A. Matan Hadis dan Terjemah
حديث أنس بن مالك، عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَنْ لَبِسَ الحَرِيرَ فِي
الدُّنْيَا فَلَنْ يَلْبَسَهُ فِي الآخِرَةِ
Hadis Anas bin
Malik, dari Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang memakai sutera
di dunia maka ia tidak akan
memakainya di akhirat.” [1]
B.
Data Hadis
dengan matan
yang sama maupun serupa dapat ditemukan melalui Kitab Mu’jam Mufahras dengan
menggunakan kata kunci ل
ب س dan hasilnya
sebagai berikut:
v
كتاب اللباس - باب
لبس الحرير وافتراشه للرجال وقدر ما يجوز منه – نمر ۵۸۳۲
حَدَّثَنَا
آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ العَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ، قَالَ:
سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ شُعْبَةُ: فَقُلْتُ: أَعَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: شَدِيدًا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَنْ لَبِسَ الحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا فَلَنْ
يَلْبَسَهُ فِي الآخِرَةِ»
2.
Kitab Sunan al-Nasa’i[3]
v
كتاب
الزينة - التشديد في لبس الحرير وأن من لبسه في الدنيا لم يلبسه في الأخرة – نمر
۵۳١٩
أَخْبَرَنَا
قُتَيْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ ثَابِتٍ، قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَخْطُبُ وَيَقُولُ: قَالَ
مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي
الدُّنْيَا، فَلَنْ يَلْبَسَهُ فِي الْآخِرَةِ»
3.
Kitab Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi
v
كتاب اللباس والزينة - باب
تحريم استعمال إناء الذهب والفضة
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ وَهُوَ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ، عَنْ
أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَبِسَ
الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ»
4.
Kitab Sunan Ibn Majah[4]
v
كتاب اللباس - باب
كراهية لبس الحرير – ۲٩٠٥
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ
عُلَيَّةَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَبِسَ
الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ»
C. Status Kualitas Hadis
Jika di lihat dari sanadnya hadis ini shahih
dengan sanad muttashil dan seluruh perawinya tsiqah. jika ditinjau dari segi
matan, dari beberapa hadis yang akan dipaparkan pada pembahasan selanjutnya
menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak terdapat syadz sehingga secara
keseluruhan hadis dalam pembahasan ini memenuhi syarat sebagai hadis shahih.
D. Penjelasan Hadis
Larangan
pada hakekatnya adalah haram. Illah pada hadis ini menyatakan barang siapa yang
memakainya di dunia tidak akan memakainya di akhirat. Makna yang terkandung di
dalamnya adalah bahwa barang siapa yang memakainya di dunia sekarang maka ia
tidak akan masuk surga.[5]
Hal ini disebabkan sebagai hukuman bagi mereka karena kerakusan telah
mendahului menikmati pakaian surga. Bukti bahwa sutera merupakan ‘pakaian
surga’ adalah:
إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ
فِيهَا حَرِيرٌ
“Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang-orang yang
beriman dan mengerjakan kebajikan di surga-surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai. Di sana mereka diberi perhiasan gelang-gelang emas dan mutiara,
dan pakaian merea dari sutera”[6]
Jika hanya merujuk pada matan hadis ini tidak ada
kelanjutan yang menyatakan apakah objeknya laki-laki, perempuan, atau keduanya.
Perbedaan ulama juga menyebabkan
bermacam-macam.
Ada ulama yang menyatakan bahwa hadis ini ditujukan hanya untuk laki-laki
dengan dasar hadis:
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ الدِّرْهَمِيُّ،
قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ،
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ
أُمَّتِي، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا»
“Mengabarkan kepada kami Ali bin al-Husain
al-Dirhamiyyi, berkata: ‘Menceritakan kepada kami Abd al-A’la, dari Said, dari
Ayyub, dari Nafi’, dari Said ibn Abi Hindin, dari Abi Musa, sesungguhnya
Rasulullah SAW bersabda: ‘Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan
umatku, dan diharamkan atas laki kedua hal tersebut’.”
Dari hadis
di atas dapat disimpulkan dengan jelas sekali bahwa emas dan sutera haram bagi
laki-laki dan halal bagi perempuan. Pengkhususan hukum haram memakai sutera
pada laki-laki ini berdasar pada hakikat bahwa laki-laki tidak seharusnya
berhias, yang memiliki hakikat berhias adalah perempuan. Selain itu emas juga
dilarang karena bukan saja tidak cocok bila digunakan oleh laki-laki namun
ternyata emas juga mengandung molekul-molekul yang bisa menembus pori-pori
kulit dan larut terbawa aliran darah. Molekul tersebut jika dibiarkan
terus-menerus dapat tertimbun dalam tubuh yang menyebabkan penyakit kelamin
pada laki-laki. Itulah mengapa sebabnya perempuan boleh menggunakan pakaian
sutera dan perhiasan yang terbuat dari emas sedang laki-laki tidak.
