Minggu, 07 Desember 2014

adil dalam Islam



BAB II
KEADILAN
A.      Keadilan
1.   Makna Keadilan
Keadilan adalah kata jadian dari kata “adil” yang terambil dari bahasa Arab “adl” kamus-kamus bahasa Arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulannya berarti “sama”. Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat imaterial. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata “adil” diartikan: (1) tidak berat sebelah/tidak memihak, (2) berpihak pada kebennaran, dan (3) sepatutnya/tidak sewenang-wenang.[1]
“persamaan” yang merupakan makna asal kata “adil” itulah yang menjadi pelakunya “tidak berpihak”. Dan pada dasarnya pula seorang yang adil “berpihak pada yang benar” karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu “yang patut” lagi “tidak sewenang-wenang.[2]
Keadilan diungkapkan dalam Alquran antara lain dengan kata-kata al adl, al qist, ala mizan, dan dengan menafikan kezaliman, walaupun pengertian keadilan tidak selalu menjadi antonim kezaliman. Adl, yang berarti “sama” memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya satu pihak, tidaka akan terjadi “persamaan”.[3]
Keadilan menurut Poejawijatna mengatakan bahwa kedilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literatur Islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan dengan agama. Masalah keadilan ini secara panjang lebar telah dibahas diatas, dan ditempatkan dalam teori pertengahan sebagai teori yang menjadi induk timbulnya ahlak yang mulia.[4]
2.        Ragam Makna Keadilan
Ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh para pakar agama:
a.    Adil dalam arti “sama”
Anda dapat berkata bahwa si A adil, karena yang anda maksud adalah bahwa dia memperlakukan sama atau tidak membedakan seseorang dengan yang lain, tetapi harus digaris bawahi bahwa persamaan yang dimaksud adalah persamaan dalam hak.[5] Dalam surat Al-Nisak: 58 dinyatakan bahwa:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.[6]
b.    Adil dalam arti “seimbang”
Keseimbangan ditemukan dalam suatu kelompok yang didalamnya terdapat beragam bagian yang menuju satu tujuan tertentu, selama syarat dan kadar tertentu terpenuhi oleh setiap bagian. Dengan terhimpunnya syarat ini, kelompok itu dapat bertahan dan berjalan memenuhi tujuan kehadirannya.[7]
يَا أَيُّهَا الإنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَك
Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadapa Tuhanmu yang maha pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakankejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang).[8]
c.    Adil adalah “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberi hak-hak itu kepada setiap pemiliknya”.[9]
d.   Adil yang dinisbatkan kepada ilahi.
Adil disini berarti “memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu”.[10]
Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah. Keadilan pada dasarnya merupakan rahmat dan kebaikannya. Keadilannya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah tidak tertahan untuk diperoleh sejauh mahluk itu dapat meraihnya. Seperti dalam surat fussilat: 46:[11]
وَمَا رَبُّكَ بِظَلامٍ لِلْعَبِيدِ
dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hambanya.[12]












 
BAB III
PENAFSIRAN SURAT AL MAIDAH AYAT 8
Surat Al Maidah ayat 8 ini merupakan lanjutan pesan-pesan Ilahi dari ayat atasnya. Al Biqai mengemukan bahwa kerena sebelum ini telah ada perintah untuk berlaku adil terhadapa istri-istri, yaitu pada awal surat dan akan ada di pertengahan surat Al Maidah ini.
