Kamis, 09 April 2015

mengenal zinuddin al-Hamidy

A.  Biografi Zainuddin al-Hamidy

            Haji Zainuddin Hamidy lahir di Kota Nan IV Payakumbuh pada tanggal 8 Februari 1907. Anak dari Abdul Hamid dan Halimah. Putra kedua dari dua orang bersaudara, Kakaknya bemama Nahrawi, istri dari Imam Mukhtasar, seorang ulama terpandang didaerahnya. Dia memiliki 5 orang saudara sebapak, seperti Zainullah, Amiruddin, Salim, Mariam, dan Bermawi. Masa kecil dihabiskan Zainuddin Hamidy di kampung halamannya. Abdul Hamid, ayahnya terkenal sebagai seorang berilmu, terutama ilmu agama yang mendalam, maupun ilmu bela diri silat. Beliau memiliki sifat percaya diri yang tinggi, pemberani dan suka menolong orang lain. Ia sering menghadapi preman atau parewa pasar yang suka memeras dan menganiaya masyarakat lemah. Karena keberanian dan kepiawaiannya dalam bela diri inilah masyarakat memberikan julukan padanya dengan orang bagak (orang yang pemberani).[1]
             Keberadaan bapaknya yang merupakan “orang bagak” di kampungnya, tidak membuat Zainuddin sombong, ia selalu bersikap baik kepada semua orang. Zainuddin di waktu kecilnya tidak suka bermain seperti kebanyakan anak sebayanya, ia lebih suka belajar. Paling dia hanya bermain bola yang merupakan olaah raga kesukaannya. Bahkan hobi main bola ini dibawa sampai beliau dewasa. Menurut keterangan murid beliau, H. Haffash Shamah, Buya Zainuddin bila tidak mengajar, sering bermain bola dengan murid-muridnya dan pemuda sekitar pesantren yang dia dirikan.[2]
Zainuddin Hamidy adalah seorang yang ramah tamah, tapi konsekuen, ulet dan tidak pernah berputus asa. Beliau tidak banyak bicara hal-hal yang tidak perlu, beliau banyak tersenyum dan memiliki wibawa yang sangat besar. Beliau adalah ahli agama dan tokoh masyarakat yang selalu berpenampilan sederhana. Karena keluasan ilmu dan kealimannya, masyarakat Koto dan Ampek menggelari beliau dengan gelar “Angku Mudo” yang berarti seorang ahli agama yang masih muda. Kepada murid-muridnya, Buya Zainuddin Hamidy juga bersikap ramah dan santun. Sekalipun bersikap tenang dan santun, Namun Buya Zainuddin Hamidy terkenal sangat disiplin dalam mengajarkan pendidikan, baik kepada murid-muridnya bahkan juga kepada anak-anak beliau.
Setelah menikah dengan Rahmah binti Abu Bakar, Buya Zainuddin Hamidy berangkat ke Mekkah pada tahun 1927 untuk menunaikan ibadah Haji dan menuntut ilmu dengan meninggalkan istri tercintanya. Setelah belajar beberapa tahun dan merasa cukup waktu dalam menuntut ilmu agama, Zainuddin Hamidy pulang ke kampung halamannya dalam usia yang relative muda. Setelah sampai di Payukumbuh, beliau kemudian menikahi Desima Jasin. Dengan Desima Jasin ini, Zainuddin Hamidy memiliki tujuh orang anak.
H. Zainuddin Hamidy wafat pada hari jum’at tanggal 29 Maret 1997 secara tiba-tiba di kamar di samping sekolahnya, Ma’had Islami, setelah kembali dari Jakarta berunding dengan Presiden Soekarno. Beliau meninggalkan 2 orang istri, yaitu Rahmah binti Abu Bakar dan Desima dari keduanya beliau dikaruniai 14 orang anak. Dari istri pertama beliau memiliki 7 orang anak, begitu juga istri kedua beliau dikarunia 7 orang anak.
