manusia” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Lalu datanglah lanjutan ayat sebagai bimbingan agar jangan
meninggalkan ahli waris, terutama anak-anak dalam keadaan lemah, yaitu: maka
bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang tepat. (ujung ayat 9).
Lebih dahulu ingatlah dan janganlah hendaknya sampai waktu engkau
meninggal dunia, anak-anakmu terlantar. Janganlah sampai anak-anak yatim kelak
menjadi anak-anak melarat. Sebab itu bertakwalah kepada Allah, takutlah kepada
Tuhan ketika engkau mengatur wasiat, jangan sampai karena engkau hendak
menolong orang lain, anakmu sendiri engkau terlantarkan. Dan didalam mengatur
wasiat itu hendaklah memakai kata yang terang, jelas dan jitu, tidak
menimbulkan keraguan bagi orang-orang yang ditinggalkan.
Ayat ini telah memberi kta runtunan, sebagaimana tersebut juga
dalam surat al ketika membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan pembagian
warisan, dijelaskan oleh Tuhan, bahwa harta tarikah di bagi ialah setelah lebih
dahulu dikeluarkan segala barang yang telah diwasiatkan atau hutang-hutang.
Tetapi didalam anjuran berwasiat itu ditekankan lagi jangan sampai wasiat
merugikan ahli waris sendiri, terutama dzurriyzh, yaitu anak cucu.
Engkau usahakanlah semasa hidup jangan sampai anak dan cucumu
kelak hidup terlantar. Biarlah ada harta peninggalanmu yang akan mereka gunakan
sebagai bekal penyambung hidup. Dan diperingatkan sekali lgi tentang harta anak
yatim untuk menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat muslimin. Baik wali
pengasuh anak itu, ataupun kekuasaan negara yang akan menjadi pengawas keamanan
umum. Demikian firman Tuhan.[23]
B.
Asbabunnuzul
Pada suatu waktu Rasullah datang kepada Saad bin Abi Waqash yang
kala itu sedang sakit keras. Saad bin Abi Waqash berkata: “ wahai Rasulullah,
kami seorang yang kaya raya yang tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak
perempuan. Adakah boleh aku menyedekahkan 2/3 dari harta kekayaanku? “. Jawab
Rasulullah: “ tidak boleh”. Kata Saad: ” apakah spertiga dari harta kekayaanku?
“. Kemudian Rasulullah bersabda: “sesungguhnya kamu meninggalkan ahli waris
dalam keadaan kaya (kecukupan) adalah lebih baik daripada meninggalkan ahli
waris yang miskin meminta-minta kepada umat manusia”. Sehubungan dengan sabda Rasulullah ini Allah
swt menurunkan ayat ke-9 yang dengan tegas memberikan keterangan, bahwa umat
islam dilarang meninggalkan anak turun yang lemah, baik lemah ekonomi,
pendidikan, akal, kesehatan, dan lainnya. Padahal untuk mendapatkan pendidikan
kesehatan dan ekonomi dibutuhkan sarana dan prasarana, yaitu berupa harta
kekayaan. (HR. Bukhori dan Muslim dari Mujahid).[24]
D. Makanan Dalam Surat Al Anam Ayat 119 Dan
145
1.
Surat
Al Anam ayat 119 sebagai berikut:
وَمَا لَكُمْ أَلا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ
هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang
disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah
menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang
terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia)
benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa
pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang
yang melampaui batas.
A.
Tafsir
Thahir ibn Asyur berpendapat bahwa ayat ini turun dikarebnakan
bisa jadi ada diantara kaum muslimin yang masih kabur pandangannya sehingga
tidak menampik dalih kaum musyrikin yang mengatakan bahwa binatang yang mati
tanpa disembelih lebih boleh dimakan daripada yang disembelih manusia, walau
ayat ini telah menjelaskan secara tersirat bahwa bangkai berembus nyawanya
tanpa dibacakan nama Allah, nah, karena itu ayat ini turun berpesan kepada kaum
muslimin yang masih ragu, yakinlah bahwa makanan yang telah kalian sembelih
dengan nama Allah, demikian juga yang tidak ada ketentuan tentang keharamannya
adalah halal buat kamu. Sungguh mengherankan, mengapa, yakni apa yang terjadi
atas pemikiran dan hati kamu sehingga kamu tidak mau memakan binatang-binatang
halal yang disebut nama Allah ketika penyembelihannya, padahal sesungguhnya
dia, yakni Allah telah menjelaskan kepada kamu malalui Rasulnya dengan
penjelasan secara terperinci menyangkut apa yang diharamkannya atas kamu.