A.      Kosa kata, Surat Al Midah ayat 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[13]
Tafsir Mufradat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا: ”hai orang-orang yang beriman”. Seruan Allah kepada orang-orang yang beriman kepadanya, Tuhan yang telah menciptakannya.[14]
 قَوَّامِينَ لِلَّه:” kaum Allah”. Memberi pengertian unntuk manusia agar menjadi kaum Allah (penegak kebenaran karena Allah) bukan karena yang lain.[15]
شُهَدَاءَ: kata syuhada berasal dari kata syahada yang mempunyai arti “saksi”.[16]
لْقِسْطِ :kata al qisth memiliki kesamaan makna dengan al adl yang berarti “adil”. Seruan kepada manusia  agar berlaku adil antar sesama.[17]
وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ: dsn jsngsnlsh ksmu terdorong oleh kebencian kepada sesuatu kaum yakni kepada orang-orang kafir untuk berlaku tidak adil kepadanya.[18]
اعْدِلُوا: i’dilu bentuk kata perintah dari bentuk mufrad adala. “berlaku adillah” baik terhadap lawan maupun terhadap kawan.[19]
هُوَ : “karena hal itu” maksudnya ialah karena keadilan itu.[20]
إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ : “sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.yang dimaksud bahwa Tuhan mengetahui apa saja yang dilakukan oleh manusia sehingga mereka akan menerima pembalasan darinya.[21]


 
B.       Munasabah
Munasabah antara surat  surat An Nisak ayat 135, Al Maidah ayat 8, dan surat Al A’raf ayat 96. Penempatan ketiga surat ini, secara berurutan menunjukkan bahwa ketiganya mengacu pada tema sentral yang memberikan kesan, masing-masing surat saling menyempurnakan dalam hal keadilan.[22]
Dalam surat An Nisak ayat 135  Kata كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ merupakan redaksi perintah untuk berlaku adil yang sangat kuat, yaitu hendaklah secara sempurna dan penuh perhatian, manusia itu menjadi penegak keadilan dan menjadikannya sebagai sifat yang melekat pada dirinya dan melaksanakan keadilan dengan penuh ketelitian sehingga tercermin dalam seluruh aktivitas lahir dan batin.[23]
Sedangkan dalam surat Al Maidah ayat 8 bahwa adil lebih dekat kepada takwa. Perlu dicatat bahwa merupakan kata yang menunjuk substansi ajaran Islam. Jika ada agama yang menjadikan kasih sebagai tuntunan tertinggi, Islam tidak demikian karena kasih dalam kehidupan pribadi dan masyarakat dapat berdampak buruk. Jika seseorang memerlukan kasih, maka dengan berlaku adil manusia dapat mencurahkan kasih kepadanya.[24]
Dalam surat Al A’raf ayat 96 bahwa Ketakwaan penduduk suatu negeri menjadikan masyarakatnya bekerja sama dalam kebajikan dan tolong menolong dalam mengelola bumi serta menikmatinya bersama. Semakin kukuh kerjasama dan semakin tenang jiwa, maka semakin banyak pula yang diraih dari alam raya ini.[25]
C.      Asbabun Nuzul
Turunnya ayat ini merupakan lanjutan pesan-pesan ilahi dari ayat sebelumnya yaitu surat Al Maidah ayat 7 karena dalam ayat 7 ini ada perintah untuk berlaku adil terhadap istri-istri, yaitu pada awal surah dan akan ada dipertengahan surat nanti, sedang ada diantara istri-istri itu yang non muslim (Ahl al-kitab) karena surat inipun telah mengizinkan untuk mengawininya, maka adalah sangat sesuai bila izin tersebut disusuli dengan perintah untuk bertakwa. [26]
Karena itu ayat ini menyeru: hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi qauwwamin, yakni orang-orang yang selalu dan bersungguh-sungguh menjadi pelaksana yang sempurna terhadap tugas-tugas kamu, terhadap wanita dan lain-lain dengan menegakkan kebenaran demi karena Allah.[27]
D.      Makna Global
Dalam surat Al Maidah ayat 8 ini mengandung uraian tentang: 1) seruan terhadap oarang-orang muslim untuk menjadi qauwwanin (yakni orang-orang yang selalu dan bersungguh-sungguh menjadi pelaksana yang sempurna dalam menegakkan kebenaran karena Allah. 2) perintah untuk berlaku adil terhadap siapapun baik kawan ataupun lawan. walaupun kesaksian itu akan menguntungkan orang yang tidak engkau senangi, atau merugikan orang yang engkau sayangi, karena keadilan itu mendekatkan seseorang kepada ketakwaan.[28]
E.       Makna al qisth dan adl
 kata qisht dan adl pada berbagai bentuknya digunakan oleh Alquran dalam konteks perintah kepada manusia untuk berlaku adil.[29]
قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ
Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan". Dan (katakanlah): "Luruskanlah muka (diri) mu di setiap salat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepada-Nya)".[30]

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.[31]

وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
أَلا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.[32]
Ketika Alquran menunjukkan zat Allah yang memiliki sifat adil kata yang digunakannya adalah al qisth. Kata adil dalam Alquran dalam berbagai bentuk terulang dupuluh delapan kali, dan tidak satupun yang dinisbatkan kepada Allah sebagai sifatnya. Disisi lain, seperti dikemukakankan diatas, beragam aspek dan objek keadilan telah dibicarakan dalam Alquran.[33]
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata “adil” diartikan: (1) tidak berat sebelah/tidak memihak, (2) berpihak pada kebennaran, dan (3) sepatutnya/tidak sewenang-wenang.[34]
Qisth arti asalnya adalah “bagian” (yang wajar dan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya “persamaan”. Bukankah “bagian” dapat saja diperoleh oleh satu pihak? Karena itu, kata qisth lebih umum dari pada kata adl dan karena itu pula ketika Alquran menuntut seseorang untuk berlaku adil terhadap dirinya sendiri, kata qisth itulah yang digunakannya. Perhatikan firma Allah dalam surat Al Nisak: 135.[35]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan.[36]