Meninggalnya Syaikh Haji Zainuddin Hamidy membuat Sumatra Barat berkabung. Umat Islam, khususnya masyarakat Payukumbuh merasa kehilangan tokoh yang seluruh hidupnya di dedikasikannya untuk kemajuan pendidikan dan kemaslahatan umat Islam Sumatera Barat dan Indonesia pada umumnya.
            Disamping melewati pendidikan nonformal tradisional yaitu surau, Zainuddin Hamidy juga menempuh pendidikan formal. Selama lima tahun, ia sekolah di sekolah governement di Payakumbuh. Setelah tamat dari sekolah ini, ia melanjutkan belajar di sekolah Darul Funun al-Abbasy di Padang Japang. Madrasah Darul Funun ini merupakan sebuah lembaga pendidikan yang telah mengalami perubahan, baik dalam system pendidikan maupun dalam fasilitas yang digunakan. Sekolah ini telah memakai system klasikal dan para muridnya telah belajar dengan mempergunakan fasilitas bangku, meja, dan berpakaian rapi seperti memakai kemeja, dasi dan jas. Di Madrasah Darul Funun ini, Zainuddin Hamidy belajar al-Qur’an, ilmu tafsir, bahasa arab, dan ilmu-ilmu lainnya. Zainuddin dikenal dengan murid yang cerdas. Hal ini terbukti ketika ia duduk di bangku terakhir (kelas akhir), ia dipercaya untuk mengajar kelas lima.[3]
            Buya Zainuddin Hamidy seorang ulama yang cerdas, Karena kecerdasan dan kepintarannya, pimpinan Madrasah Darul Funun al-Abbasy, Syaikh Abdullah Abbas menginginkan Zainuddin sebagai penggantinya mengajar di Darul Funun.  hanya saja, Zainuddin merasa ilmunya belum cukup. Ia memilih melanjutkan pendidikan ke Makkah. Tahun 1927, dengan meninggalkan istri tercinta, Rahmah, Zainuddin Hamidy berangkat ke mekah. Di kota ini Zainuddin beliau menuntut ilmu agama di salah satu perguruan terkenal masa itu, Ma’had Islamy. Zainuddin Hamidy merupakan orang Indonesia pertama yang sekolah di perguruan ini. Di perguruan yang terkenal itu Zainuddin belajar selama lima atau enam tahun beliau kembali ke tanah air pada 1932 dalam usia yang masih relative muda.
Syaikh Zainuddin Hamidy dikenal luas ahli agama, hafiz, ahli hadits, pengarang, disamping sebagai tokoh pendidikan. Sering pula beliau disebut sebagai politikus, organisator, pemikir yang berpandangan jauh jauh ke depan dan berpikir jernih. Selain aktif dalam mengajar, Zainuddin Hamidy juga banyak menulis buku. Sayangnya buku-buku ini banyak yang hilang ketika Belanda dan Jepang mengobrak-abrik pesantren Ma’had Islamy dan rumah Buya Zainuddin Hamidy. Beberapa karya tulisnya antara lain:
1)   Terjemahan al-Qur’an Karim, merupakan Tafsir Al-Qur’an pertama di Indonesia yang dikarangnya bersama-sama dengan Fakhruddin HS berdasarkan periodisasi tafsir di Indonesia, tafsir ini  merupakan generasi ke-IV yakni abad-20 jadi dikarang sekitar tahun 1963-an.
2)   Terjemahan Shahih Bukhari, beliau karang bersama Darwis Z dan Fakhruddin HS tahun terbit kedua 2006.
3)   Terjemahan Hadits Arba’in, kitab tauhid dan Musthalahul Hadits, kitab terakhir ini merupakan salah satu pegangan beliau ketika mengajar ilmu hadits di Training Collage Payakumbuh dan PGA A Bukittinggi.[4]