Ada juga
ulama yang menyatakan bahwa hadis ini juga berlaku untuk perempuan sebab tidak
ada objek yang jelas pada hadis ini sehingga dianggap umum dan pada hakikatnya
laki-laki dan perempuan sama. Seperti halnya dalam urusan siapa yang masuk
surga dan siapa yang masuk neraka. Semua dipukul rata. Tidak ada beda entah
laki-laki atau perempuan jika memang pantas maka ia masuk surga.
Untuk itu
dalam kasus ini mereka juga menganggap objek hadis adalah universal, artinya
semua baik laki-laki maupun perempuan terkena hukum keharaman meski ada dalil
lain yang sudah menjelaskan siapa yang dihalalkan dan diharamkan. Meski
demikian menurut syarah yang penulis dapat tentang hadis ini, ijma’ para ulama
telah menetapkan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kaum laki-laki.
Selain ada hadis yang menyatakan objek pengharaman penggunaan sutera bagi
laki-laki, ulama juga berdasar pada hadis berikut:
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَبْدُ المَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ
زَيْدَ بْنَ وَهْبٍ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: «آتَى إِلَيَّ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةً سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا،
فَرَأَيْتُ الغَضَبَ فِي وَجْهِهِ، فَشَقَّقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي»[7]
“Menceritakan kepada kami Hajjaj
ibn Minhal, menceritakan kepada kami Syu’bah, berkata: Mengabarkan kepadaku Abd
al-Malik ibn Maisarah, berkata: Aku mendengan Zaid ibn Wahab, dari Al RA,
berkata: Nabi memberiku satu stel pakaian sutera kemudian aku memakainya, aku melihat kemarahan pada
wajahnya, lalu aku memotong-motong dan membagikan pada perempuan-perempuan.”
Hadis yang baru saja penulis cantumkan
ini terdapat kata yang sangat menarik, yakni الغَضَبَ فِي وَجْهِهِ yang artinya kemarahan pada wajah Nabi. Hal ini membuktikan bagaimana Nabi sangat tidak
menyukai laki-laki memakai pakaian sutera. Pada hadis yang sedang dibahas juga
terdapat lafal yang menunjukkan ketidaksenangan Nabi terhadap hal ini. Lafal
tersebut adalah lafal فَقَالَ: شَدِيدًا عَنِ
النَّبِيِّ. Jika merujuk pada pendapat al-Karmani dalam Fath al-Bari bi
Syarh al-Nawawi dijelaskan bahwa lafal
merupakan lafal yang menunjukkan sifat marah yang sangat luar biasa.
Artinya pada saat itu Abd al-Aziz yang ditanya oleh Syu’bah tentang
permasalahan ini marah besar.[8]
Persoalan
larangan memakai sutera atas laki-laki tidak berhenti sampai disini.
Pengharaman sutera bagi laki-laki dianggap tidak mutlak. Artinya ada keadaan
tertentu yang membolehkan laki-laki memakai sutera. Misalnya apabila sutera
tersebut bukan berupa sutera murni (terbuat dari ulat asli, bukan sintesis).
Hal tersebut diperkuat dengan dalil berikut:
… فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبُوسِ الْحَرِيرِ»، قَالَ: إِلَّا هَكَذَا،
وَرَفَعَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ
الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ وَضَمَّهُمَا[9]
“ Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang pakaian sutera,
lalu beliau berkata kecuali seperti ini, Rasul mengangkat kepada kami dua
jarinya, jari tengah, dan telunjuk dengan merapatkan keduanya.”
حَدَّثَنَا ابْنُ نُفَيْلٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ،
حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّمَا
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الثَّوْبِ
الْمُصْمَتِ مِنَ الْحَرِيرِ، فَأَمَّا الْعَلَمُ مِنَ الْحَرِيرِ، وَسَدَى
الثَّوْبِ فَلَا بَأْسَ بِهِ»[10]
“Menceritakan kepada kami Ibn Nufail, menceritakan kepada
kami Zuhair, menceritakan kepada kami Khushaif, dari Ikrimah, dari Ibn Abbas,
berkata: sesungguhnya Rasulullah hanya melarang pakaian sutera murni (tanpa
campuran), jadi apabila bendera dari emas, dan benang-benang sutera yang
membujur maka tidak apa-apa (memakainya).”
Dari kedua
hadis di atas dapat disimpulkan bahwa pengharaman sutera bagi laki-laki tidak
bersifat mutlak. Artinya laki-laki boleh menggunakan sutera apabila bukan
berupa sutera murni dan kadar suteranya jauh lebih sedikit dibanding campurannya.