F.       Kedudukan  keadilan di dalam Alquran
Alquran telah memerintahkan supaya berlaku adil secara umum dan khusus:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (Q.S An Nahl: 90) [37]
Selain surat an Nahl ayat 90 di dalam Alquran juga mennyajikan keadilan dalam bentuk adil terhadap anak-anak yatim juga didalam berpoligami yang terdapat pada surat An Nisak ayat3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَة
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, .....[38]
Poligami diperbolehkan apabila menjadi jalan untuk berlaku adil terhadap anak-anak yatim, dan dilarang apabila ditakutkan akan berbuat zalim diantara mereka. Dengan demikian, keadilan membolehkan poligami, dan dengan dalil yang sama apabila dikhawatikan tidak dapat berlaku adil diantara para istri, maka poligami dilarang. [39]
Allah juga menyuruh supaya berlaku adil didalam menulis dokumen-dokumen tentang hutang-piutang dan persyaratan menjalankan kewajiban. Hal itu Allah tuangkan di dalam ayat terpanjang dalam Alquran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.[40]
Keadilan itu bukan sekedar dilaksanakan oleh manusia, akan tetapi bahkan diperintahkan dan wajib dikokohkan serta disebarluaskan. Apabila perlu, dikokohkan dengan kekuatan dan besi (senjata) sebagai alat untuk memaksa manusia berjalan diatas keadilan dan persamaan. Perhatikan firman Allah dibawah ini:[41]
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.[42]
Jadi, keadilan adalah jalan yang diperintahkan Allah didalam melindungi agamanya dan Rasul-rasulnya, serta merealisasikan hikmahnya didalam mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitabnya. Ini berarti, bahwa keadilan menurut Alquran sebagaimana realitanya yang merupakan sendi kebaikan dan tiang berlakunya peraturan serta sempurnanya kerajaan dan kekuasaan. Maka peraturan tidak akan berlaku tanpa ada keadilan. Keadilan adalah tujuan dari segala tujuan. Ia adalah pondasi dan tiang yang di bangun oleh Tuhan. Keadilan itu bukan hanya antara manusia dengan manusia saja, tetapi juga antara manusia dengan jiwanya, antara manusia dengan rabbnya, dan antara manusia dengan segala yang ada dialam ini.[43]
Inilah kedudukan keadilan didalam islam, Alquran telah banyak menceritakan tentang akibat umat-umat yang tidak mau tunduk kepada keadilan dan menyebarkan kezaliman, sehingga mereka ditimpa kebinasaan.[44]

G.      Penafsiran Surat Al Maidah Ayat 8
1.   Tafsir  Surat Al Maidah Ayat 8 Menurut Hamka Dalam Tafsir Al Azhar
Pada pangkal ayat 8 disini terdapat kalimat qauwamin dari kata qiyam, yang artinya tegak lurus. Marfu’ur ra’si, maufuru kamarah! Kepala tegak, harga diri penuh! Berjiwa besar karena hati tauhid. Tidak ada tempat merundukkan diri melainkan Allah. Sikap lemah lembut, tetapi teguh dalam memegang kebenaran.kata orang sekarang “berpribadi”. Bukan lemah lunglai direbah-rebahkan angin kemana hendak dibawanya, lemah pendirian dan mudah ditawar. Bukan begitu orang mukmin. Wajah yang sekurang-kurangnya lima kali sehari semalam menghadap Tuhan. Tidak termuram terhuyung-huyung karena ditimpah musibah, tidak pula melambung laksana balon ketika berisi angin seketika mendapat keuntungan, sehabis angin mengerucut turun.[45]
”menjadi saksi dengan adil” kalau seorang mukmin diminta kesaksiannya dalam suatu hal atau perkara, hendaklah ia memberikan kesaksian yang sebenarnya saja, yakni yang adil. Tidak membelok belik karena pengaruh sayang atau benci, karena lawan atau kawan. Katakan apa yang engkau tahu dalam hal itu, katakan yang sebenarnya, walaupun kesaksian itu akan menguntungkan orang yang tidak engkau senangi, atau merugikan orang yang engkau sayangi.[46]
“dan janganlah menimbulkan benci padamu penghalang dari satu kaum, bahwa kamu tidak akan adil”. Misalnya orang yang akan engkau berikan kesaksianmu atasnya itu, dahulu pernah berbuat suatu yang menyakitkan hatimu maka janganlah kebencianmu itu menyebabkan  kamu memberikan kesaksian dusta untuk melepas sakit hatimu kepadanya sehingga kamu tidak berlaku adil lagi. Kebenaran yang ada dipihak dia, jangan dihianati karena rasa bencimu. Karena kebenaran akan kekal dan rasa benci adalah perasaan bukan asli dalam jiwa, itu adalah hawa dan nafsu yang sewaktu-waktu akan meredah teduh. “berlaku adilah! Itulah yang akan melebih dekatkan kamu kepada takawa”.[47]
Keadilan adalahpintu yang terdekat kepada takwa, sedang rasa benci adalah membawa jauh kepada Tuhan. Apabila kamu telah dapat menegakkan keadilan jiwamu sendiri akan merasa kemenanganyang tiada taradan akan membawa martabatmua naik disisi manusia dan disisi Allah, lawan adil adalah zalim dan zalim adalahsalah satu dari puncak maksiat kepada Allah. “dan takwalah kepada Allah”artinya peliharalah hubungan yang baik dengan Tuhan supaya kita lebih dekat dengan Tuhan “sesungguhnya Allah amat mengetahui apapun yang kemu kerjakan”.[48]
2.    Penafsiran surat al Maidah Ayat 8 menurut Ibnu Kasir
                يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu  menegakkan (kebenaran) karena Allah.[49]
Yakni jadilah kalian orang-orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, bukan karena manusia atau karena harga diri.[50]

شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
Artinya: menjadi saksi dengan adil.[51]
Maksudnya menegakkan keadilan bukan kezaliman.
وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.[52]
Maksudnya, jangan sekali-kali kalian biarkan perasaan benci terhadap sesuatu kaum mendoronga kalian untuk tidak berlaku adil kepada mereka, tetapi amalkanlah keadilan terhadap semua orang, baik teman ataupun musuh. Karena itulah disebut dalam firman selanjutnya:[53]
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
Artinya: karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
Yakni sikap adilmu lebih dekat kepada takwa daripada kamu meninggalkannya. Fiil yang ada pada ayat ini menunjukkan keberadaan masdar yang dijadikan rujukan oleh dhomir-nya perihalnya sama dengan hal-hal yang semisal lainnya dalam Alquran dan lain-lainnya.[54]
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan.[55]
Maksudnya, dia kelak akan membalas kalian atas apa yang telah dia ketahui dari amal perbuatan yang kalian kerjakan. Jika amal itu baik, maka balasannya baik, dan jika amal itu buruk, maka balasannya akan buruk pula.[56]
3.    Penafsiran Surat al Maidah ayat 8 menurut M. Quraish Shihab
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[57]
Ayat diatas masih merupakan lanjutan pesan-pesan Ilahi dari ayat sebelumnya. Al Biqa’inmengemukan bahwa karena sebelum ayat ini telah ada perintah untuk berlaku adil terhadap istri-istri, yaitu pada awal surah dan akan ada dipertengahan surah nanti, sedang ada diantara istri-istri itu yang non muslim karena surat ini pun telah mengizinkan untuk mengawininya, maka adalah sangat sesuai bila izin tersebut disusuli dengan perintah untuk bertakwah. [58]
 Karena iti ayat ini menyeru: hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang qauwwamin, yakni orang-orang yang selalu dan bersungguh-sungguh menjadu pelaksana yang sempurna terhadap terhadap tugas-tugas kamu, terhadap wanita dan lain-lain dengan menegakkan kebenaran karena Allah, serta menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk  berlaku tidak adil, baik terhadap keluarga istri kamu yang ahl kitab itu, maupun terhadap selain mereka. Berlaku adillah, terhadap siapapun walau atas dirimu sendiri karena ia, yakni adil itu lebih dekat kepada takwa yang sempurna, dari pada selain adil. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan[59]
Surah an Nisak ayat 135 memiliki redaksi yang serupa dengan ayat di atas, hanya saja di sana dinyatakan “ kuunuu qauwamina bil qisht syuhadau lillah” sedangkan ayat di atas berbunyi “kunu qauwwamina lillah syuhada bil qisht”. Perbedaan redaksi boleh jadi disebabkan karena ayat surat an Nisak di atas dikemukakan dalam konteks ketetapan hukum dalam pengadilan yang disusul dengan pembicaraan tentang kasus seorang muslim yang menuduh seorang yahudi secara tidak sah.[60]
selanjutnya dikemukakan uraian tentang hubungan pria dan wanita, sehingga yang ingin digaris bawahi oleh ayat itu adalah pentingnya keadilan, kemudian disusul dengan kesaksian. Karena itu redaksinya mendahulukan kata al qisth baru kata syuhada. Adapun pada ayat al Maidah ini, maka ia dikemukakan setelah mengingatkan perjanjian-perjanjian dengan  Allah dan Rasulnya, sehingga yang ingin digaris bawahi adalah pentingnya melaksanakan secara sempurna seluruh perjanjian itu, dan itulah yang dikandung oleh kata qawwamina lillah.[61]
ada juga yang berpendapat bahwa ayat surat an Nisak dikemukakan dalam konteks kewajiban berlaku adil terhadap diri sendiri, kedua orang tua, dan kerabat, sehingga wajar jika kata al qisht yang di dahulukan, sedang ayat al Maidah di atas, dikemukakan dalam konteks permusuhan dan kebencian, sehingga yang perlu lebih dahulu diingatkan adalah keharusn melaksanakan segala sesuatu karena Allah, karena hal inni yang akan lebih mendorong untuk meninggalkan permusuhan dan kebencian.[62]
Di atas dinyatakan bahwa adil lebih dekat dengan takwa. Perlu dicatat bahwa keadilan dapat merupakan kata yang menunjuk subtansi ajaran Islam. Jika ada agama yang menjadikan kasih sebagai tuntunan tertinggi, islam tidak demikian. Ini, karena kasih dalam kehidupan pribadi apalagi masyarakat, dampak berdampak buruk. Adil adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Jika seorang melakukan pelanggaran dan wajar mendapat sanksi yang berat, maka ketika itu kasih tidak boleh berperanan karena ia dapat menghambat jatuhnya ketetapan hukum atasnya. Ketika itu yang dituntut adalah adil, yakni menjatuhkan hukuman setimpal atasnya.[63]