Kerena itu, jangan makan yang diharamkannya, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya dengan ketentuan tidak melebihi kebutuhan kamu untuk mempertahankan
hidup, atau dia telah menjelaskan kepada kamu secara terperinci tentang makanan
yang halal, dan yang tidak secara rinci dijelaskan hanya yang menyangkut apa
yang terpaksa kamu memakannya.
Siapa yang mengikuti tuntunan ini, mereka telah mendapat petunjuk
dan meraih pengetahuan, walau jumlah mereka sedikit. Dan siapa yang
mengabaikannya, dia sesat jalan dan bodoh, sesungguhnya kebanyakan manusia
benar-benar sesat dan hendak menyesatkan orang lain dengan, yakni disebabkan
oleh, hawa nafsu mereka, tanpa pengetahuan yang mendukunngnya, bahkan
pengetahuan telah menyatakan kekaliruannya. Sesungguhnya Tuhanmu yang telah
memelihara dan membimbingmu, dialah satu-satunya yang lebih mengetahui atau
tahu tentang orang-orang yang bersungguh-sungguh melampaui batas, yakni telah
masuk dalam kelompok mereka yang durhaka sehingga benar-benar telah mantap
dalam dirinya kedurhakaan dan pelampauan batas.
Kata alaihi pada firmannya mengandung makna kuatnya
hubungan antara penyebutan nama Allah itu dan binatang yang disembelih sehingga
ini berarti bahwa basmalah/ nama Allah yang dibaca itu hendaknya dilakukan pada
saat penyembelih bukan sebelum atau sesudahnya.
B.
Asbabun
Nuzul
Ketika itu banyak sekali orang mengejukan pertanyaan kepada
Rasulullah tentang mengapa diperbolehkan makan binatang yang disembelih dan
dilarang makan binatang yang dimatikan Allah (tidak disembelih). Sehubungan
dengan pertanyaan-pertanyaan itu Allah menurunkan ayat 118-121 sebagai
ketegasan, bahwa sembelihan yang halal dimakan adalah yang disertai bacaan
basmalah, yaitu dengan menyebut nama Allah. (HR. Abu Dawud dan Turmuzi dari
Ibnu Abbas).[25]
2.
Surat
Al Anam ayat 145 sebagai berikut:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ
خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena
sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
A.
Tafsir
Setelah menjelaskan bahwa apa yang mereka haramkan yang bukan
bersumber dari Allah, Rasul diperintahkan untuk menjelaskan apa yang diharamkan
Allah paling tidak sampai saat turun ayat ini. Allah memerintahkan: wahai Nabi
Muhammad kataknlah bahwa pengharaman atas nama Allah tidak mungkin akan terjadi
kecuali berdasarkan wahyu, baik lamgsung dan tegas, dengan teks dan makna,
yakni alquran maupun dengan tidak teks, tetapi melalui pengajaran-Nya,yakni asSunnah,
atau melalui istinbat/penalaran terhadap tuntunan-Nya, sedang tiadalah aku
peroleh sampai saat ini dalam apa, yakni wahyu yang diwahyukan kepadaku, yakni
ayat-ayat Alquran sesuatu makanan yang diharamkan bagi orang yang hendak
memaknnya, baik laki-laki maupun perempuan, menyengkut apa yang kamu sebut
diharamkan Allah dari binatang-binatang itu, kecuali kalau makanan itu bangkai,
yakni berembus nyawanya tidak melalui penyembelihan yang dibenarkan syara’,
atau darah yang sifatnya mengelir, bukan yang membeku, seperti hati dan limpa,
atau daging babi, karena sesungguhnya ia, yakni babi atau semua yang disebut di
atas adalah rijs, yakni kotor.
Setelah menyebut yang haram karena zatnya, ayat ini melanjutkan
bahwa diharamkan juga atau kefasikan, yakni perbuatan yang mengendung resiko
keluar dari akidah yang benar, seperti memakan binatang yang disebut selain
nama Allah ketika penyembelihannya, demikian juga mengingkari nikmat Allah
dengan menyebut selainnya sambil enggan menyebut namanya. Namun demikian,
walaupun makanan-makanan itu diharamkan Allah, kerena sayangnya kepada manusia,
dia memberi kelonggaran sehingga barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, yakni
dalam keadaan yang diduga dapat mengakibatkan kematian, baik karena amat sangat
lapar atau sebab lainnya, sehingga untuk menghindarinya tidak ada jalan lain
kecuali harus memakan salah satu dari makanan-makanan haram itu, sedang dia
tidak menginginkannya, yakni tidak memaknnya, padahal ada makanan halal yang
dapat dimakan, tidak pula memaknnya memenuhi keinginan seleranya dan tidak pula
melampaui batas, yakni tidak memakannya dalam kadar yang melebihi kebutuhan
menutup rasa lapar dan memelihara jiwanya, maka Allah akan mengampuninya karena
sesungguhnya Tuhanmu maha pengampun lagi maha penyayang.