Pendapat ulama menambahkan jika kadar suteranya lebih banyak dibanding
campurannya maka hukumnya tetap haram.
E. Hikmah
Diharamkannya Sutera Terhadap Laki-laki
Dengan diharamkannya sutera terhadap laki-laki, Islam
bertujuan untuk memberikan pendidikan moral yang tinggi. Islam sebagai agama
perjuangan dan kekuatan harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki
dari segala acam bentuk kelemahan , kejatuhan, dan kemerosotan. Seorang
laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang
tidak seperti susunan keangotaannya wanita, tidak layak kalau dia meniru
wanita-wanita ayu yang memanjangkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka
bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.[11]
Di balik itu, ada suatu tujuan sosial, yakni bahwa diharamkannya
sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian dari pogram Islam dalam rangka
memberantas hdup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan Alquran adalah
sama dengan kemerosotan yang akan menghancurkan suatu umat. Hidup bermewah-mewah
merupakan manifestasi kajahatan sosial, yakni segolongan kecil bermewah-ewahan
dengan pakaian sutera atas biaya golongan banyak yang hdup miskin. Sesudah itu
dilanjutkan dengan sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan
perbaikan.Dalam
hal ini Alquran telah menyatakan:
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا
فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا[12]
Dan jika Kami
hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang
hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan
kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya
perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu
sehancur-hancurnya.
وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا
إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ
Dan
Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatanpun,
melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata:
"Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk
menyampaikannya".[13]
Untuk
menerapkan jiwa Alquran ini, Nabi Muhammad SAW telah mengharamkan seluruh
bentuk kemewahan dengan segala macam anifestasinya dalam kehidupan seorang
muslim.Sebagaimana diharamkannya sutera terhadap laki-laki.
F.
Hikmah Dibolehkannya Untuk Wanita
Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah
untuk memenuhi perasaan sesuai dengan fitrahnya kepada suka berhias, tetapi
dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan
membangkitkan syahwat.
Untuk itu, maka dalam hadis Nabi menerangkan:
ايما امراة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية
وكل عين زانية
Siapa saja perempuan yang memakai
wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya,
maka permpuan tersebut di anggap berzina, dan tiap-tiap mata dan zinanya.[14]
Firmah Allah yang mengatakan:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا
أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan janganlah mereka memukulkan
kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
G. Aplikasi dalam
Masa Kini
Persoalan larangan menggunakan pakaian dari
sutera jika diterapkan secara radikal pada masa kini cukup sulit dilakukan.
Jika pakaian dari sutera dilarang dengan dalil bahwa itu termasuk barang mewah
yang tidak baik digunakan laki-laki, lalu bagaimana dengan kain lain yang
memiliki nilai sepadan bahkan lebih dari sutera? Songket misalnya.
Kain
tersebut juga berharga mahal karena bahan dan pembuatannya yang rumit.
Menggunakan kain songket bisa menjadi penanda bahwa orang tersebut berpunya.
Apakah laki-laki juga diharamkan memakai dengan alasan berhias layaknya
perempuan? Lalu bagaimana jika menghadiri beberapa kesempatan acara yang
menganjurkan kita memakai pakaian yang bagus dan pantas (bukan berarti
bermewah-mewahan)? Apakah tetap tidak boleh memakainya?
Berbicara
mengenai era masa kini, menanggapi hadis secara radikal dan tekstual saja tentu
menadi tidak relevan jika diaplikasikan. Untuk itu diperlukan sisi kontekstual
dalam menyikapi beberapa persoalan hidup, salah satunya mengenai larangan
memakai sutera ini. Untuk itu jika diaplikasikan, maka menggunakan pakaian
sutera bagi laki-laki diperbolehkan apabila bukan berupa sutera murni dan
kadarnya sesuai dengan yang telah dijelaskan oleh hadis-hadis pendukung di
atas.
Hal
tersebut juga berlaku untuk kain yang berharga mahal yang setara dengan sutera.
Memang tidak ada hadis yang menyebut secara rinci kain-kain jenis apa saja yang
diharamkan bagi laki-laki. Namun jika bisa diqiyaskan dengan hadis yang ada
maka larangan tersebut bisa saja berlaku pada seluruh jenis kain yang bernilai
layaknya sutera, termasuk songket. Untuk itu menyikapi penggunaan jenis kain
yang tidak disebut dengan rinci pada hadis namun bernilai layaknya sutera,
hendaknya dihindari jika memang tidak terlalu dibutuhkan. Andai kata hal
tersebut dibutuhkan hendaknya dimanfaatkan seperlunya saja.

0 komentar:
Posting Komentar