4.    Penafsiran Surat al Maidah Ayat 8 menurut Sayyid Quthb
Diantara perjanjian Allah dengan umat islam ialah untuk menegakkan keadilan pada manusia. Yakni, keadilan mutlak yang neracanya tidak pernah miring karena pengaruh cinta dan benci, kedekatan hubungan, atau hawa nafsu, dalam kondisi apapun. Keadilan yang bersumber dari pelaksanaan ketaatan kepada Allah, yang bebasa dari segala pengaruh, dan bersumber dari perasaan dan kesadaran terhadap pengawasan Allah yang mengetahui segala yang tersembunyi dalam hati. Karena itu dikumandangkan seruan ini,[64]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[65]
Sebelumnya, Allah telah melarang orang-orang yang beriman, agar jangan sampai kebencian mereka kepada orang-orang yang telah menghalang-halangi mereka masuk ke masjid haram itu menjadikan mereka melakukan pelanggaran dan tindakan melampaui batas terhadap musuh mereka. Ini merupakan suatu puncak ketinggian di dalam mengendalikan jiwa dan bertoleransi, yang Allah mengangkat mereka ke puncak itu dengan manhaj tabiah rabbaniyah yang lurus.[66]
Maka, sekarang mereka diwanti-wanti agar rasa kebencian mereka kepada orang lain jangan sampai menjadikan mereka berpaling dari keadilan. Ini merupakan puncak yang sangat tinggi dan sangat sulit bagi jiwa. Ini merupakan tahapan dibalik pengendalian diri untuk tidak melakukan pelanggaran dan supaya tabah mengekangnya. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan menegakkan keadilan meskipun di dalam hati terdapat perasaan benci dan tidak suka terhadap yang bersangkutan.[67]
Tugas yang pertama itu lebih mudah, yang berupa sikap pasif, yang berujung dengan menahan diri dari melakukan pelanggaran. Akan tetapi , tugas kedua inilebih berat, karena berupa tindakan aktif yang membawa jiwa untuk bertindak langsung dengan adil terhadap orang-orang yang dibenci dan dimurkainya.[68]
Manhaj tarbiah yang bijaksana ini sudah mengukur bahwa untuk mencapai tingkatan ini memang sukar, karena itu, diawali penugasan ini dengan sesuatu yang dapat membantunya.[69]
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah...”[70]
Disudahi dengan hal yang dapat membantunya melakukan keadilan itu pula,
“...bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”[71]
Jiwa manusia tidak akan dapat mencapai tingkatan, kecuali kalau di dalam urusan ini dia bermuamalah dengan Allah. Yakni, ketika ia menegakkan kebenaran karena Allah, lepas dari segala sesuatu selain dia. Juga ketika ia merasakan ketaqwaan kepadanya, dan menyadari bahwa pandangannya selalu mengawasi segala sesuatu yang tersembunyi di dalam hati.[72]
Tidak ada satupun pelajaran bumi (ciptaan manusia) yang dapat mengangkat jiwa manusia ke ufuk ini dan memantapkannya di atas. Tidak ada selain usaha penegakan kebenaran karena Allah dan bergaul dengannya secara langsung serta pemurnian niat dan tujuan lain yang dapat mengengkat jiwa manusia ke tingkatan ini.[73]
Tidak ada akidah atau peraturan di bumi ini yang menjamin keadilan mutlak terhadap musuh yang sangat dibenci sekallipun, sebagai mana jaminan yang diberikan oleh agama islam. Yakni ketika islam menyeru orang-orang yang beriman agar menegakkan urusan ini karena Allah, dan agar bergaul dengannya, lepas dari semua ajaran yang lain.[74]
Dengan unsur-unsur ajaran yang separti ini, maka agama kemanusiaan internasional terakhir ini memberikan jaminan bagi semua manusia baik pemeluknya maupun bukan untuk menikmati keadilan di bawah naungannya. Berbuat adil ini merupakan kewajiban bagi para pemeluk islam, yang harus mereka tegakkan karena Tuhannya, meskipun mereka menjumpai kebencian dan ketidak senangan dari orang lain.[75]
Sungguh ini merupakan kewajiban umat yang menegakkan kemanusiaan, meskipun berat dan memerlukan perjuangan.