B.  Biografi Hs. Fachruddin

            Pada abad ke 19 M. hidup seorang ulama yang cukup terkenal di Situjuh Batur pada waktu itu yaitu H. Husein gelar Tuanku Khatib. Istrinya bemama Hj. Putiah Fathimah. Sebagai seorang ulama, H, Husein sering memberikan ceramah agama di berbagai masjid dan surau. Dari perkawinannya dengan Hj. Putiah Fathimah, H. Husein dikaruniai dua orang anak yaitu H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo dan Makinuddin HS. Fachruddin HS Datuk Majo Indo lahir pada tahun 1906. Secara genetik, H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo merupakan keturunan "darah biru ulama". Disamping ayahnya, Tuanku Khatib, sebagai ulama yang disegani di Situjuh Batur, kakak H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo yang bernama Ismail juga dikenal sebagai ulama berpengaruh di daerahnya pada masanya.

            Kakek H.
Fachruddin HS Dt. Majo Indo ini popular dipanggil "Inyiak Datuk". H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo sejak masa kanak-kanak telah diperkenalkan oleh orang tuanya serta kakekya tentang ilmu agama Islam. Ketika berumur lima tahun, beliau telah diajarkan membaca Al-Quran dan sering dibawa ayahnya pergi berdakwah ke berbagai tempat. Pelajaran agama yang dipelajari ketika H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo berumur 6 dan tujuh tahun, disamping terus belajar membaca Af-Wan, beliau juga diajari membaca Arab Melayu. Pada tahun 1916, H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo masuk Sekolah Dasar Biasa. Setelah menamatkan Sekolah Dasar Biasa ini, selanjutnya H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo belajar secara non-formal ke beberapa guru di sekitar daerah tempat tinggalnya. Pada tahun 1921 hingga tahun 1922, beliau belajar dengan Tuanku Mudo Hamzah di sebuah sekolah di Air Tabit. Pada tahun 1923 sampai tahun 1927 beliau berguru kepada Engku Mudo Ahmad Karung.

            Orang tua H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo menginginkan anaknya untuk belajar agama Islam lebih intens ke "pusaY" agama Islam itu sendiri. Untuk itu H. Husein clan Hj. Putiah Fathimah menyuruh anaknya pergi ke Mekkah belajar ilmu agama Islam. Namun H. Fachruddin HS Dt. Majo lndo menolak tanpa alasan yang cukup jelas. Tampaknya beliau lebih suka belajar di sekolah biasa clan belajar dari satu guru ke guru lainnya di berbagai surau. Sewaktu beliau masih belajar pada Engku Mudo Ahmad Karung, H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo melangsungkan pemikahan dengan gadis sekampungnya bernama Itam. Pernikahan IN berlangsung pada tahun 1923 ketika H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo berumur 17 tahun. Pernikahan H. Fachruddin HS Dt. Majo Indo dengan Itam ini fidak dikaruniai oleh Allah SWT. keturunan. Pada tahun 1925, beliau melangsungkan pernikahannya yang kedua dengan Yulinun.

C.  Corak dan Metodologi Penafsiran
            Manhaj yang digunakan oleh Zainuddin Hamidy dan Fachruddin Hs dalam menafsirkan al-Qur'an ini tidak dijelaskan secara eksplisit dalam kitab tafsirnya ini, apakah tafsir bi al-riwayah, tafsir bi al-ra'yi atau tafsir bi al-isyari. Dari pengamatan penulis terhadap penafsiran Hamidy dan Fachruddin dalam menafsirkan al-Qur'an, manhaj yang digunakan oleh beliau adalah manhaj tafsir bi al-ra'yi / bi al-ijtihadi.[5]
            Dari hasil kajian terhadap metode tafsir Zainuddin Hamidy, bila ditinjau dari sudut sistimatika penulisannya, jelas beliau menggunakan metode tahlili, karena beliau menafsirkan ayat al-Quran secara urut sesuai dengan urutan ayat dan surat dalam al-Qur'an, yaitu dimulai dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan surat al-Naas.
            Warna Tafsir Qur'an Karim karya Zainuddin Hamidy dan Fachruddin Hs ini walaupun tidak secara nyata mengarah kepada salah warna yang ada, paling tidak secara keseluruhan yang tergambar dari uraiannya menuju pada warna sosial kemasyarakatan (Adab Ijtima'i). Kalau pemakalah melihat rujukan tafsir ini, karena kebanyakan tafsir tahlili merujuk pada Tafsir Jalalain dan Tafsir Ath-Thabari.
                karya tersebut di atas bercorak umum dimana tidak terdapat cirikhas atau domain tertentu diantar corak-corak tafsir  yang ada, akan tetapi karya tersebut tidak lebih dari sekedar terjemahan dan penjelasan akan ayat-ayat yang membutuhkan penjelasan.
            Salah satu contoh penafsir Zainuddin al-Hamidy dan Hs. Fachruddin dalam surat al- Saba’ ayat 3:

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لا تَأْتِينَا السَّاعَةُ قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتَأْتِيَنَّكُمْ عَالِمِ الْغَيْبِ لا يَعْزُبُ عَنْهُ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلا فِي الأرْضِ وَلا أَصْغَرُ مِنْ ذَلِكَ وَلا أَكْبَرُ إِلا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Dan orang-orang yang kafir berkata: "Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami". Katakanlah: "Pasti datang, demi Tuhanku Yang mengetahui yang gaib, sesungguhnya kiamat itu pasti akan datang kepadamu. Tidak ada tersembunyi daripada-Nya seberat zarrah pun yang ada di langit dan yang ada di bumi dan tidak ada (pula) yang lebih kecil dari itu dan yang lebih besar, melainkan tersebut dalam Kitab yang nyata.
            Zainuddin Hamidi dan Fachrudin HS menafsirkan kata dzarrah dengan debu. Pada tahun 20an Mahmud Yunus menafsirkan kata dzarrah dengan biji bayam. Pada tahun 1966 terbit Tafsir Al-Azhar yang menafsirkan kata dzarrah dengan atom.


[1]Muhammad Shahib dan M. Bunyamin Yusuf Surur, Para Penjaga Al-Qur’an: Biografi Huffaz Al-Qur’an di Nusantara, (cet. I; Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, September 2011 M), hal. 423.
[2]Ibid  hal. 423-424

                [3]Ibid, hal. 428
                [4]http//: /MUNZU BADRY  Pengaruh Haji Zainuddin Hamidy Dalam Perkembangan Tafsir di Indonesia.htm, di akses hari selasa tgl 22 April 2014.
                [5]Ibid.

hadis tentang haramnya pemakaian sutra bagi lelaki



A.  Matan Hadis dan Terjemah

حديث أنس بن مالك، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَنْ لَبِسَ الحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا فَلَنْ يَلْبَسَهُ فِي الآخِرَةِ

Hadis Anas bin Malik, dari Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang memakai sutera di dunia maka ia tidak akan memakainya di akhirat.” [1]
B.     Data Hadis
dengan matan yang sama maupun serupa dapat ditemukan melalui Kitab Mu’jam Mufahras dengan menggunakan kata kunci ل ب س dan hasilnya sebagai berikut:
1.        Kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari[2]
v     كتاب اللباس - باب لبس الحرير وافتراشه للرجال وقدر ما يجوز منه – نمر ۵۸۳۲
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ العَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ شُعْبَةُ: فَقُلْتُ: أَعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: شَدِيدًا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَنْ لَبِسَ الحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا فَلَنْ يَلْبَسَهُ فِي الآخِرَةِ»
2.        Kitab Sunan al-Nasa’i[3]
v     كتاب الزينة - التشديد في لبس الحرير وأن من لبسه في الدنيا لم يلبسه في الأخرة – نمر ۵۳١٩
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ ثَابِتٍ، قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَخْطُبُ وَيَقُولُ: قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا، فَلَنْ يَلْبَسَهُ فِي الْآخِرَةِ»

3.        Kitab Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi
v     كتاب اللباس والزينة - باب تحريم استعمال إناء الذهب والفضة
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ وَهُوَ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ»
4.        Kitab Sunan Ibn Majah[4]
v     كتاب اللباس -  باب كراهية لبس الحرير – ۲٩٠٥
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ»

C.  Status Kualitas Hadis
Jika di lihat dari sanadnya hadis ini shahih dengan sanad muttashil dan seluruh perawinya tsiqah. jika ditinjau dari segi matan, dari beberapa hadis yang akan dipaparkan pada pembahasan selanjutnya menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak terdapat syadz sehingga secara keseluruhan hadis dalam pembahasan ini memenuhi syarat sebagai hadis shahih.