Menurut Thahir Ibn Asyur,ketika turuna ayat ini, belum ada wahyu
Alquran yang menyatakan keharaman makanan-makanan yang disebut dalam ayat ini.
Memang, dalam surat al Maidah ada disebutkan hal tersebut, tetapi ayat-ayat
surat al Maidah turun di Madinah setelah turunnya surat al Anam. Atas dasar
itu, dalam pandangan ulama kelahiran Tunisia itu, firman-Nya: tiadalah akau
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku adalah wahyu yang diperoleh Rasul.
Melalui pengajarannya, yakni as-sunnah, karena jika yang dimaksud dengan wahyu
oleh ayat ini adalah Alquran maka “pengecualian” yang disebut pada lanjutan
ayat ini belum beliau terima atau temukan. Maksudnya, karena belumada ayat
sebelum ayat ini yang bicara tentang keharaman binatang-binatang tertentu,
sedang ayat ini mengecualikan sesuatu dari wahyu Allah, tentu wahyu yang di
maksud bukanlah ayat Alquran. Jika demikian, wahyu yang dimaksud disini adalah
as sunnah.
B.
Asbabun
Nuzul
Diriwayatkan Ibnu Mirdawaih dan Hakim dan Ibnu Abbas bahwa
orang-orang jahiliyah biasa mengharamkan sesuatu dan menghalalkan sesuatu tidak
didukung dengan alasan yang kuat. Maka dari itu, turunklah ayat ini sebagai
penjelasan bahwa apa yang dihalalkan Allah boleh dimakan dan yang diharamkan
dilarang untuk dimakan.
C.
Munasabah
Ayat
Pada ayat-ayat yang lalu kaum Musyrik dikritik dengan celaan yang
tajam karena mereka mengharamkan sebagian dari hewan ternak tanpa petunjuk dari
nabi-nabi atau larangan dari Allah, hanya semata-mata mengikuti hawa nafsu dan
menerima saja tradisi yang berlaku pada nenek moyang mereka. Pada ayat ini
dijelaskan makanan-makanan yang diharamkan untuk kaum muslimin dan
makanan-makanan yang husus diharamkan untuk kaum Yahudi.[26]
[1] Kementerian Agama RI, Alquran Dan Tafsirannya,( Jakarta:
Widya Cahaya, 2011) hal 251
[2]M, Quraisyh Syihab, Tafsir Al
Misbah, (jakarta: Lentera Hati, 2002), hl.359
[4]Imam Abdul Fida Ismail Ibnu Kasir
Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir. (Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2003),
hal 56
[5]M, Quraisyh Syihab, Tafsir Al
Misbah, (jakarta: Lentera Hati, 2002), hal 360
[6]Kementrian Agama RI, Alquran Dan Tafsirannya,( Jakarta:
Widya Cahaya, 2011) hal 251
[9]Kementrian Agama RI, Alquran Dan Tafsirannya,( Jakarta:
Widya Cahaya, 2011) hal 6
[10]Dr. Hamka, Tafsir Al Azhar, (Jakarta:
PT Pustaka Panjimas, 1984), hal 304-305
[11]Kementrian Agama RI, Alquran Dan Tafsirannya,( Jakarta:
Widya Cahaya, 2011) hal 7
[12]Tim Penafsiran Kementrian Agama
RI, Syamil Alquran, (Bandung:Sygma Publishing 2010) hal 242
[13] Ibid. 245
[14]M, Quraisyh Syihab, Tafsir Al
Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hal 199
[15]Nur Kholis, Asbabun Nuzul, terj.
Lubabun Nuqul Fi Asbabin Nuzul,(Surabaya: Pustaka Press ) hal. 217-218
[18]Ibid.
206
[22]Hamka, Tafsir al Azhar,(
Jakarta: PT Citra Serumpun Padi, 2003) hal. 350
[24]A. Mudjab Mahalli, Asbabun
Nuzul: Study Pendalaman Alquran, (Jakarta: PT Raja Grafindo 2002) hal.
209-210
[25]Ibid.
386
[26]Kementrian
Agama RI, Alquran dan Tafsirnya, (Jakarta: Widya, 2011) hal. 21