Umat islam telah menunaikan penegaan keadilan ini dan telah menunaikan tugas-tugasnya, sejak mereka berdiri diatas landasan islam. Penegaan keadilan ini didalam kehidupan mereka bukan sekedar pesan dan cita-cita. Tetapi ia adalah suatu realita dalam kehidupan mereka sehari-hari, yang belum pernah disaksikan oleh kemanusiaan sebelum dan sesudahnya. Tingkat kemanusiaan yang tinggi ini tidak dikenal oleh manusia kecuali pada masa kecermelangan islam.[76]
Contoh-contoh yang dimuat oleh sejarah dalam bidang ini banyak sekali. Semuanya menjadi saksi bahwa pesan-pesan dan kewajiban Rabbaniyah telah menjadi manhaj sistem di dalam kehidupan umat ini, di dalam dunia realita, yang ditunaikan dengan mudah, dan tercerrmin dalam kehidupan sehari-hari umat ini. Ia bukan hanya cita-cita ideal yang utopis, dan bukan hanya contoh-contoh individual. Tetapi ia merupakan tabiat kehidupan yang manusia tidak pernah melihat ada jalan lain selainnya (yang layak dijadikan jalan hidup).[77]
Ketika kita melihat dari puncak yang tinggi ini kepada kejahilian dalam semua masa dan lokasinya, termasuk jahiliah masa modern kini, maka kita akan melihat jarak ynag jauh antara manhaj ciptaan Allah untuk manusia dengan manhaj-manhaj  yang diciptakan manusia untuk manusia. Kita melihat jarak yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata lagi tentang pengaruh manhaj-manhaj ini dengan pengaruh manhaj Ilahi yang unik di dalam hati dan kehidupan manusia.[78]
Kadang-kadang manusia mengetahui prinsip-prinsip dan menyerukannya. Tetapi, ini adalah sesuatu, sedang realisasinya di dalam dunia realita adalah sesuatu yang lain. Prinsip-prinsip yang diserukan manusia kepada manusia adalah utopis, tidak terwujud di dalam dunia kenyataan, maka, tidaklah penting menyeruh manusia kepada prinsip-prinsip ini. Tetapi yang penting ialah siapa yang menyeruh itu, dari arah mananya datang seruan itu, kekuasaan seruan ini terhadap hati dan nurani manusia, dan rujukan tempat kembalinya manusia dengan hasil jerih payahnya mereka di dalam mewujudkan prinsip-prinsip ini.[79]
Nilai seruan agama kepada prinsip-prinsip yang diserukannya ini adalah kekuasaan agama yang bersumber dari kekuasaan Allah. Maka, apakah yang menjadi sandaran perkataan si fulan dan pernyataan si pakar? Bagaimana kekuasaanya terhadap jiwa dan hati manusia? Dan, apa yang dikuasainya terhadap manusia ketika mereka kembali kepadanya dengan jerih payahnya di dalam merealisasikan prinsip-prinsip ini?[80]
Ribuan orang menyerukan keadilan, kesucian, kemerdekaan, keluhuran, toleransi, kasih sayang, pengorbanan dan mementingkan orang lain. Akan tetapi, seruan mereka tidak mengusik hati manusia dan tidak menggerakkan jiwanya. Karena, ia adalah seruan yang Allah tidak menurunkan keterangan untuknya.[81]
Banyak orang yang mendengar prinsip-prinsip, ide-ide, dan slogan-slogan dari orang lain yang lepas dari keterangan Allah, tapi apa hasilnya? Fitrah mereka tahu bahwa semua itu adalah pengarahan dari orang-orang seperti mereka juga, yang memiliki sifat-sifat sebagaimana sifat manusia yang penuh kelemahan dan keterbatasan. Maka, masyarakat menerima seruan dan arahan-arahan itu dengan prinsip sebagaimana manusia dengan segala sifatnya itu, seruhan dan arahan tersebut tidak memiliki kekuasaan terhadap fitrah mereka, tidak menggerakkan jiwa mereka, dan tidak berpengeruh terhadap kehidupan mereka melainkan sangat lemah.[82]
Sesungguhnya nilai pesan-pesan dalam agama ini menjadi lengkap dan sempurna bila dibarengi dengan pelaksanaannya untuk membentuk kehidupan. Sehingga tidak menjadi seruan yang terlontar ke udara. Jika agama telah barubah menjadi sekedar pesan-pesan dan slogann-slogan maka pesan-pesan itu tidak efektif dan tidak terealisir di dalam kenyataan, sebagaimana yang anda lihat sekarang di semmua tempat.[83]
Oleh karena itu, diperlukan peraturan bagi seluruh kehidupan sesuai dengan manhaj agama, yang di bawah peraturan ini agama dan pesan-pesannya dapat terlaksana. Terlaksana di dalam tatanan rill yang integral dengan pesan-pasan dan arahan-arahan itu. Inilah agama dalam mafhum islam, bukan lainnya, yakni agama yang tercermin di dalam suatu peraturan yang mengetur seluruh aspek kehidupan.[84]