D.  Penjelasan Hadis
Larangan pada hakekatnya adalah haram. Illah pada hadis ini menyatakan barang siapa yang memakainya di dunia tidak akan memakainya di akhirat. Makna yang terkandung di dalamnya adalah bahwa barang siapa yang memakainya di dunia sekarang maka ia tidak akan masuk surga.[5] Hal ini disebabkan sebagai hukuman bagi mereka karena kerakusan telah mendahului menikmati pakaian surga. Bukti bahwa sutera merupakan ‘pakaian surga’ adalah:
إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ
“Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Di sana mereka diberi perhiasan gelang-gelang emas dan mutiara, dan pakaian merea dari sutera”[6]
            Jika hanya merujuk pada matan hadis ini tidak ada kelanjutan yang menyatakan apakah objeknya laki-laki, perempuan, atau keduanya. Perbedaan ulama juga menyebabkan
bermacam-macam. Ada ulama yang menyatakan bahwa hadis ini ditujukan hanya untuk laki-laki dengan dasar hadis:
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ الدِّرْهَمِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا»
“Mengabarkan kepada kami Ali bin al-Husain al-Dirhamiyyi, berkata: ‘Menceritakan kepada kami Abd al-A’la, dari Said, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Said ibn Abi Hindin, dari Abi Musa, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ‘Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan umatku, dan diharamkan atas laki kedua hal tersebut’.”
Dari hadis di atas dapat disimpulkan dengan jelas sekali bahwa emas dan sutera haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan. Pengkhususan hukum haram memakai sutera pada laki-laki ini berdasar pada hakikat bahwa laki-laki tidak seharusnya berhias, yang memiliki hakikat berhias adalah perempuan. Selain itu emas juga dilarang karena bukan saja tidak cocok bila digunakan oleh laki-laki namun ternyata emas juga mengandung molekul-molekul yang bisa menembus pori-pori kulit dan larut terbawa aliran darah. Molekul tersebut jika dibiarkan terus-menerus dapat tertimbun dalam tubuh yang menyebabkan penyakit kelamin pada laki-laki. Itulah mengapa sebabnya perempuan boleh menggunakan pakaian sutera dan perhiasan yang terbuat dari emas sedang laki-laki tidak.
Ada juga ulama yang menyatakan bahwa hadis ini juga berlaku untuk perempuan sebab tidak ada objek yang jelas pada hadis ini sehingga dianggap umum dan pada hakikatnya laki-laki dan perempuan sama. Seperti halnya dalam urusan siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk neraka. Semua dipukul rata. Tidak ada beda entah laki-laki atau perempuan jika memang pantas maka ia masuk surga.
Untuk itu dalam kasus ini mereka juga menganggap objek hadis adalah universal, artinya semua baik laki-laki maupun perempuan terkena hukum keharaman meski ada dalil lain yang sudah menjelaskan siapa yang dihalalkan dan diharamkan. Meski demikian menurut syarah yang penulis dapat tentang hadis ini, ijma’ para ulama telah menetapkan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kaum laki-laki. Selain ada hadis yang menyatakan objek pengharaman penggunaan sutera bagi laki-laki, ulama juga berdasar pada hadis berikut:
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَبْدُ المَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ وَهْبٍ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: «آتَى إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةً سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا، فَرَأَيْتُ الغَضَبَ فِي وَجْهِهِ، فَشَقَّقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي»[7]
“Menceritakan kepada kami Hajjaj ibn Minhal, menceritakan kepada kami Syu’bah, berkata: Mengabarkan kepadaku Abd al-Malik ibn Maisarah, berkata: Aku mendengan Zaid ibn Wahab, dari Al RA, berkata: Nabi memberiku satu stel pakaian sutera kemudian aku memakainya, aku melihat kemarahan pada wajahnya, lalu aku memotong-motong dan membagikan pada perempuan-perempuan.”
Hadis yang baru saja penulis cantumkan ini terdapat kata yang sangat menarik, yakni الغَضَبَ فِي وَجْهِهِ yang artinya kemarahan pada wajah Nabi. Hal ini membuktikan bagaimana Nabi sangat tidak menyukai laki-laki memakai pakaian sutera. Pada hadis yang sedang dibahas juga terdapat lafal yang menunjukkan ketidaksenangan Nabi terhadap hal ini. Lafal tersebut adalah lafal فَقَالَ: شَدِيدًا عَنِ النَّبِيِّ. Jika merujuk pada pendapat al-Karmani dalam Fath al-Bari bi Syarh al-Nawawi dijelaskan bahwa lafal  merupakan lafal yang menunjukkan sifat marah yang sangat luar biasa. Artinya pada saat itu Abd al-Aziz yang ditanya oleh Syu’bah tentang permasalahan ini marah besar.[8]
Persoalan larangan memakai sutera atas laki-laki tidak berhenti sampai disini. Pengharaman sutera bagi laki-laki dianggap tidak mutlak. Artinya ada keadaan tertentu yang membolehkan laki-laki memakai sutera. Misalnya apabila sutera tersebut bukan berupa sutera murni (terbuat dari ulat asli, bukan sintesis). Hal tersebut diperkuat dengan dalil berikut:
فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبُوسِ الْحَرِيرِ»، قَالَ: إِلَّا هَكَذَا، وَرَفَعَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ وَضَمَّهُمَا[9]
“ Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang pakaian sutera, lalu beliau berkata kecuali seperti ini, Rasul mengangkat kepada kami dua jarinya, jari tengah, dan telunjuk dengan merapatkan keduanya.”