Ketika ”ad din” dengan mafhumnya yang demikian ini terealisir di dalam kehidupan masyarakat islam,maka mereka dapat melihat seluruh manusia dari puncak yang tinggi itu. Mereka akan melihat dari ketinggian itu kepada lembah kehinaan jahiliyah modern, sebagaimana mereka melihat kejahiliah Arab dan lainnya tempo dulu, sama-sama jahiliahnya. Juga ketika “ad din” sudah menjadi sekedar pesan-pesan di atas mimbar dan simbol-simbol di masjid-masjid tetapi lepas dari tata kehidupan, maka hakikat agama ini sudah tidak ada wujudnya lagi di dalam kehidupan.[85]
5.    Penafsiran Surat al Maidah Ayat 8 Menurut Tafsir al Maraghi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ
Hai orang –orang yang beriman, hendaklah menjadi adat kebiasaanmu untuk menegakkan kebenaran pada dirimu, disertai rasa ihlas kepada Allah dalam segala hal yang kamu lakukan, baik perkara agama maupun perkara dunia. yakni, bila kamu beramal hendaklah yang kamu kehendaki itu kebaikan dan menatapi kebenaran, tanpa menganiaya orang lain.[86]
Juga, tegakkanlah kebenaran itu terhadap orang lain dengan cara menyuruh mereka melakukan yang makruf dan mencegah dari kemungkaran, dalam rangka mencari ridha Allah.[87]
شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
As Syahadah (kesaksian) di sini, yang dimaksud menyatakan kebenaran kepada hakim, supaya diputuskan hukum berdasarkan kebenaran itu. Atau hakim itulah yang menyatakan kebenaran dengan memutuskan atau mengakuinya bagi yang melakukan kebenaran. Jadi pada dasarnya ialah berlaku adil tanpa berat sebelah, baik terhadap orang yang disaksikan maupun peristiwa yang disaksikan, tak boleh berat sebelah, baik karena kerabat, harta, ataupun pangkat, dan tak boleh meninggalkan keadilan, baik karena kefakiran atau kemiskinan.[88]
Jadi, keadilan adalah neraca kebenaran. Sebab, manakalah terjadi ketidak adilan pada suatu umat, apapun sebabnya, maka akan lenyap keparcayaan umum, dan tersebarlah berbagai macam kerusakan dan terpecahbelahlah segala hubungan dalam masyarakat. Sejak itu, tak lama lagi Allah pasti menimpakan atas umat itu termasuk beberapa hambanya yang paling dekat kepada keadilan sekalipun tetap ikut merasakan bencana dan hukuman Tuhan, memang begitulah sunnallah, baik tehadap bangsa-bangsa kini maupun dahulu tetapi, manusia rupanya tak mau mengerti.[89]
وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا
Dan janganlah permusuhan dan kebencian kamu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk bersikap tidak adil terhadap mereka, jadi terhadap merekapun kamu harus tetap memberi kesaksian sesuatu dengan hak yang patut mereka terima apabila mereka memang patut menerimanya. Juga, putusilah mereka sesuai dengan kebenaran. Karena orang mukmin mesti mengutamakan keadilan daripada berlaku aniaya dan berat sebelah, keadilan harus ditempatkan di atas hawa nafsu dan kepentingan-kepentingan pribadi, dan di atas rasa cinta dan permusuhan, apapun sebabnya.[90]
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
Kalimat ini merupakan kalimat penguat dari kalimat sebelumnya, karena sangat pentingnya soal keadilan untuk diperhatikan. Bahwa keadilan itu,adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan tanpa pandang bulu, karena keadilan itulah yang lebih dekat kepada takwa kepada Allah, dan terhindar dari murkanya. Meninggalkan keadilan adalah termasuk dosa besar, karena bisa menimbulkan berbagai kerusakan hingga robeklah segala aturan dalam masyarakat, dan putuslah segala hubungan antara individu, dan menjadi teganglah pergaulan sesama mereka.[91]
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Dan peliharalah dirimu dari murka Allah dan hukumannya, kerena tak ada sesuatu apapun dari amalmu yang tersembunyi bagi Allah, baik amal lahiriyah maupun bathiniyah. Dan hati-hatilah terhadap balasan Allah terhadapmu, dengan adil, bila kamu meningglakan keadilan. Karena, sunnatullah pada mahluknya telah berlaku, bahwa meninggalkan keadilan, balasannya di dunia adalah kehinaan dan kenistaan, baik itu dilakukan oleh bangsa atau individu, sedang di akhirat ialah kesengsaraan pada hari hisab.[92]
H.      Penutup
Dalam surat al Maidah ayat 8 ini mengandung sebuah perintah dari Allah untuk menjadi qauwwamin, yaitu; seseorang penegak kebenaran dan keadilan di atas bumi ini dan menjadi kaum yang selalu dan bersungguh-sungguh menjadi pelaksana yang sempurna terhadap tugas-tugasnya.