حَدَّثَنَا ابْنُ نُفَيْلٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّمَا «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الثَّوْبِ الْمُصْمَتِ مِنَ الْحَرِيرِ، فَأَمَّا الْعَلَمُ مِنَ الْحَرِيرِ، وَسَدَى الثَّوْبِ فَلَا بَأْسَ بِهِ»[10]
“Menceritakan kepada kami Ibn Nufail, menceritakan kepada kami Zuhair, menceritakan kepada kami Khushaif, dari Ikrimah, dari Ibn Abbas, berkata: sesungguhnya Rasulullah hanya melarang pakaian sutera murni (tanpa campuran), jadi apabila bendera dari emas, dan benang-benang sutera yang membujur maka tidak apa-apa (memakainya).”

Dari kedua hadis di atas dapat disimpulkan bahwa pengharaman sutera bagi laki-laki tidak bersifat mutlak. Artinya laki-laki boleh menggunakan sutera apabila bukan berupa sutera murni dan kadar suteranya jauh lebih sedikit dibanding campurannya. Pendapat ulama menambahkan jika kadar suteranya lebih banyak dibanding campurannya maka hukumnya tetap haram.
E.  Hikmah Diharamkannya Sutera Terhadap Laki-laki
            Dengan diharamkannya sutera terhadap laki-laki, Islam bertujuan untuk memberikan pendidikan moral yang tinggi. Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala acam bentuk kelemahan , kejatuhan, dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keangotaannya wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang memanjangkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.[11]
            Di balik itu, ada suatu tujuan sosial, yakni bahwa diharamkannya sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian dari pogram Islam dalam rangka memberantas hdup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan Alquran adalah sama dengan kemerosotan yang akan menghancurkan suatu umat. Hidup bermewah-mewah merupakan manifestasi kajahatan sosial, yakni segolongan kecil bermewah-ewahan dengan pakaian sutera atas biaya golongan banyak yang hdup miskin. Sesudah itu dilanjutkan dengan sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan perbaikan.Dalam hal ini Alquran telah menyatakan:
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا[12]
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.

وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ
Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatanpun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya".[13]
Untuk menerapkan jiwa Alquran ini, Nabi Muhammad SAW telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam anifestasinya dalam kehidupan seorang muslim.Sebagaimana diharamkannya sutera terhadap laki-laki.
F.   Hikmah Dibolehkannya Untuk Wanita
            Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan sesuai dengan fitrahnya kepada suka berhias, tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.
Untuk itu, maka dalam hadis Nabi menerangkan:
ايما امراة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية وكل عين زانية
Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka permpuan tersebut di anggap berzina, dan tiap-tiap mata dan zinanya.[14]
Firmah Allah yang mengatakan:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.


G. Aplikasi dalam Masa Kini
 Persoalan larangan menggunakan pakaian dari sutera jika diterapkan secara radikal pada masa kini cukup sulit dilakukan. Jika pakaian dari sutera dilarang dengan dalil bahwa itu termasuk barang mewah yang tidak baik digunakan laki-laki, lalu bagaimana dengan kain lain yang memiliki nilai sepadan bahkan lebih dari sutera? Songket misalnya.
Kain tersebut juga berharga mahal karena bahan dan pembuatannya yang rumit. Menggunakan kain songket bisa menjadi penanda bahwa orang tersebut berpunya. Apakah laki-laki juga diharamkan memakai dengan alasan berhias layaknya perempuan? Lalu bagaimana jika menghadiri beberapa kesempatan acara yang menganjurkan kita memakai pakaian yang bagus dan pantas (bukan berarti bermewah-mewahan)? Apakah tetap tidak boleh memakainya?
Berbicara mengenai era masa kini, menanggapi hadis secara radikal dan tekstual saja tentu menadi tidak relevan jika diaplikasikan. Untuk itu diperlukan sisi kontekstual dalam menyikapi beberapa persoalan hidup, salah satunya mengenai larangan memakai sutera ini. Untuk itu jika diaplikasikan, maka menggunakan pakaian sutera bagi laki-laki diperbolehkan apabila bukan berupa sutera murni dan kadarnya sesuai dengan yang telah dijelaskan oleh hadis-hadis pendukung di atas.
Hal tersebut juga berlaku untuk kain yang berharga mahal yang setara dengan sutera. Memang tidak ada hadis yang menyebut secara rinci kain-kain jenis apa saja yang diharamkan bagi laki-laki. Namun jika bisa diqiyaskan dengan hadis yang ada maka larangan tersebut bisa saja berlaku pada seluruh jenis kain yang bernilai layaknya sutera, termasuk songket. Untuk itu menyikapi penggunaan jenis kain yang tidak disebut dengan rinci pada hadis namun bernilai layaknya sutera, hendaknya dihindari jika memang tidak terlalu dibutuhkan. Andai kata hal tersebut dibutuhkan hendaknya dimanfaatkan seperlunya saja.




                [1]Mu’jam Mufarhras, jilid 6, hal. 82
                [2]Ibnu Hajar al-Asqalani, fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bkhari (Kairo: Dar al-Hadis, 2004) hal. 300-301
                [3]Lihat Sunan al-Nas’i, juz 8 hal, 578
                [4]Lihat Sunan Ibnu Majah, juz 3, hal. 195
                [5]Mu’amal Hamidy dkk, Terjemah Nailul Authar Himpunan Hadis-Hadis Hukum, (Surabaya: Bina Ilmu, 1993) jilid 1, hal.387
                [6]Q.S. al-Hajj: 23
                [7]Hadis Diriwayatkan oleh al-Bukhari
                [8]Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari,..., 307
                [9]Hadis Diriwayatkan oleh Muslim
                [10]Hadis diriwayatkan oleh Abu Daud
                [11]Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj Mu’amal Hamidy, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2003) hal.
                [12]Q.S. al-Isra’: 16
                [13]Q.S. Saba’: 34
                [14] Hadis Diriwayat oleh Nasai