Dalam surat ini juga mengandung uraian untuk bersaksi dengan adil terhadap lawan maupun kawan jangan karena sebuah kebencian seseorang dapat berlaku curang kepadanya, karena semua itu dapat mendorongnya untuk tidak berlaku adil, karena adil itu mendekatkan pada ketakwaan.








 


[1]M, Quraish Shihab, Wawasan Alquran, (Bandung: Penerbbit Mizan, 1998), 111
[2]Ibid.
[3] Ibid.
[4]Nata, Abudin, Ahlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011) 143
[5]M, Quraish Shihab, Wawasan Alquran, (Bandung: Penerbbit Mizan, 1998), 112

[6]Q.S. An Nisak: 58
[7]M, Quraish Shihab, Wawasan Alquran, (Bandung: Penerbit Mizan, 1998), 115
[8]Q.S. al Infithar: 82.
[9] M, Quraish Shihab, Wawasan Alquran, (Bandung: Penerbit Mizan, 1998), 115
[10] Ibid.
[11]Ibid 116.
[12] Q.S. fussilat: 46
[13]Q.S. al Maidah: 8.
[14]  Imam Jalaludin As Suyuti, Imam Jalaludin al Mahalli, Tafsir jalalain, trj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011), 431
[15]Ibid.
[16]Ibid.
[17]Ibid.
[18]Ibid.
[19]Ibid.
[20]Ibid.
[21]Ibid.
[22]M, Quraisyh Syihab, Tafsir Al Misbah, (jakarta: Lentera Hati, 2002), 41
[23]Ibid.
[24]Ibid.
[25]M, Quraisyh Syihab, Tafsir Al Misbah, (jakarta: Lentera Hati, 2002), 41
[26]Ibid, 42
[27]Ibid.
[28]Ibid.
[29]M, Quraish Shihab, Wawasan Alquran, (Bandung: Penerbit Mizan, 1998), 116
[30]Q.S. al A’raf: 29.
[31]Q. S.  An Nahl: 90.
[32]Q.S. Ar Rahman: 7-8.
[33]M, Quraish Shihab, Wawasan Alquran, (Bandung: Penerbbit Mizan, 1998), 116.
[34]Ibid.
[35]Ibid.
[36] Q. S. An Nisak:135.
[37]Q. S. An Nahl: 90.
[38] Q.S. an Nisak: 3.
[39]Mahmud Syaltut, Tafsir Alquran Karim, (Bandung: cv Bojonegoro, 1990), 777.
[40]Q.S. al Baqarah: 282.
[41]Mahmud Syaltut, Tafsir Alquran Karim, (Bandung: cv Bojonegoro, 1990), 777.
[42]Q.S. al Hadid: 25.
[43]Mahmud Syaltut, Tafsir Alquran Karim, (Bandung: cv Bojonegoro, 1990), 777.
[44]Ibid, 783.
[45]Dr Hamka, Tafsir al Azhar, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 1984), 156
[46]Dr Hamka, Tafsir al Azhar, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 1984), 156
[47]Ibid.
[48]Ibid, 157
[49]Q.S. al Maidah: 8
[50]Al Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir Ad Damasyqi, Tafsir Ibnu Kasir, trj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,2002), 302
[51]Q.S. al Maidah: 8
[52]Ibid.
[53]Al Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir Ad Damasyqi, Tafsir Ibnu Kasir, trj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,2002), 303
[54]Ibid.
[55]Q.S. al Maidah: 8
[56]Ad Damasyqi, Al Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir, Tafsir Ibnu Kasir, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2002), 304
[57]Q.S. al Maidah: 8.
[58]M. Quraish Shihab, tafsir Al Misbah (Jakarta: LenteraHati, 2002),41
[59]Ibid.
[60]Ibid. 42
[61]Ibid.
[62]Ibid. 42
[63]Ibid.
[64]Sayyid Quthb, Tafsir fi zzhilalil Quran (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), 182
[65]Q.S. al Maidah: 8.
[66]Ibid.
[67]Ibid. 182
[68]Ibid.
[69]Ibid.
[70]Ibid.
[71]Ibid.
[72]Ibid.
[73]Ibid.
[74]Ibid.
[75]Ibid.
[76]Ibid. 183
[77]Ibid.
[78]Ibid.
[79]Ibid.
[80]Ibid.
[81]Ibid.
[82]Ibid.
[83]Ibid.
[84]Ibid.
[85]Ibid. 184
[86]Ahmad Musthofa al Maraghi, Tafsir al Maraghi (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1974) hal. 128
[87]Ibid.
[88]Ibid. 129
[89]Ibid.
[90]Ibid.
[91]Ibid. 130
[92]Ibid.

0 komentar:

Posting Komentar